Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.Sus/2024/PN Bkt Zulhelda, S.H Rehan Abdillah panggilan Rehan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 61/Pid.Sus/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1142/L.3.11/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Zulhelda, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Rehan Abdillah panggilan Rehan[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa Terdakwa REHAN ABDILAH Pgl REHAN pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari 2024, bertempat di Jalan Raya Bukittinggi-Medan KM 5 Depan Toko P&D Simpang Ranggo Malai Jorong PGRM Nagari Gaduik Kec. Tilatang Kamang Kabupaten Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakaan kendaraan dan/ atau barang, perbuatan mana dilakukan Terdakwa  dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-----Berawal pada hari dan tanggal sebagaimana disebutkan di atas sekira pukul 17.00 wib Terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Sonic BA 2915 LAA dari Toko Bangunan BR di By Pass Gulai Bancah dengan tujuan pulang ke rumah Terdakwa yang berada di Jorong Muaro Nagari Koto Rantang Kec. Palupuh Kab. Agam, saat melewati Jalan Raya Bukittinggi-Medan KM 5 tepatnya didepan Toko P&D Simpang Ranggo Malai Jorong PGRM Nagari Gaduik Kec. Tilatang Kamang Kabupaten Agam dimana saat itu arus lalu lintas sepi dan jalan tikungan Terdakwa melihat saksi korban Nofrialis dengan jarak lebih kurang 40 (empat puluh) meter sedang berdiri di jalan sebelah kiri kemudian pada saat Terdakwa berjarak lebih kurang 5 (lima) meter saksi korban menyeberang jalan sambil menoleh ke arah kiri yaitu arah ke Palupuh. Karena kecepatan sepeda motor yang Terdakwa kendarai saat itu lebih kurang 80 km/jam Terdakwa tidak ada membunyikan klakson dan tidak sempat memperlambat atau melakukan pengereman sepeda motor yang Terdakwa kendarai tersebut sehingga menabrak saksi korban dan mengenai badan sebelah kanan saksi korban sehingga terpental sepanjang 14 (empat belas) meter dari posisi titik tabrak yang berada di jalur kiri jalan dari arah Bukittinggi menuju Palupuh sedangkan posisi sepeda motor yang Terdakwa kendarai berada 19 (sembilan belas) meter dari posisi titik tabrak.

 

Akibat perbuatan Terdakwa saksi korban NOFRIALIS mengalami luka berdasarkan Visum et Repertum no VER/04/III/20224  tanggal 01 Maret 2024 yang dibuat dan dikeluarkan oleh dokter Arni Very Amran MM dokter pemerintah di RSUD Dr. Achmad Mochtar Bukittinggi dengan kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut :

Pada pemeriksaan korban kecelakaan lalu lintas seorang wanita berusia enam puluh lima tahun dua bulan ditemukan pendarahan di telinga kanan, luka robek di kening atau pelipis kiri, nyeri dan bengkak pada tulang selangka kanan, nyeri dan luka patah tulang terbuka pada kaki kiri, setelah dilakukan penanganan, pengobatan dan pemeriksaan penunjang yang diperlukan, selanjutnya pasien di konsulkan ke dokter spesialis Bedah Tulang dan dokter Spesialis Bedah Saraf.

 

Bahwa terhadap saksi korban Nofrialis dilakukan perawatan sejak tanggal 19 Januari 2024 sampai dengan 30 Januari 2024 berdasarkan surat keterangan dirawat dari RSUD Dr. Achmad Mochtar Bukittinggi yang ditanda tangani oleh Dokter yang merawat  dr. Erinaldi,Sp.OT.

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (2) Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.-------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya