Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
2. Menetapkan bahwa di rumah duka Kota Bukititnggi pada Tanggal 06 Januari 2010 telah meninggal dunia seorang perempuan bernama : Almarhumah HJ. SABEDAR SALIM karena sakit dan dikebumikan di Bukittinggi.
3. Menetapkan bahwa di rumah duka Kota Bukititnggi pada Tanggal 17 Juni 2005 telah meninggal dunia seorang perempuan bernama : almarhum H. SYAMSUDDIN karena sakit dan dikebumikan di Bukittinggi
4. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kota Bukittinggi, untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan akte kematian atas H. SYAMSUDDIN dan HJ. SABEDAR SALIM tersebut;
5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;
|