Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
183/Pid.Sus/2025/PN Bkt Mulia Fadilah, S.H JERI HARDI PGL JERI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 183/Pid.Sus/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2605/L.3.11/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Mulia Fadilah, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JERI HARDI PGL JERI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR:

 

--------- Bahwa Terdakwa JERI HARDI Pgl JERI pada hari Kamis Tanggal 31 Juli 2025 sekira Pukul 16.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2025 bertempat  di rumah saksi GEMILA BEFIKHA Pgl BOGEM yang beralamat di Komplek Inpres Jorong Padang Lua Nagari Padang Lua Kabupaten Agam, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekira Pukul 12.00 Wib saksi GEMILA BEFIKHA Pgl BOGEM (Penuntutan dilakukan secara terpisah) menghubungi Terdakwa dan meminta bantuan Terdakwa untuk mengambilkan narkotika jenis shabu-shabu ke Batusangkar dan saat itu Terdakwa menyetujui permintaan saksi GEMILA BEFIKHA Pgl BOGEM. Selanjutnya sekira Pukul 13.00 Wib, Terdakwa berangkat menuju ke Batusangkar dan sesampainya di sana Terdakwa dihubungi oleh GERI (DPO) dan meminta Terdakwa untuk menuju ke Simpang Akap Batusangkar lalu Terdakwa mengambil narkotika jenis shabu-shabu yang terdapat dalam 1 (satu) buah kotak rokok merk Feloz yang sebelumnya  telah diletakkan oleh GERI (DPO) pada sebuah kursi dekat lampu merah Simpang Akap tersebut. Selanjutnya, Terdakwa membawa narkotika jenis shabu-shabu itu ke Bukittinggi tepatnya ke pasar Padang Luar tempat saksi GEMILA BEFIKHA Pgl BOGEM berjualan kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (satu) buah kotak rokok merk Feloz yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu itu kepada saksi GEMILA BEFIKHA Pgl BOGEM lalu Terdakwa bersama saksi GEMILA BEFIKHA Pgl BOGEM langsung menuju ke rumah saksi GEMILA BEFIKHA Pgl BOGEM. Sesampainya di rumah saksi GEMILA BEFIKHA Pgl BOGEM sekira Pukul 16.15 Wib, Terdakwa diajak oleh saksi GEMILA BEFIKHA untuk menggunakan narkotika jenis shabu-shabu dan setelah menggunakan narkotiak jenis shabu-shabu itu barulah saksi GEMILA BEFIKHA Pgl BOGEM menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu kepada Terdakwa dan setelah mendapatkan narkotika jenis shabu-shabu itu Terdakwa langsung kembali ke rumahnya.
  • Bahwa setelah Terdakwa sampai di rumahnya, saksi FAKHRI FAZAR ALFARIKHZI (Penuntutan dilakukan secara terpisah) menghubungi Terdakwa sekira Pukul 16.40 Wib dan mengajak Terdakwa untuk menggunakan narkotika jenis shabu-shabu dimana saat itu Terdakwa menyetujui ajakan saksi FAKHRI FAZAR ALFARIKHI. Selanjutnya sekira Pukul 20.00 Wib Terdakwa langsung menuju ke SMPN 4 Bukittinggi untuk menjemput saksi FAHRI FAZAR ALFARIKHZI dan setelah bertemu, Terdakwa bersama saksi FAHRI FAZAR ALFARIKHZI langsung menuju ke rumah saksi GEMILA BEFIKHA Pgl BOGEM. Sesampainya di rumah saksi GEMILA BEFIKHA Pgl BOGEM sekira Pukul 17.00 Wib, Terdakwa terlebih dahulu masuk ke dalam rumah sementara saksi FAHRI FAZAR ALFARIKHZI menunggu di luar dan baru masuk ke dalam rumah saksi GEMILA BEFIKHA Pgl BOGEM setekah di suruh Terdakwa. Kemudian Terdakwa bersama saksi FAKHRI FAZAR ALFARIKHZI memakai narkotika jenis shabu-shabu milik Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa membagi 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu milik Terdakwa menjadi 7 (tujuh) paket dimana 6 (enam) paket narkotika jenis shabu-shabu tersebut Terdakwa berikan kepada saksi FAKHRI FAZAR ALFARIKHZI dan 1 (satu) paket berada pada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa mengantarkan saksi FAKHRI FAZAR ALFARIKHZI ke belakang SDN 09 Belakang Balok lalu kembali ke rumahnya dan pada hari Jum’at tanggal 01 Agustus 2025 sekira Pukul 00.00 Wib, Terdakwa kembali bertemu dengan FAKHRI FAZAR ALFARIKHZI di Stasiun Lambung dan saat itu yang bersangkutan meminjam sepeda motor Terdakwa serta meminta Terdakwa untuk menunggu di dekat rumahnya.
  • Bahwa saksi ABDI HAFIZ dan saksi RIKY WAHYUDI yang sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap saksi FAKHRI FAZAR ALFARIKHZI kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di tepi Jalan DT Mangkuto Ameh Kelurahan Garegeh Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi dimana saat saksi FAKHRI FAZAR ALFARIKHZI diamankan oleh Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polresta Bukittinggi yang bersangkutan mengakui bahwa 2 (dua) paket narkotika jenis shabu-shabu yang terbungkus plastik klip warna bening didapatkan saksi FAKHRI FAZAR ALFARIKHZI dari Terdakwa. Adapun saat saksi ABDI HAFIZ dan saksi RIKY WAHYUDI melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh saksi ENDRINALDI dan saski RIFWARDI dimana saat itu ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk Feloz yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu yang terbungkus plastik klip warna bening pada semak-semak di dekat posisi Terdakwa diamankan serta 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna hitam yang sedang Terdakwa pegang pada tangan sebelah kiri.
  • Terhadap barang bukti berupa :
  1. 1 (Satu) paket diduga berisi narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik klip bening dan setelah ditimbang didapatkan berat kotor 1,20 gr satu koma dua puluh gram) dan berat bersih 0,88 gr (nol koma delapan puluh delapan gram)

Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan.

sesuai dengan Berita Acara Penimbangan No. 0262/10422.00/2025 Tanggal 02 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh DONNI RINALDHI Selaku PEMIMPIN Cabang PT. Pegadaian (Persero) Bukittinggi dan DE’LARASAKI FIKRI  selaku Pengelola Agunan pada Cabang PT. Pegadaian (Persero) Bukittinggi;

  • Berita Acara Analisis Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 3514/NNF/2025 tanggal 03 Oktober 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh DEWI ARNI, MM selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, YOGA RAMADI GISTI, S.Si dan ABDILLAH ADAM S, S.Si selaku Banum Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dengan kesimpulan : “Bahwa barang bukti Nomor : 5151/2025/NNF, berupa Kristal Putih tersebut di atas adalah benar mengandung metamfetamina  dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli ,menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak mempunyai izin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan R.I atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas obat dan makanan, serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa.

----  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR:

 

-------- Bahwa Terdakwa JERI HARDI Pgl JERI pada hari Jum’at tanggal 01 Agustus 2025 sekira Pukul 03.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus Tahun 2025, bertempat di Pinggir Jalan DT Mangkuto Ameh Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa saksi ABDI HAFIZ dan saksi RIKI WAHYUDI yang sebelumnya melakukan penangkapan terhadap saksi FAKHRI FAZAR ALFARIKHZI (Penuntutan dilakukan secara terpisah) kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di pinggir Jalan DT Mangkuto Ameh Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi dimana dihadapan saksi ENDRINALDI dan saksi RIFWARDI, saksi ABDI HAFIZ dan saksi RIKI WAHYUDI berikut Tim Satresnarkoba Polresta Bukittinggi melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk Feloz yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu yang terbungkus plastik klip warna bening pada semak-semak di dekat posisi Terdakwa diamankan serta 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna hitam yang sedang Terdakwa pegang pada tangan sebelah kiri. Adapun saat saksi ABDI HAFIZ dan saksi RIKI WAHYUDI menanyakan kepada Terdakwa dari mana Terdakwa mendapatkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu yang terbungkus plastik klip warna bening dalam 1 (satu) buah kotak roko merk feloz itu, Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis shabu-shabu tersebut didapatkan Terdakwa dari saksi GEMILA BEFIKHA Pgl BOGEM (Penuntutan dilakukan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekira Pukul 16.15 Wib bertempat di rumah saksi GEMILA BEFIKHA Pgl BOGEM yang beralamat di Komplek Inpres Jorong Padang Lua Nagari Padang Lua Kabupaten Agam, dimana 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu itu diberikan saksi GEMILA BEFIKHA Pgl BOGEM kepada Terdakwa secara Cuma-Cuma karena Terdakwa telah membantu saksi GEMILA BEFIKHA Pgl BOGEM menjemput narkotika jenis shabu-shabu ke Batusangkar pada GERY (DPO).

Terhadap barang bukti berupa :

  1. 1 (Satu) paket diduga berisi narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik klip bening dan setelah ditimbang didapatkan berat kotor 1,20 gr satu koma dua puluh gram) dan berat bersih 0,88 gr (nol koma delapan puluh delapan gram))

 Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan.

sesuai dengan Berita Acara Penimbangan No. 0262/10422.00/2025 Tanggal 02 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh DONNI RINALDHI Selaku PEMIMPIN Cabang PT. Pegadaian (Persero) Bukittinggi dan DE’LARASAKI FIKRI  selaku Pengelola Agunan pada Cabang PT. Pegadaian (Persero) Bukittinggi;

  • Berita Acara Analisis Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 3514/NNF/2025 tanggal 03 Oktober 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh DEWI ARNI, MM selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, YOGA RAMADI GISTI, S.Si dan ABDILLAH ADAM S, S.Si selaku Banum Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dengan kesimpulan : “Bahwa barang bukti Nomor : 5151/2025/NNF, berupa Kristal Putih tersebut di atas adalah benar mengandung metamfetamina  dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotikaotika;
  • Bahwa perbuatan terdakwa yang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan R.I atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas obat dan makanan, serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa.

 

 

 

 

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya