Petitum |
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan Lelang Eksekusi atas asset agunan SHGB No. 2813 Petojo Selatan seluas 235 m2 terdaftar dan tercatat atas nama Haji Aswir dengan alamat JL. Kebon Jahe II No. 6 RT.006/RW.002 Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, yang terjual dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II adalah tidak sah, serta tidak sesuai dengan prosedur karena tidak adanya Perintah Pengadilan Negeri Setempat agar melaksanakan Lelang Eksekusi untuk dibatalkan karena tidak sesuai dengan Peraturan Perundang – Undangan yang berlaku Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan, Pasal 20 ayat (1) huruf (a) Undang – Undang Hak Tanggungan (jo) Penjelasan Umum angka 9 Undang – Undang Hak Tanggungan (jo) Penjelasan Pasal 14 ayat (2) dan (3) Undang – Undang Hak Tanggungan;
4. Memerintahkan Turut Tergugat I untuk mematuhi Putusan Pengadilan Negeri Bukittinggi ini;
|