Petitum |
- Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang benar;
- PELAWAN mengajukan Perlawanan Eksekusi sudah sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang sah, sehingga Perlawanan Eksekusi oleh PELAWAN dinyatakan sah secara hukum;
- Menerima dan mengabulkan Perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal demi hukum eksekusi atas Putusan Perkara Konsumen No. 04/BPSK-BKT/M/P/III/2020 tanggal 19 Juni 2020 dari Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Bukittinggi;
- Menyatakan batal demi hukum Putusan Perkara Konsumen No. 04/ BPSK-BKT/M/P/III/2020 tanggal 19 Juni 2020 dari Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Bukittinggi
- Menghukum TERLAWAN untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) hingga putusan ini mempunyai kekuatan hukum;
- Menghukum TERLAWAN untuk membayar ganti kerugian Imateriil kepada PENGGUGAT senilai Rp. 1.195.000.000,- (satu milyar seratus sembilan puluh lima juta rupiah) sejak Putusan ini diucapkan dan telah berkekuatan hukum tetap;
- Memerintahkan untuk meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang tanah dan bangunan milik TERLAWAN yang beralamat di Sawah Dangka Jorong III Kampung, Desa Gaduik, Kec. Tilatang Kamang, Kab. Agam – Sumatera Barat;
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah dan bangunan milik TERLAWAN yang beralamat di Sawah Dangka Jorong III Kampung, Desa Gaduik, Kec. Tilatang Kamang, Kab. Agam – Sumatera Barat;
- Menghukum TERLAWAN untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan apabila lalai menjalankan Putusan aquo sampai dengan TERLAWAN melaksanakan Putusan aquo;
- Memerintahkan agar supaya putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoorbaar bij voorraad) meskipun ada upaya verset, banding, kasasi ataupun upaya hukum lain ;
- Menghukum TERLAWAN untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bukittinggi yang memeriksa serta mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |