| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 18/Pid.B/2026/PN Bkt | 1.Mevina Nora, S.H., M.H 2.M. RIKZAN NUARI, S.H. |
SYAFRIZAL Pgl Son | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 25 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 18/Pid.B/2026/PN Bkt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 25 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-395/L.3.11/Eoh.2/02/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PRIMAIR -------Bahwa ia terdakwa SYAFRIZAL pgl SON pada hari Selasa tanggal 1 Juli 2025 sekitar Pukul 18 .00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Juli 2025, bertempat di Jln. Simpang Masin Jorong Panca Nagari Batu Taba Kec. Ampek Angkek Kab. Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi atau Pengadilan Negeri Bukittinggi berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melukai berat orang lain, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------Berawal dari adanya kesalahpahaman antara terdakwa dengan saksi Budi Indra Jaya (saksi korban) mengenai pengelolaan ladang milik Sdr Nora bahwa terdakwa yang mulanya menggarap ladang, sekarang sudah tidak lagi dan terdakwa juga diusir dari rumah yang disediakan Sdr Nora yang biasa ditempatinya, lalu pada hari Selasa tanggal 1 Juli 2025 sekitar Pukul 11.30 WIB terdakwa yang sedang berada di ladang Sdr Mila mendapat panggilan telpon dari saksi Budi Indra Jaya dimana ianya bertanya apakah benar terdakwa mengatakan kepada saksi Fikriyan Setiadi bahwasanya penyebab terdakwa diusir dari rumah yang disediakan oleh Sdr Nora dan tidak dipercayai lagi menjaga dan mengelola ladang adalah karena saksi Budi Indra Jaya, lalu terdakwa menjawab bahwa ianya tidak ada mengatakan hal tersebut dan mengatakan agar saksi Budi Indra Jaya bertemu saja dengan terdakwa sekarang untuk memperjelas salah paham tersebut. Sekitar 15 menit kemudian datang saksi Budi Indra Jaya dan bertemu dengan terdakwa di ladang Sdr Mila, lalu terdakwa menjelaskan secara baik-baik bahwa ianya tidak ada mengatakan hal tersebut, namun saksi Budi Indra Jaya tidak menerima penjelasan tersebut dan pada akhirnya keduanya sepakat untuk bertemu lagi bersama dengan membawa kehadiran saksi Fikriyan Setiadi selaku Wali Jorong untuk meluruskan salah paham tersebut. -------Bahwa setelah itu sekitar Pukul 17.30 Wib ketika terdakwa sedang berada di rumah Sdr Masbud di Jorong Panca, terdakwa menelpon saksi Budi Indra Jaya untuk mengajaknya menyelesaikan salah paham tersebut, lalu dalam pembicaraan telpon tersebut saksi Budi Indra Jaya menanyakan posisi keberadaan tersangka yaitu sedang berada di rumah Masbud lalu saksi Budi Indra Jaya menyuruh terdakwa untuk menunggu disana, kemudian terdakwa bertanya apakah saksi Budi Indra Jaya sudah bertemu dengan Wali Jorong saksi Fikriyan Setiadi, lalu saksi Budi Indra Jaya mengatakan bahwa saksi Fikriyan Setiadi sedang bersamanya sekarang ini, lalu terdakwa mengatakan bahwa jika ingin menyelesaikan secara baik-baik di rumah terdakwa saja atau di rumah Sdr Masbud, namun jika akan menimbulkan keributan tidak usah saja kita bertiga bertemu, akan tetapi kemudian saksi Budi Indra Jaya berkata kepada terdakwa agar terdakwa menunggunya di rumah Sdr Masbud. -------Setelah pembicaraan telpon selesai, dengan pertimbangan tidak mau menimbulkan keributan di rumah Sdr Masbud, terdakwa beranjak meninggalkan rumah Sdr Masbud dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Nopol BA-4707-L dan pergi melanjutkan mencari bambu ke daerah Cangkiang dengan membawa sebilah parang, lalu di tengah perjalanan terdakwa berhenti di depan pabrik batu di Simpang Masin karena terdakwa melihat ada batang bambu di depan Pabrik Batu tersebut, namun ketika terdakwa telah memarkirkan sepeda motornya datang saksi Fikriyan Setiadi dengan mengendarai sepeda motornya membonceng saksi Budi Indra Jaya ke tempat terdakwa tersebut, lalu saat saksi Fikriyan Setiadi akan menurunkan standard motornya terdakwa melihat saksi Budi Indra Jaya mengeluarkan sesuatu dari dalam tas yang dibawanya yang dikira terdakwa bahwa saksi Budi Indra Jaya akan mengeluarkan senjata tajam, maka seketika itu terdakwa langsung mengambil parang yang ada dimotornya lalu datang mendekat ke sepeda motor saksi Fikriyan Setiadi dan langsung melayangkan parangnya ke arah badan saksi Fikriyan Setiadi sebanyak 1 (satu) kali, meskipun saksi Fikriyan Setiadi dapat mengelak namun parang tersebut tetap melukai bagian leher belakang (tengkuk) dan bahu kiri saksi Fikriyan Setiadi. Melihat kondisi tersebut saksi Budi Indra Jaya langsung melarikan diri ke Parak Rumput Hilalang akan tetapi terdakwa langsung mengejar saksi Budi Indra Jaya dan saat berlari di dalam Parak Rumpu Hilalang yakni saat terdakwa akan membacok saksi Budi Indra Jaya tiba-tiba ianya terjatuh maka saat itu juga terdakwa melayangkan parangnya dan membacok secara membabi buta ke arah tubuh saksi Budi Indra Jaya sebanyak 5 (lima) kali sehingga mengenai dan melukai bagian dada kiri, kepala (rahang) kiri, punggung bagian kanan dan paha kiri. Tidak lama setelah itu terdengar oleh terdakwa suara orang lain yang berteriak kepadanya, maka kemudian terdakwa pergi meninggalkan parak hilalang tersebut dan melarikan diri. -------Atas perbuatan terdakwa tersebut di atas, saksi (korban) Budi Indra Jaya dan saksi (korban) Fikriyan Setiadi mengalami luka sesuai dengan Visum et Repertum sbb:
Dengan kesimpulan bahwa korban datang dalam keadaan sadar dan setelah dilakukan Tindakan di IGD dan di ruang operasi, korban dirawat di ruang rawat inap. Sebagaimana akibatnya terjadi sakit sedang dan mengakibatkan halangan dan halangan sementara dalam melakukan pekerjaan dan jabatannya selama beberapa hari. Selanjutnya dokter pemeriksa dalam kapasitas selaku ahli lebih lanjut menerangkan bahwa berdasarkan dari pemeriksaan terhadap korban, korban mengalami luka berat, yang mana apabila korban tidak cepat dilakukan pertolongan maka terhadap korban mengalami pendarahan hebat sehingga korban kekurangan darah dan dapat menyebabkan kematian.
Dengan kesimpulan bahwa cedera tidak mengakibatkan penyakit/halangan dalam menjalankan pekerjaan/pencaharian untuk sementara waktu. -------Akibat dari luka yang dialami oleh saksi Budi Indra Jaya, setelah ianya dilarikan ke IGD RSAM Bukittinggi, pada paginya saksi Budi Indra Jaya menjalani operasi bedah pada paha kiri, dada kiri, dan rahang sebelah kiri, kemudian ianya menjalani rawat inap selama 4 (empat) hari dan memutuskan untuk lanjut dirawat di rumah saja dikarenakan biaya rawat yang mahal dengan total biaya dikeluarkan adalah sebanyak Rp 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah). Efek lanjutan dari luka tersebut adalah mengalami luka berupa luka bekas bacokan pada dada kiri, luka bekas parang pada rahang kiri, punggung kanan, dan paha kiri yang menyebabkan saksi Budi Indra Jaya tidak dapat berjalan selama 3 (tiga) bulan, saksi Budi Indra Jaya juga tidak dapat bekerja melakukan aktifitas sebagai petani selama 5 (lima) bulan dan sampai sekarang masih pincang berjalan kaki. -------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 468 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. -----------------------------------------------------
SUBSIDIAIR KESATU
-------Bahwa ia terdakwa SYAFRIZAL pgl SON pada hari Selasa tanggal 1 Juli 2025 sekitar Pukul 18 .00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Juli 2025, bertempat di Jln. Simpang Masin Jorong Panca Nagari Batu Taba Kec. Ampek Angkek Kab. Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi atau Pengadilan Negeri Bukittinggi berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan mengakibatkan luka berat, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------Berawal dari adanya kesalahpahaman antara terdakwa dengan saksi Budi Indra Jaya (saksi korban) mengenai pengelolaan ladang milik Sdr Nora bahwa terdakwa yang mulanya menggarap ladang, sekarang sudah tidak lagi dan terdakwa juga diusir dari rumah yang disediakan Sdr Nora yang biasa ditempatinya, lalu pada hari Selasa tanggal 1 Juli 2025 sekitar Pukul 11.30 WIB terdakwa yang sedang berada di ladang Sdr Mila mendapat panggilan telpon dari saksi Budi Indra Jaya dimana ianya bertanya apakah benar terdakwa mengatakan kepada saksi Fikriyan Setiadi bahwasanya penyebab terdakwa diusir dari rumah yang disediakan oleh Sdr Nora dan tidak dipercayai lagi menjaga dan mengelola ladang adalah karena saksi Budi Indra Jaya, lalu terdakwa menjawab bahwa ianya tidak ada mengatakan hal tersebut dan mengatakan agar saksi Budi Indra Jaya bertemu saja dengan terdakwa sekarang untuk memperjelas salah paham tersebut. Sekitar 15 menit kemudian datang saksi Budi Indra Jaya dan bertemu dengan terdakwa di ladang Sdr Mila, lalu terdakwa menjelaskan secara baik-baik bahwa ianya tidak ada mengatakan hal tersebut, namun saksi Budi Indra Jaya tidak menerima penjelasan tersebut dan pada akhirnya keduanya sepakat untuk bertemu lagi bersama dengan membawa kehadiran saksi Fikriyan Setiadi selaku Wali Jorong untuk meluruskan salah paham tersebut. -------Bahwa setelah itu sekitar Pukul 17.30 Wib ketika terdakwa sedang berada di rumah Sdr Masbud di Jorong Panca, terdakwa menelpon saksi Budi Indra Jaya untuk mengajaknya menyelesaikan salah paham tersebut, lalu dalam pembicaraan telpon tersebut saksi Budi Indra Jaya menanyakan posisi keberadaan tersangka yaitu sedang berada di rumah Masbud lalu saksi Budi Indra Jaya menyuruh terdakwa untuk menunggu disana, kemudian terdakwa bertanya apakah saksi Budi Indra Jaya sudah bertemu dengan Wali Jorong saksi Fikriyan Setiadi, lalu saksi Budi Indra Jaya mengatakan bahwa saksi Fikriyan Setiadi sedang bersamanya sekarang ini, lalu terdakwa mengatakan bahwa jika ingin menyelesaikan secara baik-baik di rumah terdakwa saja atau di rumah Sdr Masbud, namun jika akan menimbulkan keributan tidak usah saja kita bertiga bertemu, akan tetapi kemudian saksi Budi Indra Jaya berkata kepada terdakwa agar terdakwa menunggunya di rumah Sdr Masbud. -------Setelah pembicaraan telpon selesai, dengan pertimbangan tidak mau menimbulkan keributan di rumah Sdr Masbud, terdakwa beranjak meninggalkan rumah Sdr Masbud dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Nopol BA-4707-L dan pergi melanjutkan mencari bambu ke daerah Cangkiang dengan membawa sebilah parang, lalu di tengah perjalanan terdakwa berhenti di depan pabrik batu di Simpang Masin karena terdakwa melihat ada batang bambu di depan Pabrik Batu tersebut, namun ketika terdakwa telah memarkirkan sepeda motornya datang saksi Fikriyan Setiadi dengan mengendarai sepeda motornya membonceng saksi Budi Indra Jaya ke tempat terdakwa tersebut, lalu saat saksi Fikriyan Setiadi akan menurunkan standard motornya terdakwa melihat saksi Budi Indra Jaya mengeluarkan sesuatu dari dalam tas yang dibawanya yang dikira terdakwa bahwa saksi Budi Indra Jaya akan mengeluarkan senjata tajam, maka seketika itu terdakwa langsung mengambil parang yang ada dimotornya lalu datang mendekat ke sepeda motor saksi Fikriyan Setiadi dan langsung melayangkan parangnya ke arah badan saksi Fikriyan Setiadi sebanyak 1 (satu) kali, meskipun saksi Fikriyan Setiadi dapat mengelak namun parang tersebut tetap melukai bagian leher belakang (tengkuk) dan bahu kiri saksi Fikriyan Setiadi. Melihat kondisi tersebut saksi Budi Indra Jaya langsung melarikan diri ke Parak Rumput Hilalang akan tetapi terdakwa langsung mengejar saksi Budi Indra Jaya dan saat berlari di dalam Parak Rumpu Hilalang yakni saat terdakwa akan membacok saksi Budi Indra Jaya tiba-tiba ianya terjatuh maka saat itu juga terdakwa melayangkan parangnya dan membacok secara membabi buta ke arah tubuh saksi Budi Indra Jaya sebanyak 5 (lima) kali sehingga mengenai dan melukai bagian dada kiri, kepala (rahang) kiri, punggung bagian kanan dan paha kiri. Tidak lama setelah itu terdengar oleh terdakwa suara orang lain yang berteriak kepadanya, maka kemudian terdakwa pergi meninggalkan parak hilalang tersebut dan melarikan diri. -------Atas perbuatan terdakwa tersebut di atas, saksi (korban) Budi Indra Jaya dan mengalami luka sesuai dengan Visum et Repertum Nomor: 05/VER/VII/VII/2025 tanggal 3 Juli 2025 an. Budi Indra Jaya dari RSUD Dr. Achmad Moochtar Bukittinggi yang ditandatangani oleh dr. ROSMAWATY M.Ked (For) Sp.FM selaku dokter pemeriksa, yang pada pemeriksaan menerangkan dijumpai:
Dengan kesimpulan bahwa korban datang dalam keadaan sadar dan setelah dilakukan Tindakan di IGD dan di ruang operasi, korban dirawat di ruang rawat inap. Sebagaimana akibatnya terjadi sakit sedang dan mengakibatkan halangan dan halangan sementara dalam melakukan pekerjaan dan jabatannya selama beberapa hari. Selanjutnya dokter pemeriksa dalam kapasitas selaku ahli lebih lanjut menerangkan bahwa berdasarkan dari pemeriksaan terhadap korban, korban mengalami luka berat, yang mana apabila korban tidak cepat dilakukan pertolongan maka terhadap korban mengalami pendarahan hebat sehingga korban kekurangan darah dan dapat menyebabkan kematian. -------Akibat dari luka yang dialami oleh saksi Budi Indra Jaya, setelah ianya dilarikan ke IGD RSAM Bukittinggi, pada paginya saksi Budi Indra Jaya menjalani operasi bedah pada paha kiri, dada kiri, dan rahang sebelah kiri, kemudian ianya menjalani rawat inap selama 4 (empat) hari dan memutuskan untuk lanjut dirawat di rumah saja dikarenakan biaya rawat yang mahal dengan total biaya dikeluarkan adalah sebanyak Rp 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah). Efek lanjutan dari luka tersebut adalah mengalami luka berupa luka bekas bacokan pada dada kiri, luka bekas parang pada rahang kiri, punggung kanan, dan paha kiri yang menyebabkan saksi Budi Indra Jaya tidak dapat berjalan selama 3 (tiga) bulan, saksi Budi Indra Jaya juga tidak dapat bekerja melakukan aktifitas sebagai petani selama 5 (lima) bulan dan sampai sekarang masih pincang berjalan kaki. -------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. -----------------------------------------------------
DAN KEDUA -------Bahwa ia terdakwa SYAFRIZAL pgl SON pada hari Selasa tanggal 1 Juli 2025 sekitar Pukul 18 .00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Juli 2025, bertempat di Jln. Simpang Masin Jorong Panca Nagari Batu Taba Kec. Ampek Angkek Kab. Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi atau Pengadilan Negeri Bukittinggi berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------Berawal dari adanya kesalahpahaman antara terdakwa dengan saksi Budi Indra Jaya mengenai pengelolaan ladang milik Sdr Nora bahwa terdakwa yang mulanya menggarap ladang, sekarang sudah tidak lagi dan terdakwa juga diusir dari rumah yang disediakan Sdr Nora yang biasa ditempatinya, lalu pada hari Selasa tanggal 1 Juli 2025 sekitar Pukul 11.30 WIB terdakwa yang sedang berada di ladang Sdr Mila mendapat panggilan telpon dari saksi Budi Indra Jaya dimana ianya bertanya apakah benar terdakwa mengatakan kepada saksi Fikriyan Setiadi bahwasanya penyebab terdakwa diusir dari rumah yang disediakan oleh Sdr Nora dan tidak dipercayai lagi menjaga dan mengelola ladang adalah karena saksi Budi Indra Jaya, lalu terdakwa menjawab bahwa ianya tidak ada mengatakan hal tersebut dan mengatakan agar saksi Budi Indra Jaya bertemu saja dengan terdakwa sekarang untuk memperjelas salah paham tersebut. Sekitar 15 menit kemudian datang saksi Budi Indra Jaya dan bertemu dengan terdakwa di ladang Sdr Mila, lalu terdakwa menjelaskan secara baik-baik bahwa ianya tidak ada mengatakan hal tersebut, namun saksi Budi Indra Jaya tidak menerima penjelasan tersebut dan pada akhirnya keduanya sepakat untuk bertemu lagi bersama dengan membawa kehadiran saksi Fikriyan Setiadi selaku Wali Jorong untuk meluruskan salah paham tersebut. -------Sekitar Pukul 17.30 Wib saksi Fikriyan Setiadi sedang berada di rumah saksi Budi Indra Jaya untuk keperluan melanjutkan menggantung dan memotong bawang, saat itu saksi Fikriyan Setiadi melihat dan menyaksikan saksi Budi Indra Jaya sedang menelpon dengan terdakwa. Sesudah pembicaraan telpon selesai, saksi Fikriyan Setiadi diajak oleh saksi Budi Indra Jaya pergi menemui terdakwa untuk meluruskan permasalahan di antara mereka berdua. -------Setelah pembicaraan telpon selesai, dengan pertimbangan tidak mau menimbulkan keributan di rumah Sdr Masbud, terdakwa beranjak meninggalkan rumah Sdr Masbud dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Nopol BA-4707-L dan pergi melanjutkan mencari bambu ke daerah Cangkiang dengan membawa sebilah parang, lalu di tengah perjalanan terdakwa berhenti di depan pabrik batu di Simpang Masin karena terdakwa melihat ada batang bambu di depan Pabrik Batu tersebut, namun ketika terdakwa telah memarkirkan sepeda motornya datang saksi Fikriyan Setiadi dengan mengendarai sepeda motornya membonceng saksi Budi Indra Jaya ke tempat terdakwa tersebut, lalu saat saksi Fikriyan Setiadi akan menurunkan standard motornya terdakwa melihat saksi Budi Indra Jaya mengeluarkan sesuatu dari dalam tas yang dibawanya yang dikira terdakwa bahwa saksi Budi Indra Jaya akan mengeluarkan senjata tajam, maka seketika itu terdakwa langsung mengambil parang yang ada dimotornya lalu datang mendekat ke sepeda motor saksi Fikriyan Setiadi dan langsung melayangkan parangnya ke arah badan saksi Fikriyan Setiadi sebanyak 1 (satu) kali, meskipun saksi Fikriyan Setiadi dapat mengelak namun parang tersebut tetap melukai bagian leher belakang (tengkuk) dan bahu kiri saksi Fikriyan Setiadi. Melihat kondisi tersebut saksi Budi Indra Jaya langsung melarikan diri ke Parak Rumput Hilalang akan tetapi terdakwa langsung mengejar saksi Budi Indra Jaya dan saat berlari di dalam Parak Rumput Hilalang, sedangkan saksi Fikriyan Setiadi langsung menggas laju sepeda motornya tersebut untuk meminta pertolongan kepada warga dimana saat itu saksi Fikriyan Setiadi terlebih dahulu pergi mengambil kunci sepeda motor milik terdakwa. -------Atas perbuatan terdakwa tersebut di atas, saksi (korban) Budi Indra Jaya mengalami luka sesuai dengan Visum et Repertum Nomor: 37/VER/ISBT/VII/2025 tanggal 3 Juli 2025 an. Fikriyan Setiadi dari RSI Ibnu Sina Bukittinggi (YARSI) yang ditandatangani oleh dr. Anggi Liviana Vudicia selaku selaku dokter pemeriksa, yang pada pemeriksaan menerangkan dijumpai:
Dengan kesimpulan bahwa cedera tidak mengakibatkan penyakit/halangan dalam menjalankan pekerjaan/pencaharian untuk sementara waktu.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ----------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
