Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
55/Pid.B/2024/PN Bkt | Ferik Demiral, S.H | 4.Meldinur panggilan Nobel 5.Ahmad Daud panggilan Daud 6.Marlis panggilan Lis 7.Abdul Malik panggilan Abdul |
Pengiriman Berkas Banding |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 19 Jun. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat | ||||
Nomor Perkara | 55/Pid.B/2024/PN Bkt | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 19 Jun. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1060/L.3.11/Eku.2/06/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | ----------Bahwa mereka terdakwa I Melindur Panggilan Nobel bersama-sama dengan terdakwa II Ahmad Daud panggilan Daud, terdakwa III Marlis panggilan Lis dan terdakwa IV Abdul Malik panggilan Abdul, pada hari Rabu tanggal 20 Desember Tahun 2023 sekira jam 18.34 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada bulan Desember Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023, bertempat di dalam dan halaman Toko RERE Bania Laweh Jorong Paninggiran Bawah Nagari Nan V Kecamatan Palupuh Kab Agam, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Akibat dari perbuatan para terdakwa tersebut saksi Korban Maswardi Panggilan Mas mengalami luka memar di bagian kepala belakang dan lengan atas tangan kanan, luka lecet pada bahu kanan, siku kanan, lutut kanan serta bengkak dilengan bawah tangan kanan akibat kekerasan tumpul dimana saksi korban tidak dapat menjalankan aktivitas seperti biasanya. Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Rumah sakit Ibnu Sina Bukittinggi No : 04/VER/ISBT/I/2023 tanggal 24 Januari 2024 yang ditandatangani oleh dr.Azizah Afdila Putri dengan hasil pemeriksaan :
------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR: ----------Bahwa mereka terdakwa I Melindur Panggilan Nobel bersama dengan terdakwa II Ahmad Daud panggilan Daud, terdakwa III Marlis panggilan Lis dan terdakwa IV Abdul Malik panggilan Abdul, pada hari Rabu tanggal 20 Desember Tahun 2023 sekira jam 18.34 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada bulan Desember Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023, bertempat di dalam dan halaman Toko RERE Bania Laweh Jorong Paninggiran Bawah Nagari Nan V Kecamatan Palupuh Kab Agam, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja telah melakukan Penganiayaan terhadap saksi korban Maswardi panggilan Mas, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Akibat dari perbuatan para terdakwa tersebut saksi Korban Maswardi Panggilan Mas mengalami luka memar di bagian kepala belakang dan lengan atas tangan kanan, luka lecet pada bahu kanan, siku kanan, lutut kanan serta bengkak dilengan bawah tangan kanan akibat kekerasan tumpul dimana saksi korban tidak dapat menjalankan aktivitas seperti biasanya.
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Rumah sakit Ibnu Sina Bukittinggi No : 04/VER/ISBT/I/2023 tanggal 24 Januari 2024 yang ditandatangani oleh dr.Azizah Afdila Putri dengan hasil pemeriksaan :
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |