Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2023/PN Bkt Harinal Rivina Vrihany Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2023/PN Bkt
Tanggal Surat Senin, 27 Feb. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Harinal
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Rivina Vrihany
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 38.250.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat .
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang diakibatkan perbuatan Melawan Hukum Tergugat dalam bentuk kerugian Materil sebesar Rp. 38.250.000,- ( tiga puluh delapan juta  dua ratus lima puluh ribu  rupiah) ditambah dengan kerugian immateril yang berupa denda sebesar Rp. 250.000.000,- ( dua ratus limapuluh juta rupiah) secara kontan.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.     
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak