Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.Sus/2024/PN Bkt Zulhelda, S.H Abdul Hariz panggilan Hariz Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 46/Pid.Sus/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-919/L.3.11/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Zulhelda, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Abdul Hariz panggilan Hariz[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1M. Ifra Fauzan SH.I dkkAbdul Hariz panggilan Hariz
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

PRIMAIR :

-----Bahwa Terdakwa ABDUL HARIZ Pgl HARIZ pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari 2024, bertempat di Simpang Tembok Kelurahan Puhun Tembok Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan Terdakwa  dengan cara sebagai berikut

 

-----Berawal pada hari dan tanggal sebagaimana disebutkan di atas saat Terdakwa berada di Ladang Anduang Kel. Tarok Dipo Kec. Guguk Panjang Kota Bukittinggi Terdakwa menghubungi Dio Pgl Doyok (DPO) menggunakan 1 (satu) unit handphone merek Samsung milik Terdakwa dan memesan narkotika jenis shabu seharga Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah), kemudian Dio Pgl Doyok menyuruh Terdakwa untuk menjemput shabu tersebut ke Simpang Tembok Kota Bukittinggi, karena tidak mempunyai kendaraan Terdakwa menghubungi saksi Muhammad Nabil Alqisti untuk meminjam sepeda motor dengan alasan akan pergi ke rumah orang tua Terdakwa dan Terdakwa berjanji akan mengisikan minyak sepeda motor tersebut. Selanjutnya Terdakwa menemui Dio Pgl Doyok dengan menggunakan sepeda motor Vixion warna hitam merah No Pol BA 4356 LX yang dipinjam kepada saksi Muhammad Nabil Alqisti dan setelah menerima 1 (satu) paket shabu yang terbungkus plastik klip bening Terdakwa menyimpannya di dalam dompet  dan Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) kepada Dio Pgl Doyok. Kemudian Terdakwa kembali ke Ladang Anduang Kel. Tarok Dipo Kec. Guguk Panjang Kota Bukittinggi untuk mengembalikan sepeda motor Vixion warna hitam merah No Pol BA 4356 LX kepada saksi Muhammad Nabil Alqisti. Sekira pukul 15.00 Wib saksi Antonio Fransiska dan Rouni Ansari bersama tim dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang penyalahgunaan narkotika mengamankan Terdakwa yang sedang berada di atas sepeda motor  Vixion warna hitam merah No Pol BA 4356 LX dan dihadapan saksi Muhammad Yunus dan Rahmadani dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening di dalam dompet warna coklat milik Terdakwa, 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna biru, 1 (satu) unit sepeda motor Vixion warna hitam merah No Pol BA 4356 LX.  Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Shabu.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Perum Pegadaian Bukittinggi Nomor: 014/10422.00/2024 tanggal 13 Januari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Eka Isra Wahyuli NIK.P.84194 Pimpinan Cabang pada PT.Pengadaian Bukittinggi sebagai Ketua dan Touty Handa Yenny NIK.P.84528 Penaksir  pada PT. Pegadaian Bukittinggi sebagai Anggota  dengan hasil :

  1. 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening dan setelah ditimbang didapatkan berat kotor 0,15 gr (nol koma lima belas gram) dan berat bersih 0,06 gr (nol koma nol enam gram).

Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Riau No. Lab : 0354/NNF/2024 tanggal 22 Februari 2024 tentang Hasil Uji Laboratoris Kriminalistik barang bukti milik ABDUL HARIZ Pgl HARIZ dengan nomor barang bukti 0585/2024/NNF dengan kesimpulan Positif (+) Metamfetamina termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR :

-----Bahwa Terdakwa ABDUL HARIZ Pgl HARIZ pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari 2024, bertempat di Ladang Anduang Kel. Tarok Dipo Kec. Guguk Panjang Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan Terdakwa  dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-----Berawal pada hari, tanggal dan tempat sebagaimana disebutkan di atas saksi Antonio Fransiska dan Rouni Ansari bersama tim dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang penyalahgunaan narkotika mengamankan Terdakwa yang sedang berada di atas sepeda motor  Vixion warna hitam merah No Pol BA 4356 LX dan dihadapan saksi Muhammad Yunus dan Rahmadani dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening di dalam dompet warna coklat milik Terdakwa, 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna biru, 1 (satu) unit sepeda motor  Vixion warna hitam merah No Pol BA 4356 LX. Bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah milik Terdakwa yang sebelumnya dibeli dari Dio Pgl Doyok (DPO) seharga Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah). Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Perum Pegadaian Bukittinggi Nomor: 014/10422.00/2024 tanggal 13 Januari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Eka Isra Wahyuli NIK.P.84194 Pimpinan Cabang pada PT.Pengadaian Bukittinggi sebagai Ketua dan Touty Handa Yenny NIK.P.84528 Penaksir  pada PT. Pegadaian Bukittinggi sebagai Anggota  dengan hasil :

  1. 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening dan setelah ditimbang didapatkan berat kotor 0,15 gr (nol koma lima belas gram) dan berat bersih 0,06 gr (nol koma nol enam gram).

Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Riau No. Lab : 0354/NNF/2024 tanggal 22 Februari 2024 tentang Hasil Uji Laboratoris Kriminalistik barang bukti milik ABDUL HARIZ Pgl HARIZ dengan nomor barang bukti 0585/2024/NNF dengan kesimpulan Positif (+) Metamfetamina termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-----Bahwa Terdakwa ABDUL HARIZ Pgl HARIZ pada hari Senin tanggal 01 Januari 2024 sekira pukul 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2024 bertempat di sebuah rumah  di Batagak Sungai Pua Kab. Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bukittinggi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I jenis Shabu bagi dirinya sendiri, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------

 

-----Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas Terdakwa menggunakan narkotika jenis shabu dengan cara terlebih dahulu mempersiapkan bong yang dibuat dari botol mineral dan pipet plastik, kemudian Terdakwa mengambil pirek kaca dan memasukkan shabu ke dalam pirek tersebut lalu dihubungkan ke salah satu pipet yang ada pada botol air mineral yang sudah diisi dengan sedikit air, kemudian pirek kaca tersebut dibakar  dengan menggunakan mancis dan dihisap berulang kali melalui pipet yang satu lagi.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Perum Pegadaian Bukittinggi Nomor: 014/10422.00/2024 tanggal 13 Januari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Eka Isra Wahyuli NIK.P.84194 Pimpinan Cabang pada PT.Pengadaian Bukittinggi sebagai Ketua dan Touty Handa Yenny NIK.P.84528 Penaksir  pada PT. Pegadaian Bukittinggi sebagai Anggota  dengan hasil :

  1. 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening dan setelah ditimbang didapatkan berat kotor 0,15 gr (nol koma lima belas gram) dan berat bersih 0,06 gr (nol koma nol enam gram).

Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Riau No. Lab : 0354/NNF/2024 tanggal 22 Februari 2024 tentang Hasil Uji Laboratoris Kriminalistik barang bukti milik ABDUL HARIZ Pgl HARIZ dengan nomor barang bukti 0585/2024/NNF dengan kesimpulan Positif (+) Metamfetamina termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Narkoba Nomor : SKHN/25/I/2024/Klinik tanggal 13 Januari 2024 dari Laboratorium Klinik Polresta Bukittinggi yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dokter Penanggung Jawab Labor Klinik Polresta Bukittinggi dr. Fadhil Naufal Ammar setelah dilakukan pemeriksaan urine terhadap ABADUL HARIZ atas permintaan Penyidik dengan hasil yang bersangkutan POSITIF MENGGUNAKAN NARKOBA JENIS METHAMPHETAMINE

 

Bahwa berdasarkan surat dari BNN RI Kota Payakumbuh nomor R/237/IV/Ka/Pb.00/2024/BNNK tanggal 25 April 2024 perihal Penyampaian Hasil Pelaksanaan Asesmen Terpadu dan Berita Acara Pelaksanaan Case Conference Nomor : BA.TAT/18/IV/PB.00/2024/BNNK tanggal 18 Februari 2022 terhadap atas nama ABDUL HARIZ Pgl HARIZ mengeluarkan rekomendasi untuk tetap menjalani proses hukum sesuai keputusan dan aturan sebagaimana mestinya.

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya