Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
29/Pdt.P/2025/PN Bkt Roni Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 29/Pdt.P/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Jumat, 16 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Roni
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menyatakan untuk memperbaiki tempat lahir Pemohon pada Kartu Keluarga Pemohon Nomor 1306061111090002 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi tertanggal 09 Juni 2023 dan Kartu Tanda Penduduk Pemohon Nomor 1306061605810001 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi tertanggal 30 Januari 2023 yaitu LURAH menjadi GADUT serta tempat tanggal lahir Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor 36.D/KCS-BKT/2023 tertanggal 16 Januari 2003 yang dikeluarkan oleh Kepala Sub. Dinas Kependudukan/ Catatan Sipil Kota Bukittinggi yaitu BUKITTINGI tanggal 02 April 1984 menjadi GADUT tanggal 16 Mei 1981.
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi setelah menerima salinan penetapan ini untuk memperbaiki kesalahan yang dimaksud dan membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk serta Kutipan Akta Kelahiran;

Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak