| Dakwaan |
Primair :
----------- Bahwa terdakwa HOTMARULI SIHOMBING Pgl MARULI Als UNTO Bin SYAHRIL SIHOMBING dan terdakwa ADI PUTRA SIBARANI Pgl ADI Bin ZAINUDIN SIBARANI bersama-sama dengan saksi DANDI JULIANDRY Pgl DANDI Bin AMRI RAHIM, saksi DIKI SAPUTRA Pgl DIKI Bin SUMARDI dan saksi HEFI ROWANDA Pgl YOHAN Bin EFRIASIL (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2025 sekira Pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di pinggir jalan raya Bukittinggi KM.7, Nagari Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bukit Tinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya lebih dari 1 (satu) kilogram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------
- Pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025, Terdakwa HOTMARULI SIHOMBING Pgl MARULI Als UNTO Bin SYAHRIL SIHOMBING dihubungi oleh SYAHRON (masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang meminta terdakwa Hotmaruli Sihombing untuk mengantarkan narkotika jenis ganja kepada saksi DANDI JULIANDRY Pgl DANDI Bin AMRI RAHIM. Terdakwa Hotmaruli Sihombing yang sebelumnya pernah mengantarkan narkotika jenis ganja kepada saksi Dandi Juliandry, kemudian meminta uang jalan kepada Syahron. Selanjutnya SYAHRON mengirimkan uang sebanyak Rp.1.300.000.- (satu juta rupiah) ke rekening atas nama USMAN EFENDI yang merupakan anak kakak Terdakwa Hotmaruli Sihombing. Kemudian Terdakwa Hotmaruli Sihombing menyuruh anak kakak Terdakwa Hotmaruli Sihombing untuk mengambil dan menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa Hotmaruli Sihombing.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Keesokan harinya, pada hari minggu tanggal 12 Oktober 2025 sekira pukul 10.00 wib Terdakwa Hotmaruli Sihombing merental 1 (satu) unit mobil Avanza warna putih dengan No.Pol. BM 1735 JN milik saksi Musliadi Siregar. Sekira pukul 11.00 wib Terdakwa Hotmaruli Sihombing bersama dengan Terdakwa Adi Putra Sibarani berangkat menuju Panyabungan dengan Terdakwa Hotmaruli Sihombing yang mengendarai mobil. Sesampai di Kampung Baringin Panyabungan tersebut sekira pukul 16.00 wib, Terdakwa Hotmaruli Sihombing dan Terdakwa Adi Putra Sibarani bertemu dengan 3 (tiga) orang yang membawa 2 (dua) karung berisi narkotika jenis ganja. Terdakwa Hotmaruli Sihombing membuka pintu belakang mobil dan selanjutnya Terdakwa Adi Putra Sibarani melipat bangku bagian belakang dan bersama 3 (tiga) orang tersebut memasukkan 2 (dua) karung berisi ganja tersebut ke dalam mobil. Selanjutnya Terdakwa Hotmaruli Sihombing dan Terdakwa Adi Putra Sibarani berangkat menuju Bukittinggi dengan Terdakwa Adi Putra Sibarani yang mengandarai mobil.--------------------------------------------------------------
- Dalam perjalanan, SYAHRON menelpon Terdakwa Hotmaruli Sihombing dan menyuruh Terdakwa Hotmaruli Sihombing untuk menghubungi saksi Dandi Juliandry. Namun Terdakwa Hotmaruli Sihombing tidak ada menghubungi saksi Dandi Juliandry. Sekira pukul 18.47 wib, saksi Dandi Juliandry menghubungi Terdakwa Hotmaruli Sihombing dan menanyakan keberadaan Terdakwa Hotmaruli Sihombing yang dijawab Terdakwa Hotmaruli Sihombing baru sampai didaerah Kotanopan Mandailing Natal. Sekira pukul 21.24, Terdakwa Hotmaruli Sihombing kemudian menghubungi saksi Dandi Juliandry memberitahukan bahwa Terdakwa Hotmaruli Sihombing dan Terdakwa Adi Putra Sibarani sudah sampai daerah Bonjol, Pasaman dan menanyakan kepada saksi Dandi Juliandry “dimana akan bertemu”, yang dijawab saksi Dandi Juliandry “kita bertemu di SPBU BASO”.---------------------------------------------------------
- Sekira pukul 22.38 wib, saat Terdakwa Hotmaruli Sihombing dan Terdakwa Adi Putra Sibarani sampai didepan Hotel Balcone di pinggir jalan raya Bukittinggi Km. 7 Nagari Gadut, Kec. Tilatang Kamang Kab. Agam, mobil yang dikendarai Terdakwa Adi Putra Sibarani dihentikan oleh saksi Istiklal SH., MH., saksi Yogi Wiramadhani, SH., saksi Fakhrul Ridho, SH., yang merupakan anggota kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumbar. Saat anggota kepolisian menanyakan apa yang Terdakwa Hotmaruli Sihombing dan Terdakwa Adi Putra Sibarani bawa, Terdakwa Hotmaruli Sihombing menjawab membawa ganja. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap mobil yang dikendarai Terdakwa Adi Putra Sibarani dan ditemukan dalam dua karung yang dilapisi plastic biru dan setelah dihitung berjumlah sebanyak 70 (tujuh puluh) paket. Saat ditanyakan untuk apa ganja tersebut, Terdakwa Hotmaruli Sihombing menjawab untuk diantar kepada saksi Dandi Juliandry yang menunggu di SPBU Baso. Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan 1 (satu) unit handphone INFINIX NOTE 30 warna hitam disaku celana sebelah kanan Terdakwa Adi Putra Sibaranidan 1 (satu) unit handphone Nokia warna biru disaku celana sebelah kanan Terdakwa Hotmaruli Sihombing, ----------------------------------------------------------------------------------------
- Selanjutnya Terdakwa Hotmaruli Sihombing bersama petugas Polisi menggunakan mobil yang sebelumnya dikendarai oleh Terdakwa Adi Putra Sibarani, dan Terdakwa Adi Putra Sibarani bersama petugas kepolisian dengan menggunakan mobil anggota kepolisian pergi menuju SPBU Baso di Jalan Raya Bukittinggi Payakumbuh KM.10 Simpang Canduang Nagari Panampuang Kec. Ampek Angkek Kab. Agam. Sesampai di SPBU tersebut, Terdakwa Hotmaruli Sihombing dan Terdakwa Adi Putra Sibarani bersama anggota kepolisian menunggu saksi Dandi Juliandry.-----------------------------------------
- Pada hari Senin, tanggal 13 Oktober 2025, sekira pukul 00.18 Wib, datang 1 (satu) unit mobil Avanza warna Silver Metalik dengan No.Pol. B 2865 SZV yang dikendarai oleh saksi HEFI ROWANDA Pgl YOHAN Bin EFRIASIL dan membawa saksi Dandi Juliandry dan saksi DIKI SAPUTRA Pgl DIKI Bin SUMARDI mendekati mobil yang ditumpangi oleh Terdakwa Hotmaruli Sihombing bersama petugas Polisi. Saat itu anggota kepolisian langsung menangkap saksi Hefi Rowanda, saksi Dandi Juliandry dan saksi Diki Saputra. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 (satu) unit handphone IPHONE 11 warna hitam dipintu mobil sebelah kanan milik saksi Hefi Rowanda, 1 (satu) unit handphone merk OPPO A18 ditangan sebelah kanan saksi Diki Saputra dan 1 (satu) unit handphone merk Nokia C10 warna biru didalam mobil dekat handle gigi milik saksi Dandi Juliandry. ----------------------------------------------------
- Selanjutnya Terdakwa Hotmaruli Sihombing, Terdakwa Adi Putra Sibarani, saksi Hefi Rowanda, saksi Dandi Juliandry dan saksi Diki Saputra berserta barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkotika Polda Sumbar.--------------------------------------------------------------------------------------
- Terdakwa Hotmaruli Sihombing dan Terdakwa Adi Putra Sibarani tidak mengetahui mengenai pembelian atau penjualan dan pembayaran atas narkotika jenis ganja tersebut karena hanya akan menyerahkan narkotika jenis ganja milik Syahron (DPO) tersebut kepada saksi Dandi Juliandry.----------------
- Berdasarkan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis ganja yang ditemukan pada bangku belakang mobil yang dikendarai oleh terdakwa Adi Putra Sibarani, yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Area Padang dan dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 690 / X / 023100 / 2025, tanggal 13 Oktober 2025, yang ditandatangani oleh Wira Friska Ashadi, NIK P 87861, dengan berat barang bukti :
- 36 (tiga puluh enam) paket diduga narkotika jenis ganja dilakban warna coklat di dalam 1 (satu) karung warna biru dan dibalut kembali dengan plastik warna biru, dengan total berat bersih 35.460,52 gr (tiga puluh lima ribu empat ratus enam puluh koma lima puluh dua gram), kemudian disisihkan seberat 360 gr (tiga ratus enam puluh gram) untuk pemeriksaan labor, 360 gr (tiga ratus enam puluh gram) untuk pembuktian dipersidangan dan sisanya seberat 34.740,52 gr (tiga puluh empat ribu tujuh ratus empat puluh koma lima puluh dua gram) dimusnahkan.----------------------------------------------------
- 34 (tiga puluh empat) paket diduga narkotika jenis ganja dilakban warna coklat di dalam 1 (satu) karung warna biru dan dibalut kembali dengan plastik warna biru, dengan total berat bersih 33.747,47 gr (tiga puluh liga ribu tujuh ratus empat puluh tujuh koma empat puluh tujuh gram), kemudian disisihkan seberat 340 gr (tiga ratus empat puluh gram) untuk pemeriksaan labor, 340 gr (tiga ratus empat puluh gram) untuk pembuktian dipersidangan dan sisanya seberat 33.067,47 gr (tiga puluh tiga ribu enam puluh tujuh koma empat puluh tujuh gram) dimusnahkan..---------------------------
Berat bersih seluruh barang bukti adalah 69.207,99 gr (enam puluh sembilan ribu dua ratus tujuh koma sembilan puluh sembilan gram), kemudian disisihkan dengan total berat 700 gr (tujuh ratus gram) untuk pemeriksaan labor, 700 gr (tujuh ratus gram) untuk pembuktian dipersidangan dan sisanya seberat 67.807,99 gr (enam puluh tujuh ribu delapan ratus tujuh koma sembilan puluh sembilan gram) dimusnahkan.-----------------------------------------------------------------------------------------------
- Setelah dilakukan pemeriksaan Labfor, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 3795 / NNF / 2025, tanggal 21 Oktober 2025, dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik, yang ditanda tangani oleh Dewi Arni, MM., Yoga Ramadi Gusti, S.Si., dan Abdillah Adam S, S.Si, selaku Pemeriksa dan diketahui Dr. Ungkap Siahaan, S.Si., M.Si., selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan hasil pengujian :------------------------
- Barang Bukti : ------------------------------------------------------------------------------------------
Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat :------------------------------------------------
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan daun kering dengan berat netto 360,00 gr diberi nomor barang bukti 5616 / 2025 / NNF.--------------------------------------------------------
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan daun kering dengan berat netto 340,00 gr diberi nomor barang bukti 5617 / 2025 / NNF.--------------------------------------------------------
Barang bukti tersebut disita dari tersangka Hotmaruli Sihombing Pgl Maruli dan Adi Putra Sibarani Pgl Adi.
- Maksud Pemeriksaan :----------------------------------------------------------------------------------
Apakah barang bukti tersebut diatas benar mengandung Narkotika, Psikotropika dan Bahan Aktif Obat?------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Prosedur Pemeriksaan :---------------------------------------------------------------------------------
Terhadap Barang Bukti tersebut diatas dilakukan pemeriksaan sebagai berikut :------------
|
Nomor Barang Bukti
|
Prosedur Pemeriksaan
|
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
|
5616 / 2025 / NNF
|
IK 7.2 – 2.2
|
IK 7.2 – 4.2
|
|
5617 / 2025 / NNF
|
IK 7.2 – 2.2
|
IK 7.2 – 4.2
|
- Hasil Pemeriksaan :-------------------------------------------------------------------------------------
|
Nomor Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
|
5616 / 2025 / NNF
|
(+) Positif Narkotika
|
(+) Positif Ganja
|
|
5617 / 2025 / NNF
|
(+) Positif Narkotika
|
(+) Positif Ganja
|
- Kesimpulan : ------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :------------------------------------------------------------------------------------------
- 5616 / 2025 / NNF berupa daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung Ganja
- 5617 / 2025 / NNF berupa daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung Ganja
- Keterangan : ------------------------------------------------------------------------------------------
Ganja, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------
- Terdakwa Hotmaruli Sihombing dan Terdakwa Adi Putra Sibarani mengakui narkotika jenis ganja yang ditemukan pada bagasi mobil, adalah narkotika jenis ganja yang pembelian atau penjualan dan pembayaran tidak mereka ketahui karena hanya akan menyerahkan narkotika jenis ganja milik Syahron (DPO) tersebut kepada saksi Dandi Juliandry dan Terdakwa Hotmaruli Sihombing dan Terdakwa Adi Putra Sibarani mengakui tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I tersebut karena dilakukan tidak untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak ada izin dari pihak yang berwenang. tidak mengetahui mengenai pembelian atau penjualan dan pembayaran atas narkotika jenis ganja tersebut karena hanya akan menyerahkan narkotika jenis ganja milik Syahron (DPO) tersebut kepada saksi Dandi Juliandry-----------------------------
----------- Perbuatan Terdakwa Hotmaruli Sihombing dan Terdakwa Adi Putra Sibarani sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------------
Subsidiair :
----------- Bahwa terdakwa HOTMARULI SIHOMBING Pgl MARULI Als UNTO Bin SYAHRIL SIHOMBING dan terdakwa ADI PUTRA SIBARANI Pgl ADI Bin ZAINUDIN SIBARANI bersama-sama dengan saksi DANDI JULIANDRY Pgl DANDI Bin AMRI RAHIM, saksi DIKI SAPUTRA Pgl DIKI Bin SUMARDI dan saksi HEFI ROWANDA Pgl YOHAN Bin EFRIASIL (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2025 sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di pinggir jalan raya Bukittinggi KM.7, Nagari Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bukit Tinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi dari 1 (satu) kilogram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025, Terdakwa HOTMARULI SIHOMBING Pgl MARULI Als UNTO Bin SYAHRIL SIHOMBING dihubungi oleh SYAHRON (masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)) yang meminta terdakwa Hotmaruli Sihombing untuk mengantarkan narkotika jenis ganja kepada saksi DANDI JULIANDRY Pgl DANDI Bin AMRI RAHIM. Terdakwa Hotmaruli Sihombing yang sebelumnya pernah mengantarkan narkotika jenis ganja kepada saksi Dandi Juliandry, kemudian meminta uang jalan kepada Syahron. Selanjutnya SYAHRON mengirimkan uang sebanyak Rp.1.300.000.- (satu juta rupiah) ke rekening atas nama USMAN EFENDI yang merupakan anak kakak Terdakwa Hotmaruli Sihombing. Kemudian Terdakwa Hotmaruli Sihombing menyuruh anak kakak Terdakwa Hotmaruli Sihombing untuk mengambil dan menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa Hotmaruli Sihombing.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Terdakwa Hotmaruli Sihombing kemudian menghubungi terdakwa ADI PUTRA SIBARANI Pgl ADI Bin ZAINUDIN SIBARANI yang saat itu berada di Pasar Batang Toru dan mengajak untuk mengantarkan narkotika jenis ganja dengan upah Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Terdakwa Adi Putra Sibarani menyetujuinya.--------------------------------------------------------------------------------------------------
- Keesokan harinya, pada hari minggu tanggal 12 Oktober 2025 sekira pukul 10.00 wib Terdakwa Hotmaruli Sihombing merental 1 (satu) unit mobil Avanza warna putih dengan No.Pol. BM 1735 JN milik saksi Musliadi Siregar. Sekira pukul 11.00 wib Terdakwa Hotmaruli Sihombing bersama dengan Terdakwa Adi Putra Sibarani berangkat menuju Panyabungan dengan Terdakwa Hotmaruli Sihombing yang mengendarai mobil. Sesampai di Kampung Baringin Panyabungan tersebut sekira pukul 16.00 wib, Terdakwa Hotmaruli Sihombing dan Terdakwa Adi Putra Sibarani bertemu dengan 3 (tiga) orang yang membawa 2 (dua) karung berisi narkotika jenis ganja. Terdakwa Hotmaruli Sihombing membuka pintu belakang mobil dan selanjutnya Terdakwa Adi Putra Sibarani melipat bangku bagian belakang dan bersama 3 (tiga) orang tersebut memasukkan 2 (dua) karung berisi ganja tersebut ke dalam mobil. Selanjutnya Terdakwa Hotmaruli Sihombing dan Terdakwa Adi Putra Sibarani berangkat menuju Bukittinggi dengan Terdakwa Adi Putra Sibarani yang mengandarai mobil.--------------------------------------------------------------
- Dalam perjalanan, SYAHRON menelpon Terdakwa Hotmaruli Sihombing dan menyuruh Terdakwa Hotmaruli Sihombing untuk menghubungi saksi Dandi Juliandry. Namun Terdakwa Hotmaruli Sihombing tidak ada menghubungi saksi Dandi Juliandry. Sekira pukul 18.47 wib, saksi Dandi Juliandry menghubungi Terdakwa Hotmaruli Sihombing dan menanyakan keberadaan Terdakwa Hotmaruli Sihombing yang dijawab Terdakwa Hotmaruli Sihombing baru sampai didaerah Kotanopan Mandailing Natal. Sekira pukul 21.24, Terdakwa Hotmaruli Sihombing kemudian menghubungi saksi Dandi Juliandry memberitahukan bahwa Terdakwa Hotmaruli Sihombing dan Terdakwa Adi Putra Sibarani sudah sampai daerah Bonjol, Pasaman dan menanyakan kepada saksi Dandi Juliandry “dimana akan bertemu”, yang dijawab saksi Dandi Juliandry “kita bertemu di SPBU BASO”.---------------------------------------------------------
- Sekira pukul 22.38 wib, saat Terdakwa Hotmaruli Sihombing dan Terdakwa Adi Putra Sibarani sampai didepan Hotel Balcone di pinggir jalan raya Bukittinggi Km. 7 Nagari Gadut, Kec. Tilatang Kamang Kab. Agam, mobil yang dikendarai Terdakwa Adi Putra Sibarani dihentikan oleh saksi Istiklal SH., MH., saksi Yogi Wiramadhani, SH., saksi Fakhrul Ridho, SH., yang merupakan anggota kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumbar. Saat anggota kepolisian menanyakan apa yang Terdakwa Hotmaruli Sihombing dan Terdakwa Adi Putra Sibarani bawa, Terdakwa Hotmaruli Sihombing menjawab membawa ganja. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap mobil yang dikendarai Terdakwa Adi Putra Sibarani dan ditemukan dalam dua karung yang dilapisi plastic biru dan setelah dihitung berjumlah sebanyak 70 (tujuh puluh) paket. Saat ditanyakan untuk apa ganja tersebut, Terdakwa Hotmaruli Sihombing menjawab untuk diantar kepada saksi Dandi Juliandry yang menunggu di SPBU Baso. Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan 1 (satu) unit handphone INFINIX NOTE 30 warna hitam disaku celana sebelah kanan Terdakwa Adi Putra Sibaranidan 1 (satu) unit handphone Nokia warna biru disaku celana sebelah kanan Terdakwa Hotmaruli Sihombing, ----------------------------------------------------------------------------------------
- Selanjutnya Terdakwa Hotmaruli Sihombing bersama petugas Polisi menggunakan mobil yang sebelumnya dikendarai oleh Terdakwa Adi Putra Sibarani, dan Terdakwa Adi Putra Sibarani bersama petugas kepolisian dengan menggunakan mobil anggota kepolisian pergi menuju SPBU Baso di Jalan Raya Bukittinggi Payakumbuh KM.10 Simpang Canduang Nagari Panampuang Kec. Ampek Angkek Kab. Agam. Sesampai di SPBU tersebut, Terdakwa Hotmaruli Sihombing dan Terdakwa Adi Putra Sibarani bersama anggota kepolisian menunggu saksi Dandi Juliandry.
- Pada hari Senin, tanggal 13 Oktober 2025, sekira pukul 00.18 Wib, datang 1 (satu) unit mobil Avanza warna Silver Metalik dengan No.Pol. B 2865 SZV yang dikendarai oleh saksi HEFI ROWANDA Pgl YOHAN Bin EFRIASIL dan membawa saksi Dandi Juliandry dan saksi DIKI SAPUTRA Pgl DIKI Bin SUMARDI mendekati mobil yang ditumpangi oleh Terdakwa Hotmaruli Sihombing bersama petugas Polisi. Saat itu anggota kepolisian langsung menangkap saksi Hefi Rowanda, saksi Dandi Juliandry dan saksi Diki Saputra. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 (satu) unit handphone IPHONE 11 warna hitam dipintu mobil sebelah kanan milik saksi Hefi Rowanda, 1 (satu) unit handphone merk OPPO A18 ditangan sebelah kanan saksi Diki Saputra dan 1 (satu) unit handphone merk Nokia C10 warna biru
didalam mobil dekat handle gigi milik saksi Dandi Juliandry. -----------------------------------------
- Selanjutnya Terdakwa Hotmaruli Sihombing, Terdakwa Adi Putra Sibarani, saksi Hefi Rowanda, saksi Dandi Juliandry dan saksi Diki Saputra berserta barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkotika Polda Sumbar.--------------------------------------------------------------------------------------
- Berdasarkan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis ganja yang ditemukan pada bangku belakang mobil yang dikendarai oleh terdakwa Adi Putra Sibarani, yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Area Padang dan dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 690 / X / 023100 / 2025, tanggal 13 Oktober 2025, yang ditandatangani oleh Wira Friska Ashadi, NIK P 87861, dengan berat barang bukti :
- 36 (tiga puluh enam) paket diduga narkotika jenis ganja dilakban warna coklat di dalam 1 (satu) karung warna biru dan dibalut kembali dengan plastik warna biru, dengan total berat bersih 35.460,52 gr (tiga puluh lima ribu empat ratus enam puluh koma lima puluh dua gram), kemudian disisihkan seberat 360 gr (tiga ratus enam puluh gram) untuk pemeriksaan labor, 360 gr (tiga ratus enam puluh gram) untuk pembuktian dipersidangan dan sisanya seberat 34.740,52 gr (tiga puluh empat ribu tujuh ratus empat puluh koma lima puluh dua gram) dimusnahkan.----------------------------------------------------
- 34 (tiga puluh empat) paket diduga narkotika jenis ganja dilakban warna coklat di dalam 1 (satu) karung warna biru dan dibalut kembali dengan plastik warna biru, dengan total berat bersih 33.747,47 gr (tiga puluh liga ribu tujuh ratus empat puluh tujuh koma empat puluh tujuh gram), kemudian disisihkan seberat 340 gr (tiga ratus empat puluh gram) untuk pemeriksaan labor, 340 gr (tiga ratus empat puluh gram) untuk pembuktian dipersidangan dan sisanya seberat 33.067,47 gr (tiga puluh tiga ribu enam puluh tujuh koma empat puluh tujuh gram) dimusnahkan..---------------------------
Berat bersih seluruh barang bukti adalah 69.207,99 gr (enam puluh sembilan ribu dua ratus tujuh koma sembilan puluh sembilan gram), kemudian disisihkan dengan total berat 700 gr (tujuh ratus gram) untuk pemeriksaan labor, 700 gr (tujuh ratus gram) untuk pembuktian dipersidangan dan sisanya seberat 67.807,99 gr (enam puluh tujuh ribu delapan ratus tujuh koma sembilan puluh sembilan gram) dimusnahkan.-----------------------------------------------------------------------------------------------
- Setelah dilakukan pemeriksaan Labfor, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 3795 / NNF / 2025, tanggal 21 Oktober 2025, dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik, yang ditanda tangani oleh Dewi Arni, MM., Yoga Ramadi Gusti, S.Si., dan Abdillah Adam S, S.Si, selaku Pemeriksa dan diketahui Dr. Ungkap Siahaan, S.Si., M.Si., selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan hasil pengujian :------------------------
- Barang Bukti : ------------------------------------------------------------------------------------------
Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat :------------------------------------------------
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan daun kering dengan berat netto 360,00 gr diberi nomor barang bukti 5616 / 2025 / NNF.--------------------------------------------------------
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan daun kering dengan berat netto 340,00 gr diberi nomor barang bukti 5617 / 2025 / NNF.--------------------------------------------------------
Barang bukti tersebut disita dari tersangka Hotmaruli Sihombing Pgl Maruli dan Adi Putra Sibarani Pgl Adi.
- Maksud Pemeriksaan :----------------------------------------------------------------------------------
Apakah barang bukti tersebut diatas benar mengandung Narkotika, Psikotropika dan Bahan Aktif Obat?------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Prosedur Pemeriksaan :---------------------------------------------------------------------------------
Terhadap Barang Bukti tersebut diatas dilakukan pemeriksaan sebagai berikut :------------
|
Nomor Barang Bukti
|
Prosedur Pemeriksaan
|
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
|
5616 / 2025 / NNF
|
IK 7.2 – 2.2
|
IK 7.2 – 4.2
|
|
5617 / 2025 / NNF
|
IK 7.2 – 2.2
|
IK 7.2 – 4.2
|
- Hasil Pemeriksaan :-------------------------------------------------------------------------------------
|
Nomor Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
|
5616 / 2025 / NNF
|
(+) Positif Narkotika
|
(+) Positif Ganja
|
|
5617 / 2025 / NNF
|
(+) Positif Narkotika
|
(+) Positif Ganja
|
- Kesimpulan : ------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :------------------------------------------------------------------------------------------
- 5616 / 2025 / NNF berupa daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung Ganja
- 5617 / 2025 / NNF berupa daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung Ganja
- Keterangan : ------------------------------------------------------------------------------------------
Ganja, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------
- Terdakwa Hotmaruli Sihombing dan Terdakwa Adi Putra Sibarani mengakui narkotika jenis ganja yang ditemukan pada bagasi mobil, dibawa dari Penyabungan dengan tujuan Bukittinggi untuk diserahkan kepada saksi Dandi Juliandry dan Terdakwa Hotmaruli Sihombing dan Terdakwa Adi Putra Sibarani mengakui tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi dari 1 (satu) kilogram tersebut karena dilakukan tidak untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak ada izin dari pihak yang berwenang.-----------------------------------------
----------- Perbuatan Terdakwa Hotmaruli Sihombing dan Terdakwa Adi Putra Sibarani sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 115 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------------
Lebih Subsidiair :
----------- Bahwa terdakwa HOTMARULI SIHOMBING Pgl MARULI Als UNTO Bin SYAHRIL SIHOMBING dan terdakwa ADI PUTRA SIBARANI Pgl ADI Bin ZAINUDIN SIBARANI bersama-sama dengan saksi DANDI JULIANDRY Pgl DANDI Bin AMRI RAHIM, saksi DIKI SAPUTRA Pgl DIKI Bin SUMARDI dan saksi HEFI ROWANDA Pgl YOHAN Bin EFRIASIL (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2025 sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di pinggir jalan raya Bukittinggi KM.7, Nagari Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bukit Tinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya lebih dari 1 (satu) kilogram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Saksi Istiklal SH., MH., saksi Yogi Wiramadhani, SH., dan saksi Fakhrul Ridho, SH., yang merupakan anggota kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumbar mendapatkan informasi bahwa ada mobil yang akan membawa narkotika jenis ganja dari daerah Penyabungan, Mandailing Natal yang akan melintasi jalan raya Bukittinggi. Selanjutnya Saksi Istiklal SH., MH., saksi Yogi Wiramadhani, SH., saksi Fakhrul Ridho, SH., tim menuju Bukittinggi untuk menindaklanjuti informasi tersebut.-----------------------------
- Pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2025 sekira pukul 22.38 wib, bertempat di depan Hotel Balcone di pinggir jalan raya Bukittinggi Km. 7 Nagari Gadut, Kec. Tilatang Kamang Kab. Agam, melihat 1 (satu) unit mobil Avanza warna putih dengan No.Pol. BM 1735 JN yang sesuai dengan ciri-ciri mobil berdasarkan informasi sebelumnya melintas. Tim lalu menghentikan mobil yang dikendarai Terdakwa Adi Putra Sibarani tersebut. Saat anggota kepolisian menanyakan apa yang Terdakwa Hotmaruli Sihombing dan Terdakwa Adi Putra Sibarani bawa, Terdakwa Hotmaruli Sihombing menjawab membawa ganja. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap mobil yang dikendarai Terdakwa Adi Putra Sibarani dan ditemukan dalam dua karung yang dilapisi plastic biru dan setelah dihitung berjumlah sebanyak 70 (tujuh puluh) paket. Saat ditanyakan untuk apa ganja tersebut, Terdakwa Hotmaruli Sihombing menjawab untuk diantar kepada saksi Dandi Juliandry yang menunggu di SPBU Baso. Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan 1 (satu) unit handphone INFINIX NOTE 30 warna hitam disaku celana sebelah kanan Terdakwa Adi Putra Sibaranidan 1 (satu) unit handphone Nokia warna biru disaku celana sebelah kanan Terdakwa Hotmaruli Sihombing, ----------------------------------------------------------------------------------------
- Selanjutnya Terdakwa Hotmaruli Sihombing bersama petugas Polisi menggunakan mobil yang sebelumnya dikendarai oleh Terdakwa Adi Putra Sibarani, dan Terdakwa Adi Putra Sibarani bersama petugas kepolisian dengan menggunakan mobil anggota kepolisian pergi menuju SPBU Baso di Jalan Raya Bukittinggi Payakumbuh KM.10 Simpang Canduang Nagari Panampuang Kec. Ampek Angkek Kab. Agam. Sesampai di SPBU tersebut, Terdakwa Hotmaruli Sihombing dan Terdakwa Adi Putra Sibarani bersama anggota kepolisian menunggu saksi Dandi Juliandry.-----------------------------------------
- Pada hari Senin, tanggal 13 Oktober 2025, sekira pukul 00.18 Wib, datang 1 (satu) unit mobil Avanza warna Silver Metalik dengan No.Pol. B 2865 SZV yang dikendarai oleh saksi HEFI ROWANDA Pgl YOHAN Bin EFRIASIL dan membawa saksi Dandi Juliandry dan saksi DIKI SAPUTRA Pgl DIKI Bin SUMARDI mendekati mobil yang ditumpangi oleh Terdakwa Hotmaruli Sihombing bersama petugas Polisi. Saat itu anggota kepolisian langsung menangkap saksi Hefi Rowanda, saksi Dandi Juliandry dan saksi Diki Saputra. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 (satu) unit handphone IPHONE 11 warna hitam dipintu mobil sebelah kanan milik saksi Hefi Rowanda, 1 (satu) unit handphone merk OPPO A18 ditangan sebelah kanan saksi Diki Saputra dan 1 (satu) unit handphone merk Nokia C10 warna biru didalam mobil dekat handle gigi milik saksi Dandi Juliandry. ----------------------------------------------------
- Selanjutnya Terdakwa Hotmaruli Sihombing, Terdakwa Adi Putra Sibarani, saksi Hefi Rowanda, saksi Dandi Juliandry dan saksi Diki Saputra berserta barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkotika Polda Sumbar.--------------------------------------------------------------------------------------
- Berdasarkan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis ganja yang ditemukan pada bangku belakang mobil yang dikendarai oleh terdakwa Adi Putra Sibarani, yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Area Padang dan dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 690 / X / 023100 / 2025, tanggal 13 Oktober 2025, yang ditandatangani oleh Wira Friska Ashadi, NIK P 87861, dengan berat barang bukti :
- 36 (tiga puluh enam) paket diduga narkotika jenis ganja dilakban warna coklat di dalam 1 (satu) karung warna biru dan dibalut kembali dengan plastik warna biru, dengan total berat bersih 35.460,52 gr (tiga puluh lima ribu empat ratus enam puluh koma lima puluh dua gram), kemudian disisihkan seberat 360 gr (tiga ratus enam puluh gram) untuk pemeriksaan labor, 360 gr (tiga ratus enam puluh gram) untuk pembuktian dipersidangan dan sisanya seberat 34.740,52 gr (tiga puluh empat ribu tujuh ratus empat puluh koma lima puluh dua gram) dimusnahkan.----------------------------------------------------
- 34 (tiga puluh empat) paket diduga narkotika jenis ganja dilakban warna coklat di dalam 1 (satu) karung warna biru dan dibalut kembali dengan plastik warna biru, dengan total berat bersih 33.747,47 gr (tiga puluh liga ribu tujuh ratus empat puluh tujuh koma empat puluh tujuh gram), kemudian disisihkan seberat 340 gr (tiga ratus empat puluh gram) untuk pemeriksaan labor, 340 gr (tiga ratus empat puluh gram) untuk pembuktian dipersidangan dan sisanya seberat 33.067,47 gr (tiga puluh tiga ribu enam puluh tujuh koma empat puluh tujuh gram) dimusnahkan..---------------------------
Berat bersih seluruh barang bukti adalah 69.207,99 gr (enam puluh sembilan ribu dua ratus tujuh koma sembilan puluh sembilan gram), kemudian disisihkan dengan total berat 700 gr (tujuh ratus gram) untuk pemeriksaan labor, 700 gr (tujuh ratus gram) untuk pembuktian dipersidangan dan sisanya seberat 67.807,99 gr (enam puluh tujuh ribu delapan ratus tujuh koma sembilan puluh sembilan gram) dimusnahkan.-----------------------------------------------------------------------------------------------
- Setelah dilakukan pemeriksaan Labfor, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 3795 / NNF / 2025, tanggal 21 Oktober 2025, dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik, yang ditanda tangani oleh Dewi Arni, MM., Yoga Ramadi Gusti, S.Si., dan Abdillah Adam S, S.Si, selaku Pemeriksa dan diketahui Dr. Ungkap Siahaan, S.Si., M.Si., selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan hasil pengujian :------------------------
- Barang Bukti : ------------------------------------------------------------------------------------------
Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat :------------------------------------------------
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan daun kering dengan berat netto 360,00 gr diberi nomor barang bukti 5616 / 2025 / NNF.--------------------------------------------------------
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan daun kering dengan berat netto 340,00 gr diberi nomor barang bukti 5617 / 2025 / NNF.--------------------------------------------------------
Barang bukti tersebut disita dari tersangka Hotmaruli Sihombing Pgl Maruli dan Adi Putra Sibarani Pgl Adi.
- Maksud Pemeriksaan :----------------------------------------------------------------------------------
Apakah barang bukti tersebut diatas benar mengandung Narkotika, Psikotropika dan Bahan Aktif Obat?------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Prosedur Pemeriksaan :---------------------------------------------------------------------------------
Terhadap Barang Bukti tersebut diatas dilakukan pemeriksaan sebagai berikut :------------
|
Nomor Barang Bukti
|
Prosedur Pemeriksaan
|
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
|
5616 / 2025 / NNF
|
IK 7.2 – 2.2
|
IK 7.2 – 4.2
|
|
5617 / 2025 / NNF
|
IK 7.2 – 2.2
|
IK 7.2 – 4.2
|
- Hasil Pemeriksaan :-------------------------------------------------------------------------------------
|
Nomor Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
|
5616 / 2025 / NNF
|
(+) Positif Narkotika
|
(+) Positif Ganja
|
|
5617 / 2025 / NNF
|
(+) Positif Narkotika
|
(+) Positif Ganja
|
- Kesimpulan : ------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :------------------------------------------------------------------------------------------
- 5616 / 2025 / NNF berupa daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung Ganja
- 5617 / 2025 / NNF berupa daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung Ganja
- Keterangan : ------------------------------------------------------------------------------------------
Ganja, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------
- Terdakwa Hotmaruli Sihombing dan Terdakwa Adi Putra Sibarani mengakui narkotika jenis ganja yang ditemukan pada bagasi mobil adalah milik atau dalam penguasaan Terdakwa Hotmaruli Sihombing dan Terdakwa Adi Putra Sibarani untuk diserahkan kepada saksi Dandi Juliandry dan Terdakwa Hotmaruli Sihombing dan Terdakwa Adi Putra Sibarani mengakui tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya lebih dari 1 (satu) kilogram tersebut karena dilakukan tidak untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak ada izin dari pihak yang berwenang.-------------------------------------------------------------------------------------------------------
----------- Perbuatan Terdakwa Hotmaruli Sihombing dan Terdakwa Adi Putra Sibarani sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 111 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------------
|