Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.Sus/2025/PN Bkt Zulhelda, S.H Ade Prima Dona panggilan Ade Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Nomor Perkara 39/Pid.Sus/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-539/L.3.11/Etl.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Zulhelda, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ade Prima Dona panggilan Ade[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-----Bahwa Terdakwa ADE PRIMA DONA Pgl ADE pada hari Sabtu tanggal 09 November 2024 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan November 2024 di sebuah rumah di kamar Nomor 134 Royal Hotel Denai yang beralamat di Jln. Dr. A.Rivai No. 26 Kelurahan Benteng Pasar Atas Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan sesorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, atau posisi rentan, penjeratan utang atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia, perbuatan mana dilakukan Terdakwa  dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------

 

-----Berawal pada hari Jumat tanggal 08 November 2024 sekira pukul 15.22 wib saksi Eka Kurniawan, SH dan Anton Wijaya, SH yang merupakan polisi dari Polresta Bukittinggi berdasarkan surat perintah nomor Sprin/59/XI/Res.1.24/2024 tanggal 08 November 2024 untuk melaksanakan tugas undercover dalam rangka pemberantasan tindak pidana Perdagangan Orang di wilayah hukum Polresta Bukittinggi. Kemudian berdasarkan informasi dari informen saksi Eka Kurniawan,SH menghubungi Terdakwa melalui pesan whatsapp dan memesan wanita pekerja seks komersial yang dapat di ajak melakukan hubungan suami isteri dengan cara dibayar dengan uang sebanyak 3 (tiga) orang. Selanjutnya saat Terdakwa sedang melakukan pesan whatsaap dengan saksi Ichwana Mawaddha Pgl Ratna Als Celin yang saat itu meminta Terdakwa untuk mencarikan tamu ditempat karaoke atau tamu pengguna jasa seks komersial dan Terdakwa menawarkan kepada saksi Ichwana Mawaddha Pgl Ratna Als Celin bahwa ada yang memesan jasa di Bukittinggi dan Terdakwa mengatakan bahwa tarif yang disepakati adalah sebesar Rp. 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk durasi pendek/ ST (Short Time) dan dari uang tersebut, untuk Terdakwa sebesar Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa berusaha untuk mencari 2 (dua) orang wanita lagi sesuai pesanan namun tidak dapat dan akhirnya Terdakwa memberitahukan kepada pengguna jasa bahwa 3 (tiga) orang pekerja seks komersial yang dipesan sebelumnya hanya 1 (satu) orang yang sudah siap untuk pengguna jasa. Kemudian sekira pukul 22.00 wib saksi Eka Kurniawan, SH dan Anton Wijaya, SH langsung memesan kamar nomor 134 di Royal Denai Hotel Kota Bukittinggi dan meminta Terdakwa untuk mengantarkan wanita yang dipesan tersebut. Pada hari Sabtu tanggal 09 November 2024 sekira pukul 00.15 Wib Terdakwa datang dengan membawa saksi Ichwana Mawaddha Pgl Ratna Als Celin yang Terdakwa antarkan langsung ke kamar nomor 134 di Royal Denai Hotel Kota Bukittinggi saat sampai dikamar tersebut saksi Eka Kurniawan, SH langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dan setelah menerima uang tersebut Terdakwa menyuruh saksi Ichwana Mawaddha Pgl Ratna Als Celin masuk kedalam kamar dan Terdakwa pergi meninggalkan kamar tersebut dan pada saat Terdakwa berada di parkiran hotel saksi Aghi Miftahul Hikmi dan Risky Marsaor M Lumban Gaol mengamankan Terdakwa dan Terdakwa dibawa ke kamar 134 dan saat itu diamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp. 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) Unit Handphone IPHONE 11 warna Kuning dengan Case warna Hitam dan 1 (satu) Unit Handphone Android Merk VIVO warna Biru Putih dengan Case warna Ungu selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polresta Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.-------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-----Bahwa Terdakwa ADE PRIMA DONA Pgl ADE pada hari Sabtu tanggal 09 November 2024 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan November 2024 di sebuah rumah di kamar Nomor 134 Royal Hotel Denai yang beralamat di Jln. Dr. A.Rivai No. 26 Kelurahan Benteng Pasar Atas Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana setiap orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau dengan menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan, kerentanan, ketidaksetaraan, ketidak berdayaan, ketergantungan seseorang, penjeratan hutang atau memberi bayaran atau manfaat dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan, atau memanfaatkan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari orang itu yang ditujukan terhadap keinginan seksual dengannya atau dengan orang lain, dipidana karena eksploitasi seksual, perbuatan mana dilakukan Terdakwa  dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------

 

-----Berawal pada hari Jumat tanggal 08 November 2024 sekira pukul 15.22 wib saksi Eka Kurniawan, SH dan Anton Wijaya, SH yang merupakan polisi dari Polresta Bukittinggi berdasarkan surat perintah nomor Sprin/59/XI/Res.1.24/2024 tanggal 08 November 2024 untuk melaksanakan tugas undercover dalam rangka pemberantasan tindak pidana Perdagangan Orang di wilayah hukum Polresta Bukittinggi. Kemudian berdasarkan informasi dari informen saksi Eka Kurniawan S,H, menghubungi Terdakwa melalui pesan whatsapp dan memesan wanita pekerja seks komersial yang dapat di ajak melakukan hubungan suami isteri dengan cara dibayar dengan uang sebanyak 3 (tiga) orang. Selanjutnya saat Terdakwa sedang melakukan pesan whatsaap dengan saksi Ichwana Mawaddha Pgl Ratna Als Celin yang saat itu sedang membutuhkan uang dan meminta Terdakwa untuk mencarikan tamu ditempat karaoke atau tamu pengguna jasa seks komersial, kemudian Terdakwa menawarkan kepada saksi Ichwana Mawaddha Pgl Ratna Als Celin bahwa ada yang memesan jasa di Bukittinggi dan Terdakwa mengatakan bahwa tarif yang disepakati adalah sebesar Rp. 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk durasi pendek/ ST (Short Time) dan dari uang tersebut untuk Terdakwa sebesar Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa berusaha untuk mencari 2 (dua) orang wanita lagi sesuai pesanan namun tidak dapat dan akhirnya Terdakwa memberitahukan kepada pengguna jasa bahwa 3 (tiga) orang pekerja seks komersial yang dipesan sebelumnya hanya 1 (satu) orang yang sudah siap untuk pengguna jasa. Kemudian sekira pukul 22.00 wib saksi Eka Kurniawan, SH dan Anton Wijaya, SH langsung memesan kamar nomor 134 di Royal Denai Hotel Kota Bukittinggi dan meminta Terdakwa untuk mengantarkan wanita yang dipesan tersebut. Pada hari Sabtu tanggal 09 November 2024 sekira pukul 00.15 Wib Terdakwa datang dengan membawa saksi Ichwana Mawaddha Pgl Ratna Als Celin yang Terdakwa antarkan langsung ke kamar nomor 134 di Royal Denai Hotel Kota Bukittinggi saat sampai dikamar tersebut saksi Eka Kurniawan, SH langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dan setelah menerima uang tersebut Terdakwa menyuruh saksi Ichwana Mawaddha Pgl Ratna Als Celin masuk kedalam kamar dan Terdakwa pergi meninggalkan kamar tersebut dan pada saat Terdakwa berada di parkiran hotel saksi Aghi Miftahul Hikmi dan Risky Marsaor M Lumban Gaol mengamankan Terdakwa dan Terdakwa dibawa ke kamar 134 dan saat itu diamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp. 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) Unit Handphone IPHONE 11 warna Kuning dengan Case warna Hitam dan 1 (satu) Unit Handphone Android Merk VIVO warna Biru Putih dengan Case warna Ungu selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polresta Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 Undang-Undang No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya