| Dakwaan |
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa HANIFAH FELISIANA Pgl NIPAH Binti ZULFIARDI bersama-sama dengan saksi ANDRE FEBRIANAS Pgl ANDRE Bin AFRIZAL (Penuntutan dilakukan terpisah), saksi AULIA RAHMAT Pgl RAHMAT Alias AMAIK Bin AGUS NOFI (Penuntutan dilakukan terpisah) serta DHANI MAJO (DPO) pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekira pukul 11.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni 2025 bertempat di Kampuang Panjang jorong Kuruak Nagari Salo kecamatan Baso kabupaten Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram (Ganja Cannabis : nomor urut 8), berat bersih 15.979,52 (lima belas ribu sembilan ratus tujuh puluh sembilan koma lima puluh dua) gram, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 saksi ANDRE FEBRIANAS Pgl ANDRE Bin AFRIZAL (Penuntutan dilakukan terpisah) menerima permintaan saksi SAHRIZAL (Penuntutan dilakukan terpisah)untuk menjemput ganja ke Penyabungan dan mengantarkan ke Muara Labuh dengan upah 4 (empat) paket ganja apabila ganja sudah sampai di Muara Labuh. Kemudian saksi ANDRE FEBRIANAS menyuruh DHANI MAJO (DPO) dan saksi AULIA RAHMAT (Penuntutan dilakukan terpisah) yang berangkat dari Bukittinggi menuju ke Penyabungan. Pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekira pukul 03.00 wib DHANI MAJO (DPO) menelepon saksi ANDRE FEBRIANAS memberitahukan bahwa DHANI MAJO (DPO) dan saksi AULIA RAHMAT telah mendapatkan ganja di Penyabungan dan akan kembali ke Bukittinggi. Akan tetapi saat di perjalanan saksi AULIA RAHMAT merasa tidak enak badan dan melanjutkan perjalanan ke Bukittinggi dengan menggunakan mobil travel. Saksi AULIA RAHMAT dan DHANI MAJO (DPO) meminta saksi ANDRE FEBRIANAS untuk menjemput ganja dan saksi AULIA RAHMAT ke daerah Pasaman.
- Sekira pukul 05.30 wib saksi ANDRE FEBRIANAS pergi ke rumah terdakwa HANIFAH FELISIANA Pgl NIPAH Binti ZULFIARDI dengan menggunakan mobil merk Honda Genio warna hitam Doff tanpa plat nomor dan sesampainya di rumah terdakwa, saksi ANDRE FEBRIANAS berkata “ke pasaman kita, ndut?” terdakwa menjawab “Ok, bang”. Lalu keduanya langsung berangkat menuju Pasaman. Sekira pukul 07.30 wib keduanya sampai di Lubuk Sikaping, saat itu terdakwa bertanya kepada saksi ANDRE FEBRIANAS “kemana kita ini, bang?” saksi ANDRE FEBRIANAS menjawab “kita bertemu sama DHANI MAJO untuk menjemput ganja kering, Ndut”. terdakwa menjawab “kacau abang ini”. Namun terdakwa tetap menemani saksi ANDRE FEBRIANAS menjemput ganja karena terdakwa merupakan pacar saksi ANDRE FEBRIANAS. Lalu keduanya melanjutkan perjalanan menemui DHANI MAJO (DPO) dan saksi AULIA RAHMAT. Di perjalanan saksi ANDRE FEBRIANAS menelepon DHANI MAJO (DPO) “dimana bang? Saya sudah di lubuk sikaping”, DHANI MAJO (DPO) menjawab “saya baru sampai di Rao, Ndre” dan saksi ANDRE FEBRIANAS menjawab “oke, bang”. Lalu saksi ANDRE FEBRIANAS dan terdakwa terus melanjutkan perjalanan menjemput ganja. Sekira pukul 08.00 wib terdakwa dan saksi ANDRE FEBRIANAS bertemu dengan DHANI MAJO (DPO) yang sedang di perjalanan mengantarkan ganja. Kemudian saksi ANDRE FEBRIANAS bertanya “rahmat mana, bang?” dan DHANI MAJO (DPO) menjawab “rahmat sudah duluan naik travel, karna dia tidak enak badan dan sekarang dia menunggu di palupuh” Selanjutnya saksi ANDRE FEBRIANAS membuka bagasi mobil dan DHANI MAJO (DPO) memindahkan 1 (satu) buah karung dan 1 (satu) buah tas warna biru yang berisikan ganja dari motornya lalu memasukannya ke dalam bagasi mobil saksi ANDRE FEBRIANAS. Saksi ANDRE FEBRIANAS juga mengambil 1 (satu) buah tas warna hitam merk polo yang berisi ganja dari atas motor lalu memasukannya ke dalam bagasi mobil. Lalu terdakwa dan saksi ANDRE FEBRIANAS melanjutkan perjalanan kembali ke Bukittinggi dengan membawa 1 (satu) buah karung dan 2 (dua) buah tas berisi 17 (tujuh belas) paket besar ganja dan 9 (sembilan) paket kecil ganja, sedangkan DHANI MAJO (DPO) kembali ke Bukittinggi dengan mengendarai sepeda motor. Di dalam perjalanan, terdakwa bertanya kepada saksi ANDRE FEBRIANAS “itu ganja yang abang masukkan ke dalam bagasi mobil bersama dengan dhani majo tu?” dan saksi ANDRE FEBRIANAS menjawab “iya”. Sesampainya di jalan lintas daerah Palupuh, terdakwa dan saksi ANDRE FEBRIANAS melihat saksi AULIA RAHMAT dan DHANI MAJO (DPO). Saksi ANDRE FEBRIANAS memberhentikan mobil dan saat itu DHANI MAJO (DPO) berkata “Rahmat naik mobil kamu saja, ndre”, lalu saksi AULIA RAHMAT masuk ke dalam mobil dan duduk di bangku belakang. Kemudian terdakwa, saksi ANDRE FEBRIANAS dan saksi AULIA RAHMAT melanjutkan perjalanan menuju Bukittinggi dengan membawa 17 (tujuh belas) paket besar ganja dan 9 (sembilan) paket kecil ganja di dalam mobil.
- Petugas BNN provinsi Sumbar yang telah mendapat informasi adanya kegiatan penjemputan ganja yang berada di Penyabungan dan akan dibawa ke Bukittinggi langsung melakukan pengintaian dan saat mobil yang saksi ANDRE FEBRIANAS kendarai melintasi daerah Padang Hijau Gaduik jalan lintas Bukittinggi-Medan, Petugas BNN langsung mengikuti mobil tersebut. Terdakwa, saksi ANDRE FEBRIANAS dan saksi AULIA RAHMAT menyadari adanya petugas BNN mengejar dari belakang, kemudian saksi ANDRE FEBRIANAS berusaha untuk melarikan diri dengan membawa mobil ke arah ke Salo Kabupaten Agam, sedangkan terdakwa langsung menelepon DHANI MAJO (DPO) memberitahu bahwa petugas BNN mengejar mobil yang membawa ganja tersebut. DHANI MAJO (DPO) menyampaikan kepada terdakwa agar mobil yang membawa ganja tersebut untuk lari ke arah Bukit Baka di Kampuang Panjang Jorong Kuruak Nagari Salo Kecamatan Baso Kabupaten Agam, lalu terdakwa menyuruh saksi ANDRE FEBRIANAS mengarahkan mobil ke arah Bukit Baka. Sesampainya di daerah tersebut, mobil berhenti lalu saksi ANDRE FEBRIANAS dan saksi AULIA RAHMAT keluar dari mobil, mengeluarkan 2 (dua) buah tas dan 1 (satu) karung yang berisi ganja dari dalam bagasi mobil dan menyembunyikan ke dalam semak-semak di bawah batang bambu, sedangkan terdakwa tetap di dalam mobil dan mengawasi apabila petugas BNN kembali mengikuti ketiganya. Kemudian saksi ANDRE FEBRIANAS dan saksi AULIA RAHMAT masuk kembali ke mobil. Lalu DHANI MAJO (DPO) mengirim voice note ke handphone milik terdakwa yang berisi “berdiri kalian di tempat tersembunyi” dan terdakwa membalas “saya di bukit baka, ganjanya disana saya buang”. Kemudian saksi ANDRE FEBRIANAS, terdakwa dan saksi AULIA RAHMAT kembali putar balik ke arah kota Bukittinggi. Namun sekira 100 meter mobil berjalan, petugas BNN berhasil mengamankan terdakwa, saksi ANDRE FEBRIANAS dan saksi AULIA RAHMAT serta seluruh ganja yang ketiganya bawa dan sembunyikan di bawah batang bambu.
- Bahwa terdakwa HANIFAH FELISIANA Pgl NIPAH Binti ZULFIARDI dan saksi ANDRE FEBRIANAS Pgl ANDRE Bin AFRIZAL tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis ganja.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium BBPOM di PADANG Nomor : LHU.083.K.05.16.25.0109 tanggal 24 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Penguji Yelvina, S.Si, Apt dengan hasil pengujian terhadap contoh adalah Ganja (Cannabis) yang termasuk jenis Narkotika Golongan I nomor urut 8.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian Kantor Cabang Tarandam No: 380/VI/023100/2025 tanggal 20 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Wira Friska Ashadi terhadap 17 (tujuh belas) paket besar ganja dan 9 (sembilan) paket kecil ganja dengan total berat bersih 15.979,52 (lima belas ribu sembilan ratus tujuh puluh sembilan koma lima puluh dua) gram.
----- Perbuatan Terdakwa HANIFAH FELISIANA Pgl NIPAH Binti ZULFIARDI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
Bahwa terdakwa HANIFAH FELISIANA Pgl NIPAH Binti ZULFIARDI bersama-sama dengan saksi ANDRE FEBRIANAS Pgl ANDRE Bin AFRIZAL (Penuntutan dilakukan terpisah), saksi AULIA RAHMAT Pgl RAHMAT Alias AMAIK Bin AGUS NOFI (Penuntutan dilakukan terpisah) serta DHANI MAJO (DPO) pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekira pukul 11.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni 2025 bertempat di Kampuang Panjang jorong Kuruak nagari Salo kecamatan Baso kabupaten Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon berat bersih 15.979,52 (lima belas ribu sembilan ratus tujuh puluh sembilan koma lima puluh dua) gram, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 saksi ANDRE FEBRIANAS Pgl ANDRE Bin AFRIZAL (Penuntutan dilakukan terpisah) menerima permintaan saksi SAHRIZAL (Penuntutan dilakukan terpisah) untuk menjemput ganja ke Penyabungan dan mengantarkan ke Muara Labuh dengan upah 4 (empat) paket ganja apabila pekerjaan telah selesai. Kemudian saksi ANDRE FEBRIANAS menyuruh DHANI MAJO (DPO) dan saksi AULIA RAHMAT (Penuntutan dilakukan terpisah) yang berangkat dari Bukittinggi menuju ke Penyabungan. Pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekira pukul 03.00 wib DHANI MAJO (DPO) menelepon saksi ANDRE FEBRIANAS memberitahukan bahwa DHANI MAJO (DPO) dan saksi AULIA RAHMAT telah mendapatkan ganja di Penyabungan dan akan membawa ganja tersebut kembali ke Bukittinggi. Akan tetapi saat di perjalanan saksi AULIA RAHMAT merasa tidak enak badan dan melanjutkan perjalanan ke Bukittinggi dengan menggunakan mobil travel. Saksi AULIA RAHMAT dan DHANI MAJO (DPO) meminta saksi ANDRE FEBRIANAS untuk melanjutkan membawa ganja dan menjemput saksi AULIA RAHMAT ke daerah Pasaman.
- Sekira pukul 05.30 wib saksi ANDRE FEBRIANAS pergi ke rumah terdakwa dengan menggunakan mobil merk Honda Genio warna hitam Doff tanpa plat nomor dan sesampainya di rumah terdakwa, saksi ANDRE FEBRIANAS berkata “ke pasaman kita, ndut?” terdakwa menjawab “Ok, bang”. Lalu keduanya langsung berangkat menuju Pasaman. Sekira pukul 07.30 wib keduanya sampai di Lubuk Sikaping, saat itu terdakwa bertanya kepada saksi ANDRE FEBRIANAS “kemana kita ini, bang?” saksi ANDRE FEBRIANAS menjawab “kita bertemu sama DHANI MAJO untuk menjemput ganja kering, Ndut”. terdakwa berkata “kacau abang ini”. Namun terdakwa tetap menemani saksi ANDRE FEBRIANAS membawa ganja karena terdakwa merupakan pacar saksi ANDRE FEBRIANAS. Lalu keduanya melanjutkan perjalanan menemui DHANI MAJO (DPO) dan saksi AULIA RAHMAT. Kemudian saksi ANDRE FEBRIANAS menelepon DHANI MAJO (DPO) “dimana bang? Saya sudah di lubuk sikaping”, DHANI MAJO (DPO) menjawab “saya baru sampai di Rao, Ndre” dan saksi ANDRE FEBRIANAS berkata “oke, bang”. Lalu terdakwa dan saksi ANDRE FEBRIANAS terus melanjutkan perjalanan menjemput ganja. Sekira pukul 08.00 wib terdakwa dan saksi ANDRE FEBRIANAS bertemu dengan DHANI MAJO (DPO) yang sedang di perjalanan membawa ganja. Selanjutnya saksi ANDRE FEBRIANAS dan DHANI MAJO (DPO) mengambil 1 (satu) buah karung dan 2 (dua) buah tas berisi ganja yang berada di sepeda motor DHANI MAJO lalu keduanya memasukkan ke dalam bagasi mobil saksi ANDRE FEBRIANAS. Selanjutnya terdakwa dan saksi ANDRE FEBRIANAS melanjutkan perjalanan kembali ke Bukittinggi dengan membawa 1 (satu) buah karung dan 2 (dua) buah tas berisi 17 (tujuh belas) paket besar ganja dan 9 (sembilan) paket kecil ganja. Di dalam perjalanan, terdakwa bertanya kepada saksi ANDRE FEBRIANAS “itu ganja yang abang masukkan ke dalam bagasi mobil bersama dengan dhani majo tu?” dan saksi ANDRE FEBRIANAS menjawab “iya”. Sesampainya di jalan lintas daerah Palupuh, terdakwa dan saksi ANDRE FEBRIANAS melihat saksi AULIA RAHMAT dan DHANI MAJO (DPO). Saksi ANDRE FEBRIANAS memberhentikan mobil dan saat itu DHANI MAJO (DPO) berkata “Rahmat naik mobil kamu saja, ndre”, lalu saksi AULIA RAHMAT masuk ke dalam mobil dan duduk di bangku belakang. Kemudian terdakwa, saksi ANDRE FEBRIANAS dan saksi AULIA RAHMAT melanjutkan perjalanan menuju Bukittinggi dengan membawa 17 (tujuh belas) paket besar ganja dan 9 (sembilan) paket kecil ganja di dalam mobil.
- Petugas BNN provinsi Sumbar yang telah mendapat informasi adanya kegiatan mengangkut dan membawa ganja dari Penyabungan menuju Bukittinggi langsung melakukan pengintaian dan saat mobil yang membawa ganja melintasi daerah Padang Hijau Gaduik jalan lintas Bukittinggi-Medan, Petugas BNN langsung mengikuti mobil tersebut. Terdakwa, saksi ANDRE FEBRIANAS dan saksi AULIA RAHMAT menyadari adanya petugas BNN mengejar dari belakang, kemudian saksi ANDRE FEBRIANAS berusaha untuk melarikan diri dengan membawa mobil berisi ganja ke arah ke Salo Kabupaten Agam, sedangkan terdakwa langsung menelepon DHANI MAJO (DPO) memberitahu bahwa petugas BNN mengejar mobil yang membawa ganja tersebut. DHANI MAJO (DPO) menyampaikan kepada terdakwa agar mobil yang membawa ganja tersebut lari ke arah Bukit Baka di Kampuang Panjang Jorong Kuruak Nagari Salo Kecamatan Baso Kabupaten Agam, lalu terdakwa menyuruh saksi ANDRE FEBRIANAS mengarahkan mobil ke arah Bukit Baka. Sesampainya di daerah tersebut, mobil berhenti lalu saksi ANDRE FEBRIANAS dan saksi AULIA RAHMAT keluar dari mobil, mengeluarkan 2 (dua) buah tas dan 1 (satu) karung yang berisi ganja dari dalam bagasi mobil dan menyembunyikan ke dalam semak-semak di bawah batang bambu, sedangkan terdakwa tetap di dalam mobil dan mengawasi apabila petugas BNN kembali mengikuti ketiganya. Kemudian saksi ANDRE FEBRIANAS dan saksi AULIA RAHMAT masuk kembali ke mobil. Lalu DHANI MAJO (DPO) mengirim voice note ke handphone milik terdakwa yang berisi “berdiri kalian di tempat tersembunyi” dan terdakwa membalas “saya di bukit baka, ganjanya disana saya buang”. Kemudian terdakwa, saksi ANDRE FEBRIANAS dan saksi AULIA RAHMAT kembali putar balik ke arah kota Bukittinggi. Namun, sekira 100 meter mobil berjalan, petugas BNN berhasil mengamankan terdakwa, saksi ANDRE FEBRIANAS dan saksi AULIA RAHMAT serta seluruh ganja yang ketiganya bawa dan sembunyikan di bawah batang bambu.
- Bahwa terdakwa HANIFAH FELISIANA Pgl NIPAH Binti ZULFIARDI dan saksi ANDRE FEBRIANAS Pgl ANDRE Bin AFRIZAL tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal membawa, mengangkut dan atau mentransito Narkotika Golongan I jenis ganja.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium BBPOM di PADANG Nomor : LHU.083.K.05.16.25.0109 tanggal 24 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Penguji Yelvina, S.Si, Apt dengan hasil pengujian terhadap contoh adalah Ganja (Cannabis) yang termasuk jenis Narkotika Golongan I nomor urut 8.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian Kantor Cabang Tarandam No: 380/VI/023100/2025 tanggal 20 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Wira Friska Ashadi terhadap 17 (tujuh belas) paket besar ganja dan 9 (sembilan) paket kecil ganja dengan total berat bersih 15.979,52 (lima belas ribu sembilan ratus tujuh puluh sembilan koma lima puluh dua) gram.
---- Perbuatan Terdakwa HANIFAH FELISIANA Pgl NIPAH Binti ZULFIARDI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------
LEBIH SUBSIDAIR :
Bahwa terdakwa HANIFAH FELISIANA Pgl NIPAH Binti ZULFIARDI bersama-sama dengan saksi ANDRE FEBRIANAS Pgl ANDRE Bin AFRIZAL (Penuntutan dilakukan terpisah) serta saksi AULIA RAHMAT Pgl RAHMAT Alias AMAIK Bin AGUS NOFI (Penuntutan dilakukan terpisah), pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekira pukul 11.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni 2025 bertempat di Kampuang Panjang jorong Kuruak nagari Salo kecamatan Baso kabupaten Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon berat bersih 15.979,52 (lima belas ribu sembilan ratus tujuh puluh sembilan koma lima puluh dua) gram, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 saksi ANDRE FEBRIANAS Pgl ANDRE Bin AFRIZAL (Penuntutan dilakukan terpisah) menerima permintaan saksi SAHRIZAL (Penuntutan dilakukan terpisah) untuk menjemput ganja ke Penyabungan dan mengantarkan ke Muara Labuh dengan upah 4 (empat) paket ganja apabila pekerjaan telah selesai. Kemudian saksi ANDRE FEBRIANAS menyuruh DHANI MAJO (DPO) dan saksi AULIA RAHMAT (Penuntutan dilakukan terpisah) yang berangkat dari Bukittinggi menuju ke Penyabungan. Pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekira pukul 03.00 wib DHANI MAJO (DPO) menelepon saksi ANDRE FEBRIANAS memberitahukan bahwa ganja yang dijemput DHANI MAJO (DPO) dan saksi AULIA RAHMAT sudah dalam penguasaan keduanya dan segera kembali ke Bukittinggi. Akan tetapi saat di perjalanan saksi AULIA RAHMAT merasa tidak enak badan dan melanjutkan perjalanan ke Bukittinggi dengan menggunakan mobil travel. Saksi AULIA RAHMAT dan DHANI MAJO (DPO) meminta saksi ANDRE FEBRIANAS untuk melanjutkan membawa ganja dan menjemput saksi AULIA RAHMAT ke daerah Pasaman.
- Sekira pukul 05.30 wib saksi ANDRE FEBRIANAS pergi ke rumah terdakwa HANIFAH FELISIANA Pgl NIPAH Binti ZULFIARDI dengan menggunakan mobil merk Honda Genio warna hitam Doff tanpa plat nomor dan sesampainya di rumah terdakwa, saksi ANDRE FEBRIANAS berkata “ke pasaman kita, ndut?” terdakwa menjawab “Ok, bang”. Lalu keduanya langsung berangkat menuju Pasaman. Sekira pukul 07.30 wib keduanya sampai di Lubuk Sikaping, saat itu terdakwa bertanya kepada saksi ANDRE FEBRIANAS “kemana kita ini, bang?” saksi ANDRE FEBRIANAS menjawab “kita bertemu sama DHANI MAJO untuk menjemput ganja kering, Ndut”. terdakwa berkata “kacau abang ini”. Namun terdakwa tetap menemani saksi ANDRE FEBRIANAS menjemput ganja karena saksi ANDRE FEBRIANAS adalah pacar terdakwa. Lalu keduanya melanjutkan perjalanan menemui DHANI MAJO (DPO) dan saksi AULIA RAHMAT. Kemudian saksi ANDRE FEBRIANAS menelepon DHANI MAJO (DPO) “dimana bang? Saya sudah di lubuk sikaping”, DHANI MAJO (DPO) menjawab “saya baru sampai di Rao, Ndre” dan saksi ANDRE FEBRIANAS menjawab “oke, bang”. Lalu terdakwa dan saksi ANDRE FEBRIANAS terus melanjutkan perjalanan menjemput ganja. Sekira pukul 08.00 wib terdakwa dan saksi ANDRE FEBRIANAS bertemu dengan DHANI MAJO (DPO) yang sedang di perjalanan membawa ganja. Selanjutnya saksi ANDRE FEBRIANAS membuka bagasi mobil dan DHANI MAJO (DPO) memindahkan 1 (satu) buah karung dan 1 (satu) buah tas warna biru yang berisikan ganja dari motornya lalu memasukannya ke dalam bagasi mobil saksi ANDRE FEBRIANAS. Saksi ANDRE FEBRIANAS juga mengambil 1 (satu) buah tas warna hitam merk polo yang berisi ganja dari atas motor lalu memasukannya ke dalam bagasi mobil. Selanjutnya terdakwa dan saksi ANDRE FEBRIANAS melanjutkan perjalanan kembali ke Bukittinggi dengan 1 (satu) buah karung dan 2 (dua) buah tas berisi 17 (tujuh belas) paket besar ganja dan 9 (sembilan) paket kecil ganja yang telah disimpan di dalam bagasi mobil. Di dalam perjalanan, terdakwa bertanya kepada saksi ANDRE FEBRIANAS “itu ganja yang abang masukkan ke dalam bagasi mobil bersama dengan dhani majo tu?” saksi ANDRE FEBRIANAS menjawab “iya”. Sesampainya di jalan lintas daerah Palupuh, terdakwa dan saksi ANDRE FEBRIANAS melihat saksi AULIA RAHMAT dan DHANI MAJO (DPO). Terdakwa memberhentikan mobil dan saat itu DHANI MAJO (DPO) berkata “Rahmat naik mobil kamu saja, ndre”, lalu saksi AULIA RAHMAT masuk ke dalam mobil dan duduk di bangku belakang. Kemudian terdakwa, saksi ANDRE FEBRIANAS dan saksi AULIA RAHMAT melanjutkan perjalanan menuju Bukittinggi dengan membawa 17 (tujuh belas) paket besar ganja dan 9 (sembilan) paket kecil ganja yang mereka simpan di dalam mobil.
- Petugas BNN provinsi Sumbar yang telah mendapat informasi adanya kegiatan mengangkut dan membawa ganja dari Penyabungan menuju Bukittinggi langsung melakukan pengintaian dan saat mobil yang membawa ganja melintasi daerah Padang Hijau Gaduik jalan lintas Bukittinggi-Medan, Petugas BNN langsung mengikuti mobil tersebut. Terdakwa, saksi ANDRE FEBRIANAS dan saksi AULIA RAHMAT menyadari adanya petugas BNN mengejar dari belakang, kemudian saksi ANDRE FEBRIANAS berusaha untuk melarikan diri dengan membawa mobil berisi ganja ke arah ke Salo Kabupaten Agam, sedangkan terdakwa langsung menelepon DHANI MAJO (DPO) memberitahu bahwa petugas BNN mengejar mobil yang membawa ganja tersebut. DHANI MAJO (DPO) menyampaikan kepada terdakwa agar mobil yang membawa ganja tersebut untuk lari ke arah Bukit Baka di Kampuang Panjang Jorong Kuruak Nagari Salo Kecamatan Baso Kabupaten Agam, lalu terdakwa menyuruh saksi ANDRE FEBRIANAS mengarahkan mobil ke arah Bukit Baka. Sesampainya di daerah tersebut, mobil berhenti lalu saksi ANDRE FEBRIANAS dan saksi AULIA RAHMAT keluar dari mobil, mengeluarkan 2 (dua) buah tas dan 1 (satu) karung yang berisi ganja dari dalam bagasi mobil dan menyembunyikan ke dalam semak-semak di bawah batang bambu, sedangkan terdakwa tetap di dalam mobil dan mengawasi apabila petugas BNN kembali mengikuti ketiganya. Kemudian saksi ANDRE FEBRIANAS dan saksi AULIA RAHMAT masuk kembali ke mobil. Lalu DHANI MAJO (DPO) mengirim voice note ke handphone milik terdakwa yang berisi “berdiri kalian di tempat tersembunyi” dan terdakwa membalas “saya di bukit baka, ganjanya disana saya buang”. Kemudian saksi ANDRE FEBRIANAS, terdakwa dan saksi AULIA RAHMAT kembali putar balik ke arah kota Bukittinggi. Namun, sekira 100 meter mobil berjalan, petugas BNN berhasil mengamankan terdakwa, saksi ANDRE FEBRIANAS dan saksi AULIA RAHMAT. Kemudian petugas BNN menanyakan “apa yang kalian bawa?” dan saksi ANDRE FEBRIANAS menjawab “kami membawa ganja kering, pak. Ganja kering yang kami bawa tersebut, kami sembunyikan di bawah batang bambu yang disana, pak”. Selanjutnya Petugas BNN menemukan dan mengamankan 1(satu) buah tas warna biru, 1(satu) buah tas warna hitam merk polo dan 1 buah karung warna hijau yang berisi ganja dari bawah pohon bambu.
- Bahwa terdakwa HANIFAH FELISIANA Pgl NIPAH Binti ZULFIARDI bersama-sama dengan saksi ANDRE FEBRIANAS Pgl ANDRE Bin AFRIZAL tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam melakukan perbuatan memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I jenis ganja.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium BBPOM di PADANG Nomor : LHU.083.K.05.16.25.0109 tanggal 24 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Penguji Yelvina, S.Si, Apt dengan hasil pengujian terhadap contoh adalah Ganja (Cannabis) yang termasuk jenis Narkotika Golongan I nomor urut 8.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian Kantor Cabang Tarandam No: 380/VI/023100/2025 tanggal 20 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Wira Friska Ashadi terhadap 17 (tujuh belas) paket besar ganja dan 9 (sembilan) paket kecil ganja dengan total berat bersih 15.979,52 (lima belas ribu sembilan ratus tujuh puluh sembilan koma lima puluh dua) gram.
----- Perbuatan Terdakwa HANIFAH FELISIANA Pgl NIPAH Binti ZULFIARDI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------- |