Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G.S/2023/PN Bkt BRI UNIT PASAR BAWAH KANCA BUKITTINGGI 1.LINDAWATI
2.JONI EKA PUTRA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 21/Pdt.G.S/2023/PN Bkt
Tanggal Surat Senin, 28 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI UNIT PASAR BAWAH KANCA BUKITTINGGI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1LINDAWATI
2JONI EKA PUTRA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 47.162.659,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan pengugat seluruhnya

2. menyatakan demi hokum perbuatan para tergugat adalah wanprestasi kepada penggugat

3. menghukum para tegugat untuk membayar lubas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman kreditnya pokok bunga penalty kepada penggugat sebesar Rp 47.162.659 empat puluh tujuh juta seratus enam puluh dua ribu enam ratus lima puluh sembilang yang terdiri dari yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 38.580.614 TIGA PULUH DELAPAN JUTA LIMA RATUS DELAPAN PULUH RIBU ENAM RATUS EMPAT BELAS ditambah bunga sebesar 8.582.045  DELAPAN JUTA LIMA RATUS DELAPAN PULUH DUA RIBU EMPAT PULUH LIMA ditambah pinalty sebesar Rp0 selambat lambatnya 7 tujuh hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman kreditnya pokok  bunga pinalty secara sukarela kepada Penggugat  maka  terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman kredit Tergugat kepada Penggugat
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul
5. Menyatakans sah dan berharga sita jaminan conservatoir beslag yang diletakkan atas objek berupa sertifikat hak milik no 348 atas nama lindawati dan ferawati berikut bangunan yang berdiri di atasnya

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak