Petitum |
1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan seluruh bukti-bukti yang Para Penggugat ajukan dalam perkara ini adalah Sah Secara Hukum;
3. Menyatakan Para Penggugat adalah keturunan dari Nyiak Tingkuluak, Kaum Suku Sikumbang Tali Kincie Panji Nagari Kamang Hilia, Kecamatan Kamang Magek yang memiliki hak atas objek perkara sejak dahulunya yang tidak satu ranji keturunan dengan Para Tergugat;-------------------
4. Menyatakan Penggugat 1 adalah Mamak Kepala Waris dalam Kaum Dt. Mahukum keturunan Nyiak Tingkuluak Suku Sikumbang Tali Kincie Panji Nagari Kamang Hilia, Kecamatan Kamang Magek. Dan Penggugat 2 sampai dengan Penggugat IV Selaku angota kaum;-----------------
5. Menyatakan Para Penggugat Memiliki tanah pusaka tinggi (Objek Perkara) Yang Didapat Secara Turun Temurun Dari Nenek-Nenek Kaum Para Penggugat keturunan Nyiak Tingkuluak, Kaum Suku Sikumbang Tali Kincie Panji yang terletak di Kampuang 12 Jorong Koto Panjang, Nagari Kamang Hilia, Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam, Dengan Batas-Batas Sebagai Berikut:
• Sebelah Utara berbatas dengan : Jalan Kampung 12
• Sebelah Selatan berbatas dengan : Bandar Magek
• Sebelah Timur berbatas Dengan : Tanah Milik Kaum H. Mardimar St. Pamenan
• Sebelah Barat berbatas dengan : Tanah milik kaum Agussalim Datuak Malako Kayo
6. Menyatakan antara Para Penggugat dengan Nyiak Tingkuluak, Nyiak Nai, Bariameh, Uma Dt Mahukun dan Amin St Saidi, Hanafi, adalah Satu Ranji Keturunan, Satu Kaum dan Seharta Pusaka;-------------------------------------------------
7. Menyatakan Perbuatan Tergugat V yang menemui dan membawa tergugat IV menemui Tergugat I,II,III untuk melakukan tebus gadai Objek Perkara Milik Kaum para Penggugat dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum;
8. Menyatakan Perbuatan Tergugat I,II,III, yang Tanpa sepengetahuan dan tampa seizin dan Persetujuan Para Penggugat dan Kaum Para Penggugat, dan secara tampa dan melawan Hukum Tergugat I,II,III, melakukan tebus gadai sebahagian Objek perkara(tidak termasuk tabek yang berada diatas Objek Perkara) milik Kaum para Penggugat Kepada Tergugat IV dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum;-----
9. Menyatakan Perbuatan Tergugat IV yang secara tampa hak dan melawan Hukum menebus gadai sebahagian Objek Perkara (tidak termasuk tabek diatas Objek Perkara) kepada Tergugat I,II,III padahal Objek Perkara adalah milik Kaum para penggugat bukan milik tergugat IV dapat dikategorikan sebagai Perbuatan melawan Hukum;
10. Menyatakan surat perjanjian tebus gadai tertanggal 15 November 2019 dan segala surat-surat /akta-akta sejauh yang menyangkut peralihan hak atas Objek Perkara adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekutan hokum;-----
11. Menyatakan Perbuatan Tergugat IV, Tergugat VI, tergugat VII tampa seizin dan Sepengetahuan Kaum Para Penggugat serta secara tampa hak dan melawan Hukum menguasai dan mengolah Objek Perkara yang mana Tergugat IV, tergugat VII mendirikan Pondok kayu beratap seng diatas Objek Perkara serta tergugat VI membersihkan tabek yang berada diatas Objek Perkara milik kaum para Penggugat adalah Perbutan melawan hukum;-----------------------------
12. Menyatakan Perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III yang melakukan salah tebus gadai ke Tergugat IV adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
13. Menyatakan Perbuatan Tergugat IV,VI,VII yang tidak mau mengembalikan tanah objek perkra milik kaum Para Penggugat kepada Para Penggugat adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
14. Menyatakan bahwa tanah yang menjadi objek perkara yang terletak di Kampuang 12 Jorong Koto Panjang, Nagari Kamang Hilia, Kec. Kamang Magek, Kab. Agam, Prov. Sumatera Barat dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah milik Kaum Agussalim Dt. Malaka Kayo (Suku Payobada)
- Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Milik Kaum H. Mardimar St. Pamenan (Suku Sikumbang).
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Banda Magek.
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Kampuang 12.
merupakan tanah milik kaum Para Penggugat Sah Secara Hukum;
15. Menghukum Para Tergugat untuk mengganti kerugian materil yang Para Penggugat alami sebesar Rp. 60.000.000,- (Enam Puluh Juta Rupiah) serta immateril sebesar Rp. 60.000.000,- (Enam Puluh Juta Rupiah) yang dibayarkan tunai segera setelah perkara ini memiliki Putusan yang berkekuatan hukum tetap inkracht;
16. Memerintahkan Para Tergugat untuk menghentikan perbuatan Para Tergugat lebih lanjut dan menghindari timbulnya kerugian yang lebih besar lagi terhadap Para Penggugat, maka beralasan hukum bagi Para Penggugat untuk meminta dan memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bukittinggi Cq Ketua Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara a quo agar dilakukan tindakan hukum pendahuluan berupa putusan provisionil dengan meletakan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah objek perkara a quo dan memerintahkan kepada Para Tegrugat serta pihak terkait lainnya untuk tidak melakukan kegiatan dan proses hukum apapun terhadap tanah objek perkara a quo sampai adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde)
17. Memerintahkan kepada Tergugat IV,VI dan Tergugat VII agar meninggalkan dan mengosongkan tanah objek perkara a quo dari segala hak miliknya atau hak orang lain atas izinnya, kemudian menyerahkan secara sukarela kepada Para Penggugat dan bila ingkar jika diperlukan dapat meminta perbantuan kepada aparat penegak hukum seperti Polisi, dan TNI.
18. Menyatakan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan segera (uitvoerbaar bij vooraad), walaupun Para Tergugat menyatakan Banding, Verzet atau Kasasi;
19. Menghukum Para Tergugat membayar perkara ini secara tanggung renteng.
SUBSIDAIR
Dan Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).
|