Petitum |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara aquo;
3. Menyatakan Perjanjian Jual Beli Tanah dan Bangunan antara Penggugat dengan Tergugat berupa 1 (satu unit) rumah Type 45 plus, luas tanah 36 M2 dengan nomor kavling : KAV.04/KAV.SSE/SSE 04 dengan Sertifikat induk SHM No. 750 atas nama ILFADRI yang berada di Perumahan Assalam Parak Tingga yang beralamat di Jl. PDRI Daujuang Kelurahan Garegeh Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat, sebagaimana diatur dalam Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (SPPJB) tertanggal 13 Desember 2019 adalah sah;
4. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi);
5. Menghukum dan Memerintahkan kepada Tergugat, agar menyelesaikan kewajibannya sebagaimana yang diperjanjikan yakni menyelesaikan Pembangunan rumah di Perumahan Assalam Parak Tingga dengan kavlingan No. KAV.04 atas nama Ted Tedi sampai sesuai dengan perencanaan awal yang diperjanjikan, memperbaiki semua kerusakan dan menyelesaikan pengerjaan yang belum selesai;
6. Menghukum dan Memerintahkan kepada Tergugat selaku penjual sekaligus pengembang dan pelaksana Pembangunan Perumahan Assalam Parak Tingga untuk memenuhi kewajibannya yang berkaitan dengan Perjanjian yang telah disepakati antara Penggugat dan Tergugat, baik itu terhadap status kepemilikan tanah, segala perizinan, sarana dan prasarana, dan syarat-syarat lainnya dengan mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2021tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman ;
7. Menghukum dan Memerintahkan kepada Tergugat untuk menyelesaikan permasalahan peralihan status kepemilikan tanah unit Perumahan Assalam Parak Tingga nomor kavlingan KAV.04 dengan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk dicatatkan dan dilakukan Pemecahan Sertifikat Hak Milik nomor 753 atas nama ELHESTI YENRI;
8. Menyatakan menangguhkan kewajiban Penggugat untuk membayar cicilan, sampai Tergugat melaksanakan kewajibannya sebagaimana disebutkan didalam petitum angka 5 angka 6 dan angka 7;
9. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara Aquo;
10. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Material yang Penggugat alami, sebagai berikut :
1) Biaya dan ongkos-ongkos yang nyata-nyata dikeluarkan oleh Penggugat akibat dari permasalahan yang timbul akibat perbuatan Tergugat, yakni :
a. Biaya pemasangan keramik teras dan dinding luar bagian depan lantai atas, Penggantian rangka dan atap, pembuatan saluran aliran air dari kamar mandi, saluran pembuangan air wasstafle dapur, total keseluruhannya Rp. 25.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah);
b. Biaya transportasi dan akomodasi penyelesaian sengketa selama timbulnya permasalahan, yakni sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
c. Biaya ongkos, transportasi dan akomodasi Pengacara sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
11. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immaterial kepada Penggugat sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
12. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian sebagaimana disebutkan dalam petitum angka 9 kepada Penggugat secara tunai dan seketika, atau nilai kerugian tersebut dapat dikonversikan kepada besaran nilai dan jumlah cicilan rumah yang merupakan kewajiban Penggugat sebagaimana diatur dalam perjanjian yang telah disebutkan dalam petitum angka 3 diatas, yakni dengan cara total sisa besarnya nilai dan jumlah cicilan sampai perjanjian berakhir yang merupakan kewajiban Penggugat dikurangi dengan jumlah/nilai kerugian yang harus dibayarkan Tergugat kepada Penggugat sebagaimana disebutkan dalam petitum angka 10;
13. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian sebagaimana disebutkan dalam petitum angka 11 kepada Penggugat secara tunai dan seketika;
14. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap harinya jika Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
15. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat ;
16. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet.
SUBSIDAIR
Apabila Yang Mulya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bukittinggi yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|