Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
38/Pid.Sus/2024/PN Bkt Yuana Prastha, SH Jaksa Muda (III/d) Anugrah Ilahi bin Yudirman panggilan Geri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 38/Pid.Sus/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-823/L.3.11/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Yuana Prastha, SH Jaksa Muda (III/d)
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Anugrah Ilahi bin Yudirman panggilan Geri[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:

Bahwa Ia terdakwa ANUGRAH ILAHI Bin YUDIRMAN Pgl GERI pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di pinggir jalan By Pass Surau Gadang Kelurahan Campago Ipuah Kecamatan MKS (Mandiangin Koto Salayan) Kota Bukittinggi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanamanyang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

Berawal pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul 20.00 WIB, ketika Anak Saksi ADJIE MUFADHAL JAMAL Pgl AJI (perkara terpisah dan telah diputus oleh Pengadilan Negeri Bukittinggi dengan Putusan No: 1/Pid.Sus-Anak/2024/PN.Bkt) yang sedang berada dirumah, kemudian Anak Saksi Pgl AJI ditelfon oleh Pgl ADE (belum tertangkap/DPO) yang mengatakan “tolongkan bang pupuik duo ratuih ji” (tolong belikan pupuik (sabu) seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ji), dan dijawab Anak Saksi Pgl AJI “jadih bang, sabanta yo bang” (oke bang, sebentar bang)” kemudian Anak Saksi Pgl AJI langsung menelfon Pgl ADIT (belum tertangkap/DPO) yang sedang bersama Terdakwa ANUGRAH ILAHI Bin YUDIRMAN Pgl GERI dan mengatakan kepada Pgl ADIT bang ado jalannyo yang duo ratuih bang(bang ada jalannya untuk paket Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)), dan dijawab oleh Pgl ADIT sabanta yo Ji(sebentar ya Ji), kemudian Pgl ADIT mematikan telfonnya, lalu Pgl ADIT berkata kepada Terdakwa bahwa Anak Saksi Pgl AJI mau membeli narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa langsung menghubungi Saksi ALEX KARTOLO Pgl SOLAR (terdakwa dalam perkara terpisah) dengan menanyakan “apakah ada narkotika jenis sabu?” kepada Saksi ALEX KARTOLO, kemudian Saksi ALEX KARTOLO menjawab “ada”, dan Terdakwa membalas lagi “sebentar Da saya menjemput uanganya dulu Da”, setelah itu Terdakwa dan Pgl ADIT menemui Anak Saksi Pgl AJl di Simpang Aur Pakan Kamis Kabupaten Agam, sesampainya di lokasi dan bertemu dengan Anak Saksi Pgl Aji, tidak lama kemudian Anak Saksi Pgl AJI memberikan uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dan kemudian Terdakwa bersama Pgl ADIT pergi ke rumah Saksi ALEX KARTOLO, sekira pukul 20.10 WIB Terdakwa sampai di lokasi, sesampainya di rumah Saksi ALEX KARTOLO, Saksi ALEX KARTOLO langsung memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening kepada Terdakwa dan Terdakwa menyerahkan uangnya sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada saksi ALEX KARTOLO, kemudian Terdakwa langsung pergi dari rumah Saksi ALEX KARTOLO, dan sabu tersebut disimpan oleh Terdakwa selama perjalanan menuju kembali ke tempat Anak Saksi Pgl AJI di Simpang Aur Pakan Kamis Kabupaten Agam, sesampainya di tempat Anak Saksi Pgl AJI, Terdakwa, Pgl ADIT dan Anak Saksi Pgl AJI menyisihkan narkotika jenis sabu yang telah dibeli oleh Terdakwa ke dalam plastik lain, dan narkotika jenis sabu yang telah disisihkan, oleh Terdakwa diserahkan kepada Pgl ADIT, setelah itu Terdakwa membungkus 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klip bening tersebut dengan timah rokok, dan menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Anak Saksi Pgl AJI, selanjutnya Terdakwa dan Anak Saksi Pgl AJI pergi menuju ke Jalan By Pass Surau Gadang Kelurahan Campago Ipuah Kecamatan MKS (Mandiangin Koto Salayan) Kota Bukittinggi untuk menemui Pgl ADE (belum tertangkap/DPO) dan menyerahkan narkotika jenis sabu yang telah dipesan Pgl ADE kepada Anak Saksi Pgl AJI, dan tidak berapa lama, Anak Saksi Pgl AJI ditangkap oleh Polisi yang berpakaian preman sedangkan Pgl ADE melarikan dari tempat tersebut, dan tidak jauh dari tempat Anak Saksi Pgl AJI ditangkap, kemudian Terdakwa juga ditangkap oleh pihak Kepolisian, dimana saat Anak Saksi Pgl AJI ditangkap, ditemukanlah barang bukti 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan timah rokok terletak di jalan aspal dekat Anak Saksi Pgl AJI berdiri, dimana barang bukti tersebut menurut Anak Saksi Pgl AJI dibuang oleh Pgl ADE ditempat tersebut setelah Anak Saksi Pgl AJI menyerahkannya, selanjutnya Terdakwa dan Anak Saksi Pgl AJI beserta barang bukti dibawa ke Polresta Bukittinggi untuk diproses lebih lanjut.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian tanggal tanggal 09 Januari 2024 Nomor: 010/10422/2024 yang ditanda tangani oleh Pemimpin Cabang PT Pegadaian Bukittinggi EKA ISRA WAHYULI NIK.P.84194 (sebagai ketua) dan Pengelola Agunan Cabang pada PT Pegadaian Bukittinggi DE'LARASAKI FIKRI NIK.P.94110 serta ditanda tangani oleh pihak Kepolisian Polresta Bukittinggi, ELVANALDI, SH AIPTU NRP. 79120278 dan anak ADJIE MUFADHAL JAMAL Pgl AJI dan ANUGRAH ILAHI dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

 

1 (satu) paket diduga Narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening yang dibungkus lagi dengan timah rokok dan setelah ditimbang didapatkan berat kotor 0,17 gram (nol koma tujuh belas gram) dan berat bersih 0,05 gram (nol koma nol lima gram). Dari keseluruhan barang bukti dikirim ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan. Dan dikembalikan dari sisa pemeriksaan Laboratorium seberat 0,03 gram (nol koma nol tiga gram).

 

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB: 0058/NNF/2024 tanggal 15 Januari 2024 yang ditanda tangani Pemeriksa Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau Komisaris Polisi DEWI ARNI, MM NRP. 80101254 dan ENDANG PRIHARTINI Inspektur Polisi Satu NRP. 67060189 PS Kasubbag Renmin Pada Laboratorium Forensik Polda Riau serta diketahui PS KEPALA BIDANG LABORATORIUM FORENSIK POLDA RIAU ERIK REZAKOLA,S.T.MT.M.Eng AJUN KOMISARIS POLISI NRP. 77091079, barang bukti yang diterima:

 

1 (satu) bungkus plastik berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening bersikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,05 gram diberi nomor barang bukti 0115/2024/NNF. Barang bukti disita dari tersangka ADJIE MUFADHAL JAMAL Pgl AJI dan ANUGRAH ILLAHI Pgl GERI, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0115/2024/NNF berupa Kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Bahwa Terdakwa ANUGRAH ILAHI Bin YUDIRMAN Pgl GERI mengetahui dan menyadari bahwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman adalah dilarang oleh Undang-Undang dan tidak ada izin dari pihak Menteri Kesehatan RI.

 

Bahwa perbuatan Terdakwa ANUGRAH ILAHI Bin YUDIRMAN Pgl GERI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

Kedua:

Bahwa Ia terdakwa ANUGRAH ILAHI Bin YUDIRMAN Pgl GERI pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di pinggir jalan By Pass Surau Gadang Kelurahan Campago Ipuah Kecamatan MKS (Mandiangin Koto Salayan) Kota Bukittinggi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum  memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanamanyang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

Berawal pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul 20.00 WIB, ketika Anak Saksi ADJIE MUFADHAL JAMAL Pgl AJI (perkara terpisah dan telah diputus oleh Pengadilan Negeri Bukittinggi dengan Putusan No: 1/Pid.Sus-Anak/2024/PN.Bkt) yang sedang berada dirumah, kemudian Anak Saksi Pgl AJI ditelfon oleh Pgl ADE (belum tertangkap/DPO) yang mengatakan “tolongkan bang pupuik duo ratuih ji” (tolong belikan pupuik (sabu) seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ji), dan dijawab Anak Saksi Pgl AJI “jadih bang, sabanta yo bang” (oke bang, sebentar bang)” kemudian Anak Saksi Pgl AJI langsung menelfon Pgl ADIT (belum tertangkap/DPO) yang sedang bersama Terdakwa ANUGRAH ILAHI Bin YUDIRMAN Pgl GERI dan mengatakan kepada Pgl ADIT bang ado jalannyo yang duo ratuih bang(bang ada jalannya untuk paket Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)), dan dijawab oleh Pgl ADIT sabanta yo Ji(sebentar ya Ji), kemudian Pgl ADIT mematikan telfonnya, lalu Pgl ADIT berkata kepada Terdakwa bahwa Anak Saksi Pgl AJI mau membeli narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa langsung menghubungi Saksi ALEX KARTOLO Pgl SOLAR (terdakwa dalam perkara terpisah) dengan menanyakan “apakah ada narkotika jenis sabu?” kepada Saksi ALEX KARTOLO, kemudian Saksi ALEX KARTOLO menjawab “ada”, dan Terdakwa membalas lagi “sebentar Da saya menjemput uanganya dulu Da”, setelah itu Terdakwa dan Pgl ADIT menemui Anak Saksi Pgl AJl di Simpang Aur Pakan Kamis Kabupaten Agam, sesampainya di lokasi dan bertemu dengan Anak Saksi Pgl Aji, tidak lama kemudian Anak Saksi Pgl AJI memberikan uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dan kemudian Terdakwa bersama Pgl ADIT pergi ke rumah Saksi ALEX KARTOLO, sekira pukul 20.10 WIB Terdakwa sampai di lokasi, sesampainya di rumah Saksi ALEX KARTOLO, Saksi ALEX KARTOLO langsung memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening kepada Terdakwa dan Terdakwa menyerahkan uangnya sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada saksi ALEX KARTOLO, kemudian Terdakwa langsung pergi dari rumah Saksi ALEX KARTOLO, dan sabu tersebut disimpan oleh Terdakwa selama perjalanan menuju kembali ke tempat Anak Saksi Pgl AJI di Simpang Aur Pakan Kamis Kabupaten Agam, sesampainya di tempat Anak Saksi Pgl AJI, Terdakwa, Pgl ADIT dan Anak Saksi Pgl AJI menyisihkan narkotika jenis sabu yang telah dibeli oleh Terdakwa ke dalam plastik lain, dan narkotika jenis sabu yang telah disisihkan, oleh Terdakwa diserahkan kepada Pgl ADIT, setelah itu Terdakwa membungkus 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klip bening tersebut dengan timah rokok, dan menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Anak Saksi Pgl AJI, selanjutnya Terdakwa dan Anak Saksi Pgl AJI pergi menuju ke Jalan By Pass Surau Gadang Kelurahan Campago Ipuah Kecamatan MKS (Mandiangin Koto Salayan) Kota Bukittinggi untuk menemui Pgl ADE (belum tertangkap/DPO) dan menyerahkan narkotika jenis sabu yang telah dipesan Pgl ADE kepada Anak Saksi Pgl AJI, dan tidak berapa lama, Anak Saksi Pgl AJI ditangkap oleh Polisi yang berpakaian preman sedangkan Pgl ADE melarikan dari tempat tersebut, dan tidak jauh dari tempat Anak Saksi Pgl AJI ditangkap, kemudian Terdakwa juga ditangkap oleh pihak Kepolisian, dimana saat Anak Saksi Pgl AJI ditangkap, ditemukanlah barang bukti 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan timah rokok terletak di jalan aspal dekat Anak Saksi Pgl AJI berdiri, dimana barang bukti tersebut menurut Anak Saksi Pgl AJI dibuang oleh Pgl ADE ditempat tersebut setelah Anak Saksi Pgl AJI menyerahkannya, selanjutnya Terdakwa dan Anak Saksi Pgl AJI beserta barang bukti dibawa ke Polresta Bukittinggi untuk diproses lebih lanjut.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian tanggal tanggal 09 Januari 2024 Nomor: 010/10422/2024 yang ditanda tangani oleh Pemimpin Cabang PT Pegadaian Bukittinggi EKA ISRA WAHYULI NIK.P.84194 (sebagai ketua) dan Pengelola Agunan Cabang pada PT Pegadaian Bukittinggi DE'LARASAKI FIKRI NIK.P.94110 serta ditanda tangani oleh pihak Kepolisian Polresta Bukittinggi, ELVANALDI, SH AIPTU NRP. 79120278 dan anak ADJIE MUFADHAL JAMAL Pgl AJI dan ANUGRAH ILAHI dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

 

1 (satu) paket diduga Narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening yang dibungkus lagi dengan timah rokok dan setelah ditimbang didapatkan berat kotor 0,17 gram (nol koma tujuh belas gram) dan berat bersih 0,05 gram (nol koma nol lima gram). Dari keseluruhan barang bukti dikirim ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan. Dan dikembalikan dari sisa pemeriksaan Laboratorium seberat 0,03 gram (nol koma nol tiga gram).

 

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB: 0058/NNF/2024 tanggal 15 Januari 2024 yang ditanda tangani Pemeriksa Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau Komisaris Polisi DEWI ARNI, MM NRP. 80101254 dan ENDANG PRIHARTINI Inspektur Polisi Satu NRP. 67060189 PS Kasubbag Renmin Pada Laboratorium Forensik Polda Riau serta diketahui PS KEPALA BIDANG LABORATORIUM FORENSIK POLDA RIAU ERIK REZAKOLA,S.T.MT.M.Eng AJUN KOMISARIS POLISI NRP. 77091079, barang bukti yang diterima:

 

1 (satu) bungkus plastik berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening bersikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,05 gram diberi nomor barang bukti 0115/2024/NNF. Barang bukti disita dari tersangka ADJIE MUFADHAL JAMAL Pgl AJI dan ANUGRAH ILLAHI Pgl GERI, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0115/2024/NNF berupa Kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Bahwa Terdakwa ANUGRAH ILAHI Bin YUDIRMAN Pgl GERI mengetahui dan menyadari bahwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman adalah dilarang oleh Undang-Undang dan tidak ada izin dari pihak Menteri Kesehatan RI.

 

Bahwa perbuatan Terdakwa ANUGRAH ILAHI Bin YUDIRMAN Pgl GERI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya