Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
37/Pid.Sus/2025/PN Bkt | MAHDA ZAKIYA AHMAD, S.H., M.H. | Alif Lailatul Qadri panggilan Alif | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Mar. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 37/Pid.Sus/2025/PN Bkt | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 18 Mar. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 522/L.3.11/Enz.2/03/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAANNo.Reg.Perkara : PDM- 25/BKT/Enz.2/03/2025
IDENTITAS TERDAKWA :
P E N A H A N A N :
D A K W A A N :
Primair: --------Bahwa ia Terdakwa ALIF LAILATUL QADRI Pgl ALIF pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2024 sekitar pukul 21.30 WIB atau pada waktu lain yang masih masuk tahun 2024, bertempat di pinggir jalan Komp. Gaya Baru Kel. Puhun Tembok, Kec. Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Kabupaten Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------Bahwa berawal pada tanggal 13 Desember 2024 sekira Pukul 21.00 WIB, Terdakwa memesan narkotika jenis ganja kepada temannya Sdr. Jovan Ramadhan (DPO) sebanyak ¼ Kg. Kemudian, pada tanggal 14 Desember 20024 sekira Pukul 23.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh nomor yang tidak dikenal dan orang tersebut mengatakan bahwa narkotika yang dipesan Terdakwa sudah dilempar di dekat tiang di depan SMPN 7 Tigo Baleh. Kemudian, Terdakwa menjemput narkotika jenis ganja yang terbungkus plastic bewarna coklat tersebut menggunakan sepeda motor Honda Vario warna biru dengan Nopol F 4828 FCG. Setelah mengambilnya, Terdakwa memberitahu Sdr. Jovan (DPO) bahwa narkotika yang dia pesan sudah diambil, kemudian Terdakwa disuruh untuk mentransfer uang sejumlah Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah) ke nomor rekening yang Terdakwa tidak ingat lagi namanya dan terdakwa pegi ke BriLink untuk mentransfer uang tersebut. Setelah itu, Terdakwa pulang ke rumahnya dan sasampainya di rumah terdakwa memakai sebagian ganja tersebut. Kemudian, pada tanggal 17 Desember 2024 Pukul 19.00 WIB, Terdakwa menjual ganja tersebut kepada Pgl NOP (NOP)sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan pada Pukul 20.00 WIB Terdakwa juga menjual ganja tersebut kepada Pgl Kadapi (DPO) sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya pada tanggal 21 Desember 2024 sekira Pukul 20.00 WIB Pgl FIGO (DPO) juga membeli narkotika kepada Terdakwa sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah). Kemudian, pada Pukul 21.30, Terdakwa yang sedang berada di pinggir jalan Komp. Gaya Baru Kel. Puhun Tembok Kec. Mandiangin Koto Selayan Bukittinggi terdakwa ditangkap oleh tim opsnal Polres Bukittinggi dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 kantong plastic merah berisikan ganja di dalam jok sepeda motor terdakwa dan 1 (satu) bungkusan kertas putih berisikan ganja di kantong celana sebelah kanan tersedakwa. Selain itu, juga ditemukan uang sejumlah Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Handphone merek Vivo warna biru muda. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bukittinggi. ---------------Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Nomor : 288/10422.00/2024 tanggal 23 Desember 2024 terhadap barang bukti atas nama Tersangka Alif Lailatul Qadri Pgl Alif jenis narkotika Golongan I dengan perincian sebagai berikut :
Dari keseluruhan barang bukti tersebut sebanyak 2 (dua) paket didapatkan total berat kotor 26,76 (dua puluh enam koma tujuh puluh enam) dengan total berat bersih 21,95 gr (dua puluh satu koma sembilan puluh lima gram), untuk selanjutnya masing-masing paket tersebut disisihkan 5 gr (lima koma nol gram) sehingga total berat bersih 10,00 (sepuluh koma nol nol gram) dikirimkan untuk laboratorium sebagai bahan pemeriksaan dan sisanya sebanyak 11,95 gr (sebelas koma sembilan puluh lima gram) untuk persidangan di pengadilan. ---------------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 0138/NNF/2025 tanggal 21 Januari 2025 terhadap barang yang diterima yakni 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang didalamnya terdapat daun kering dengan berat netto 10,00 gram diberi nomor barang bukti 0138/NNF/2025 atas nama terdakwa ALIF LAILATUL QADRI Pgl ALIF yang ditanda tangani oleh Dewi Arni, NM dan Abdillah Adam S, S. Si sera diketahui Erik Rezakola, S.T., M.T. N.Eng dengan hasil pemeriksaan barang bukti nomor 0197/2025/NNF Positif (+) Ganja (termasuk Narkotika Golongan I No.urut 8 lampiran UU RI No.35 tahun 2009). -----------Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I tidak ada izin dari yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan dan bukan dipergunakan untuk kesehatan serta bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------
Subsidair: --------Bahwa ia Terdakwa ALIF LAILATUL QADRI Pgl ALIF pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2024 sekitar pukul 21.30 WIB atau pada waktu lain yang masih masuk tahun 2024, bertempat di pinggir jalan Komp. Gaya Baru Kel. Puhun Tembok, Kec. Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Kabupaten Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------Bahwa berawal pada tanggal 13 Desember 2024 sekira Pukul 21.00 WIB, Terdakwa memesan narkotika jenis ganja kepada temannya Sdr. Jovan Ramadhan (DPO) sebanyak ¼ Kg. Kemudian, pada tanggal 14 Desember 20024 sekira Pukul 23.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh nomor yang tidak dikenal dan orang tersebut mengatakan bahwa narkotika yang dipesan Terdakwa sudah dilempar di dekat tiang di depan SMPN 7 Tigo Baleh. Kemudian, Terdakwa menjemput narkotika jenis ganja yang terbungkus plastic bewarna coklat tersebut menggunakan sepeda motor Honda Vario warna biru dengan Nopol F 4828 FCG. Setelah mengambilnya, Terdakwa memberitahu Sdr. Jovan (DPO) bahwa narkotika yang dia pesan sudah diambil, kemudian Terdakwa disuruh untuk mentransfer uang sejumlah Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah) ke nomor rekening yang Terdakwa tidak ingat lagi namanya dan terdakwa pegi ke BriLink untuk mentransfer uang tersebut. Setelah itu, Terdakwa pulang ke rumahnya dan sasampainya di rumah terdakwa memakai sebagian ganja tersebut. Kemudian, pada tanggal 17 Desember 2024 Pukul 19.00 WIB, Terdakwa menjual ganja tersebut kepada Pgl NOP (NOP)sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan pada Pukul 20.00 WIB Terdakwa juga menjual ganja tersebut kepada Pgl Kadapi (DPO) sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya pada tanggal 21 Desember 2024 sekira Pukul 20.00 WIB Pgl FIGO (DPO) juga membeli narkotika kepada Terdakwa sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah). Kemudian, pada Pukul 21.30, Terdakwa yang sedang berada di pinggir jalan Komp. Gaya Baru Kel. Puhun Tembok Kec. Mandiangin Koto Selayan Bukittinggi terdakwa ditangkap oleh tim opsnal Polres Bukittinggi dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 kantong plastic merah berisikan ganja di dalam jok sepeda motor terdakwa dan 1 (satu) bungkusan kertas putih berisikan ganja di kantong celana sebelah kanan tersedakwa. Selain itu, juga ditemukan uang sejumlah Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Handphone merek Vivo warna biru muda. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bukittinggi. ---------------Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Nomor : 288/10422.00/2024 tanggal 23 Desember 2024 terhadap barang bukti atas nama Tersangka Alif Lailatul Qadri Pgl Alif jenis narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dengan perincian sebagai berikut :
Dari keseluruhan barang bukti tersebut sebanyak 2 (dua) paket didapatkan total berat kotor 26,76 (dua puluh enam koma tujuh puluh enam) dengan total berat bersih 21,95 gr (dua puluh satu koma sembilan puluh lima gram), untuk selanjutnya masing-masing paket tersebut disisihkan 5 gr (lima koma nol gram) sehingga total berat bersih 10,00 (sepuluh koma nol nol gram) dikirimkan untuk laboratorium sebagai bahan pemeriksaan dan sisanya sebanyak 11,95 gr (sebelas koma sembilan puluh lima gram) untuk persidangan di pengadilan. ---------------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 0138/NNF/2025 tanggal 21 Januari 2025 terhadap barang yang diterima yakni 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang didalamnya terdapat daun kering dengan berat netto 10,00 gram diberi nomor barang bukti 0138/NNF/2025 atas nama terdakwa ALIF LAILATUL QADRI Pgl ALIF yang ditanda tangani oleh Dewi Arni, NM dan Abdillah Adam S, S. Si sera diketahui Erik Rezakola, S.T., M.T. N.Eng dengan hasil pemeriksaan barang bukti nomor 0197/2025/NNF Positif (+) Ganja (termasuk Narkotika Golongan I No.urut 8 lampiran UU RI No.35 tahun 2009). -----------Bahwa terdakwa dalam menanam, memelihara, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tidak ada izin dari yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan dan bukan dipergunakan untuk kesehatan serta bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |