Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.Sus/2024/PN Bkt Yuana Prastha, SH Jaksa Muda (III/d) Zulfiardi panggilan Pajok bin Anwar Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 51/Pid.Sus/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1013/L.3.11/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Yuana Prastha, SH Jaksa Muda (III/d)
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Zulfiardi panggilan Pajok bin Anwar[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

PRIMAIR:

Bahwa Terdakwa ZULFIARDI Pgl PAJOK Bin ANWAR pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di dalam sebuah rumah yang beralamat di Jalan ByPass Barumbuang RT 003 RW 005 Kelurahan Tarok Dipo Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan Terdakwa  dengan cara sebagai berikut:

 

Berawal dari Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya seseorang yang memiliki narkotika yang beralamat sebagaimana yang telah disebutkan diatas, tetapi belum diketahui siapakah orangnya, yang diketahui hanya lokasinya saja, dan pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023 sekira pukul 01.00 WIB, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi yang telah didapat, setelah memastikan informasi tersebut, anggota Opsnal langsung memasuki rumah yang beralamat di Jalan ByPass Barumbuang RT 003 RW 005 Kelurahan Tarok Dipo Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi, dan ditemukanlah terdakwa yang bernama ZULFIARDI Pgl PAJOK Bin ANWAR, dan langsung dilakukan penggeledahan di dalam rumah terdakwa dan ditemukanlah barang-barang di lantai ruang tamu berupa 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening dan 1 (satu) buah bonk beserta pirek yang berisikan narkotika jenis sabu, kemudian anggota Opsnal melakukan penggeledahan di dalam kamar dibelakang ruang tamu ditemukan 1 (satu) buah dompet kecil warna abu-abu yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening dan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening terbungkus tisu, kemudian di bawah meja ditemukan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening, kemudian menggeledah dapur ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening yang berada di lantai, dan di dalam kamar kosong ditemukan 1 (satu) buah kotak sepatu merk Adidas warna biru yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah kotak warna hitam merk Blueberi yang didalamnya ditemukan 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening yang dibalut lagi dengan bungkusan warna putih, 1 (satu) buah kotak warna putih yang didalamnya berisikan setumpuk pirek kaca, 3 (tiga) pack plastik klip bening, dan juga diamankan 1 (satu) unit HP merk Realme warna biru seri C5 tahun produksi 2021, yang kegunaan HP tersebut oleh terdakwa untuk berkomunikasi dengan teman terdakwa yang bernama Pgl Riki (DPO) yang mana Pgl Riki (DPO) adalah orang yang memberikan dan meninggalkan paket sabu tersebut di rumah terdakwa, lalu kemudian anggota Opsnal juga menemukan 1 (satu) buah pot yang terbuat dari ember warna putih yang tertanam 1 (satu) batang pohon ganja di dalam kamar mandi yang berada diluar rumah terdakwa, bahwa selama dilakukannya penggeledahan oleh anggota Opsnal disaksikan oleh warga sekitar.

Bahwa terdakwa mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut tidak kesemuanya milik terdakwa, barang bukti milik terdakwa adalah berupa 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening dan 1 (satu) buah bonk beserta pirek yang berisikan narkotika jenis sabu yang ditemukan di ruang tamu, 1 (satu) unit HP merk Realme warna biru seri C5 tahun produksi 2021 dan 1 (satu) buah pot yang terbuat dari ember warna putih yang tertanam 1 (satu) batang pohon ganja di dalam kamar mandi, sedangkan selebihnya milik Pgl Riki (DPO) adalah 1 (satu) buah dompet kecil warna abu-abu yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening dan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening terbungkus tisu, kemudian di bawah meja ditemukan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening, di dapur ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening yang berada di lantai, dan di dalam kamar kosong ditemukan 1 (satu) buah kotak sepatu merk Adidas warna biru yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah kotak warna hitam merk Blueberi yang didalamnya ditemukan 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening yang dibalut lagi dengan bungkusan warna putih, 1 (satu) buah kotak warna putih yang didalamnya berisikan setumpuk pirek kaca, 3 (tiga) pack plastik klip bening yang kesemuanya milik Pgl Riki (DPO) yang diterima oleh terdakwa dan diletakkan di dalam rumah terdakwa.

Bahwa terdakwa mendapatkan kesemua barang bukti tersebut dari Pgl Riki (DPO), bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 Pgl Riki (DPO) datang ke rumah terdakwa untuk menginap selama libur Natal dan Tahun Baru, dan Pgl Riki (DPO) memperlihatkan kepada terdakwa narkotika jenis sabu di dalam kotak sepatu Adidas warna biru yang nantinya akan dijual dan diberi pirek kaca sebagai bonus, pada tanggal 24 Desember 2024 Pgl Riki (DPO) menyerahkan 1 (satu) buah dompet kecil warna abu-abu yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening dan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening terbungkus tisu, 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening, 1 (satu) buah kotak sepatu merk Adidas warna biru yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah kotak warna hitam merk Blueberi yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening yang dibalut lagi dengan bungkusan warna putih, 1 (satu) buah kotak warna putih yang didalamnya berisikan setumpuk pirek kaca, 3 (tiga) pack plastik klip bening, kemudian terdakwa menerimanya lalu menyuruh Pgl Riki (DPO) menyimpan di dalam rumahnya, dan Pgl Riki memberikan bonus sabu untuk terdakwa gunakan karena telah memperbolehkan Pgl Riki (DPO) menginap di rumah terdakwa secara gratis, setelah menyerahkan semua paket sabu tersebut kepada terdakwa kemudian Pgl Riki (DPO) keluar dari rumah terdakwa dan pergi meninggalkan rumah terdakwa. Dan pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023 sekira pukul 01.00 WIB terdakwa ditangkap oleh Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi dan dilakukan penggeledahan dan ditemukanlah semua barang bukti kemudian terdakwa beserta keseluruhan barang bukti dibawa ke Polresta Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Perum Pegadaian Bukittinggi Nomor: 284/10422.00/2023 tanggal 27 Desember 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Eka Isra Wahyuli NIK.P.84194 Pimimpin Cabang pada PT. Pengadaian Bukittinggi sebagai Ketua dan Touty Handa Yenny NIK.P.84528 Pengelola Agunan Cabang pada PT. Pegadaian Bukittinggi sebagai Anggota  dengan hasil:

  1. 2 (dua) paket kecil narkotika diduga jenis shabu terbungkus plastic klip bening dan setelah ditimbang didapatkan berat kotor 0,49 g (Nol koma empat puluh sembilan gram) dengan berat bersh 0,29 gr (Nol. koma dua puluh sembilan gram). 2 (dua) paket sedang narkotika diduga jenis shabu terbungkus plastic klip bening dan setelah ditimbang didapatkan berat kotor 2,32 gr (Dua koma tiga puluh dua gram) dengan berat bersih 1,80 gr (Satu koma delapan puluh gram). 2 (dua) paket besar narkotika diduga jenis shabu terbungkus plastic klip bening dan setelah ditimbang didapatkan berat kotor 102,45 gr (Seratus dua koma empat puluh lima gram) dengan berat bersih 100,34 gr (Seratus koma tiga puluh empat gram). Dari rician diatas didapatkan berat kotor narkotika diduga jenis shabu total 105,26 gr (Seratus lima koma dua puluh enam gram) dengan berat bersih narkotika diduga jenis shabu total 102,42 gr (seratus dua koma empat puluh tiga gram). Dari masing masing paket barang bukti disisihkan sebanyak berat bersih 10,12 gr (sepuluh koma dua belas gram) untuk Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan. Dan sisanya berat bersh 92.31 gr (Sembilan puluh dua koma tiga puluh satu gram) untuk persidangan di Pengadilan.
  2. 1 (satu) buah pirek kaca diduga berisi narkotika jenis shabu dan setelah ditimbang didapatkan berat kotor 1,39 gr (satu koma tiga puluh sembilan gram) dengan berat bersih tidak dapat ditentukan. Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan.
  3. 1 (satu) batang diduga narkotika jenis ganja dan setelah di ukur dan ditimbang didapatkan tinggi 76 cm dengan berat bersih 19,68 gram (sembilan belas koma enam puluh delapan gram). Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Riau No. Lab: 0061/NNF/2024 tanggal 15 Januari 2024 tentang Hasil Uji Laboratoris Kriminalistik barang bukti milik ZULFIARDI Pgl PAJOK Bin ANWAR dengan nomor barang bukti 0119/2024/NNF, 0120/2024/NNF dan 0121/2024/NNF dengan kesimpulan nomor barang bukti 0119/2024/NNF, dan 0120/2024/NNF Positif (+) Metamfetamina termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan nomor barang bukti 0121/2024/NNF Positif (+) Ganja termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 8 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Bahwa Terdakwa ZULFIARDI Pgl PAJOK Bin ANWAR mengetahui dan menyadari bahwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram adalah dilarang oleh Undang-Undang dan tidak ada izin dari pihak Menteri Kesehatan RI.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

SUBSIDIAIR:

PERTAMA

Bahwa Terdakwa ZULFIARDI Pgl PAJOK Bin ANWAR pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di dalam sebuah rumah yang beralamat di Jalan ByPass Barumbuang RT 003 RW 005 Kelurahan Tarok Dipo Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

Berawal dari Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya seseorang yang memiliki narkotika yang beralamat sebagaimana yang telah disebutkan diatas, tetapi belum diketahui siapakah orangnya, yang diketahui hanya lokasinya saja, dan pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023 sekira pukul 01.00 WIB, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi yang telah didapat, setelah memastikan informasi tersebut, anggota Opsnal langsung memasuki rumah yang beralamat di Jalan ByPass Barumbuang RT 003 RW 005 Kelurahan Tarok Dipo Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi, dan ditemukanlah terdakwa yang bernama ZULFIARDI Pgl PAJOK Bin ANWAR, dan langsung dilakukan penggeledahan di dalam rumah terdakwa dan ditemukanlah barang-barang di lantai ruang tamu berupa 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening dan 1 (satu) buah bonk beserta pirek yang berisikan narkotika jenis sabu, kemudian anggota Opsnal melakukan penggeledahan di dalam kamar dibelakang ruang tamu ditemukan 1 (satu) buah dompet kecil warna abu-abu yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening dan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening terbungkus tisu, kemudian di bawah meja ditemukan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening, kemudian menggeledah dapur ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening yang berada di lantai, dan di dalam kamar kosong ditemukan 1 (satu) buah kotak sepatu merk Adidas warna biru yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah kotak warna hitam merk Blueberi yang didalamnya ditemukan 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening yang dibalut lagi dengan bungkusan warna putih, 1 (satu) buah kotak warna putih yang didalamnya berisikan setumpuk pirek kaca, 3 (tiga) pack plastik klip bening, dan juga diamankan 1 (satu) unit HP merk Realme warna biru seri C5 tahun produksi 2021, yang kegunaan HP tersebut oleh terdakwa untuk berkomunikasi dengan teman terdakwa yang bernama Pgl Riki (DPO) yang mana Pgl Riki (DPO) adalah orang yang memberikan dan meninggalkan paket sabu tersebut di rumah terdakwa, lalu kemudian anggota Opsnal juga menemukan 1 (satu) buah pot yang terbuat dari ember warna putih yang tertanam 1 (satu) batang pohon ganja di dalam kamar mandi yang berada diluar rumah terdakwa, bahwa selama dilakukannya penggeledahan oleh anggota Opsnal disaksikan oleh warga sekitar.

Bahwa terdakwa mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut tidak kesemuanya milik terdakwa, barang bukti milik terdakwa adalah berupa 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening dan 1 (satu) buah bonk beserta pirek yang berisikan narkotika jenis sabu yang ditemukan di ruang tamu, 1 (satu) unit HP merk Realme warna biru seri C5 tahun produksi 2021 dan 1 (satu) buah pot yang terbuat dari ember warna putih yang tertanam 1 (satu) batang pohon ganja di dalam kamar mandi, sedangkan selebihnya milik Pgl Riki (DPO) adalah 1 (satu) buah dompet kecil warna abu-abu yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening dan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening terbungkus tisu, kemudian di bawah meja ditemukan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening, di dapur ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening yang berada di lantai, dan di dalam kamar kosong ditemukan 1 (satu) buah kotak sepatu merk Adidas warna biru yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah kotak warna hitam merk Blueberi yang didalamnya ditemukan 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening yang dibalut lagi dengan bungkusan warna putih, 1 (satu) buah kotak warna putih yang didalamnya berisikan setumpuk pirek kaca, 3 (tiga) pack plastik klip bening yang kesemuanya milik Pgl Riki (DPO) yang diterima oleh terdakwa dan diletakkan di dalam rumah terdakwa.

Bahwa terdakwa mendapatkan kesemua barang bukti tersebut dari Pgl Riki (DPO), bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 Pgl Riki (DPO) datang ke rumah terdakwa untuk menginap selama libur Natal dan Tahun Baru, dan Pgl Riki (DPO) memperlihatkan kepada terdakwa narkotika jenis sabu di dalam kotak sepatu Adidas warna biru yang nantinya akan dijual dan diberi pirek kaca sebagai bonus, pada tanggal 24 Desember 2024 Pgl Riki (DPO) menyerahkan 1 (satu) buah dompet kecil warna abu-abu yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening dan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening terbungkus tisu, 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening, 1 (satu) buah kotak sepatu merk Adidas warna biru yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah kotak warna hitam merk Blueberi yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening yang dibalut lagi dengan bungkusan warna putih, 1 (satu) buah kotak warna putih yang didalamnya berisikan setumpuk pirek kaca, 3 (tiga) pack plastik klip bening, kemudian terdakwa menerimanya lalu menyuruh Pgl Riki (DPO) menyimpan di dalam rumahnya, dan Pgl Riki memberikan bonus sabu untuk terdakwa gunakan karena telah memperbolehkan Pgl Riki (DPO) menginap di rumah terdakwa secara gratis, setelah menyerahkan semua paket sabu tersebut kepada terdakwa kemudian Pgl Riki (DPO) keluar dari rumah terdakwa dan pergi meninggalkan rumah terdakwa. Dan pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023 sekira pukul 01.00 WIB terdakwa ditangkap oleh Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi dan dilakukan penggeledahan dan ditemukanlah semua barang bukti kemudian terdakwa beserta keseluruhan barang bukti dibawa ke Polresta Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Perum Pegadaian Bukittinggi Nomor: 284/10422.00/2023 tanggal 27 Desember 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Eka Isra Wahyuli NIK.P.84194 Pimimpin Cabang pada PT. Pengadaian Bukittinggi sebagai Ketua dan Touty Handa Yenny NIK.P.84528 Pengelola Agunan Cabang pada PT. Pegadaian Bukittinggi sebagai Anggota  dengan hasil:

  1. 2 (dua) paket kecil narkotika diduga jenis shabu terbungkus plastic klip bening dan setelah ditimbang didapatkan berat kotor 0,49 g (Nol koma empat puluh sembilan gram) dengan berat bersh 0,29 gr (Nol. koma dua puluh sembilan gram). 2 (dua) paket sedang narkotika diduga jenis shabu terbungkus plastic klip bening dan setelah ditimbang didapatkan berat kotor 2,32 gr (Dua koma tiga puluh dua gram) dengan berat bersih 1,80 gr (Satu koma delapan puluh gram). 2 (dua) paket besar narkotika diduga jenis shabu terbungkus plastic klip bening dan setelah ditimbang didapatkan berat kotor 102,45 gr (Seratus dua koma empat puluh lima gram) dengan berat bersih 100,34 gr (Seratus koma tiga puluh empat gram). Dari rician diatas didapatkan berat kotor narkotika diduga jenis shabu total 105,26 gr (Seratus lima koma dua puluh enam gram) dengan berat bersih narkotika diduga jenis shabu total 102,42 gr (seratus dua koma empat puluh tiga gram). Dari masing masing paket barang bukti disisihkan sebanyak berat bersih 10,12 gr (sepuluh koma dua belas gram) untuk Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan. Dan sisanya berat bersh 92.31 gr (Sembilan puluh dua koma tiga puluh satu gram) untuk persidangan di Pengadilan.
  2. 1 (satu) buah pirek kaca diduga berisi narkotika jenis shabu dan setelah ditimbang didapatkan berat kotor 1,39 gr (satu koma tiga puluh sembilan gram) dengan berat bersih tidak dapat ditentukan. Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan.
  3. 1 (satu) batang diduga narkotika jenis ganja dan setelah di ukur dan ditimbang didapatkan tinggi 76 cm dengan berat bersih 19,68 gram (sembilan belas koma enam puluh delapan gram). Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Riau No. Lab: 0061/NNF/2024 tanggal 15 Januari 2024 tentang Hasil Uji Laboratoris Kriminalistik barang bukti milik ZULFIARDI Pgl PAJOK Bin ANWAR dengan nomor barang bukti 0119/2024/NNF, 0120/2024/NNF dan 0121/2024/NNF dengan kesimpulan nomor barang bukti 0119/2024/NNF, dan 0120/2024/NNF Positif (+) Metamfetamina termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan nomor barang bukti 0121/2024/NNF Positif (+) Ganja termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 8 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Bahwa Terdakwa ZULFIARDI Pgl PAJOK Bin ANWAR mengetahui dan menyadari bahwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram adalah dilarang oleh Undang-Undang dan tidak ada izin dari pihak Menteri Kesehatan RI.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

DAN

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa ZULFIARDI Pgl PAJOK Bin ANWAR pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di dalam sebuah rumah yang beralamat di Jalan ByPass Barumbuang RT 003 RW 005 Kelurahan Tarok Dipo Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan mana dilakukan Terdakwa  dengan cara sebagai berikut:

 

Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, yang mana dilakukan penangkapan terhadap diri terdakwa ZULFIARDI Pgl PAJOK Bin ANWAR serta dilakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa kemudian ditemukan barang bukti sabu dan anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi juga menemukan narkotika jenis tanaman berupa ganja yang berada di dalam kamar mandi yang berada diluar rumah terdakwa yang ditanam di dalam 1 (satu) buah pot yang terbuat dari ember warna putih berupa 1 (satu) batang pohon ganja. Terdakwa mengakui bahwa dirinya yang telah menanam, merawat dan memelihara narkotika jenis ganja tersebut, dimana sekira bulan September 2023, terdakwa membeli narkotika jenis ganja kepada orang lain, dan kemudian terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis ganja tersebut dan saat itu terdakwa iseng menanam sisa biji narkotika jenis ganja kedalam pot yang terbuat dari ember warna putih dan kemudian terdakwa meletakkannya di dalam kamar mandi, ternyata biji narkotika jenis ganja tersebut tumbuh menjadi batang narkotika jenis ganja sebagaimana yang ditemukan anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bukittinggi pada saat terdakwa ditangkap, dan akhirnya terdakwa beserta keseluruhan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polresta Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa ganja.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Perum Pegadaian Bukittinggi Nomor: 284/10422.00/2023 tanggal 27 Desember 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Eka Isra Wahyuli NIK.P.84194 Pimimpin Cabang pada PT. Pengadaian Bukittinggi sebagai Ketua dan Touty Handa Yenny NIK.P.84528 Pengelola Agunan Cabang pada PT. Pegadaian Bukittinggi sebagai Anggota  dengan hasil:

  1. 2 (dua) paket kecil narkotika diduga jenis shabu terbungkus plastic klip bening dan setelah ditimbang didapatkan berat kotor 0,49 g (Nol koma empat puluh sembilan gram) dengan berat bersh 0,29 gr (Nol. koma dua puluh sembilan gram). 2 (dua) paket sedang narkotika diduga jenis shabu terbungkus plastic klip bening dan setelah ditimbang didapatkan berat kotor 2,32 gr (Dua koma tiga puluh dua gram) dengan berat bersih 1,80 gr (Satu koma delapan puluh gram). 2 (dua) paket besar narkotika diduga jenis shabu terbungkus plastic klip bening dan setelah ditimbang didapatkan berat kotor 102,45 gr (Seratus dua koma empat puluh lima gram) dengan berat bersih 100,34 gr (Seratus koma tiga puluh empat gram). Dari rician diatas didapatkan berat kotor narkotika diduga jenis shabu total 105,26 gr (Seratus lima koma dua puluh enam gram) dengan berat bersih narkotika diduga jenis shabu total 102,42 gr (seratus dua koma empat puluh tiga gram). Dari masing masing paket barang bukti disisihkan sebanyak berat bersih 10,12 gr (sepuluh koma dua belas gram) untuk Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan. Dan sisanya berat bersh 92.31 gr (Sembilan puluh dua koma tiga puluh satu gram) untuk persidangan di Pengadilan.
  2. 1 (satu) buah pirek kaca diduga berisi narkotika jenis shabu dan setelah ditimbang didapatkan berat kotor 1,39 gr (satu koma tiga puluh sembilan gram) dengan berat bersih tidak dapat ditentukan. Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan.
  3. 1 (satu) batang diduga narkotika jenis ganja dan setelah di ukur dan ditimbang didapatkan tinggi 76 cm dengan berat bersih 19,68 gram (sembilan belas koma enam puluh delapan gram). Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Riau No. Lab: 0061/NNF/2024 tanggal 15 Januari 2024 tentang Hasil Uji Laboratoris Kriminalistik barang bukti milik ZULFIARDI Pgl PAJOK Bin ANWAR dengan nomor barang bukti 0119/2024/NNF, 0120/2024/NNF dan 0121/2024/NNF dengan kesimpulan nomor barang bukti 0119/2024/NNF, dan 0120/2024/NNF Positif (+) Metamfetamina termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan nomor barang bukti 0121/2024/NNF Positif (+) Ganja termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 8 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa ZULFIARDI Pgl PAJOK Bin ANWAR pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di dalam sebuah rumah yang beralamat di Jalan ByPass Barumbuang RT 003 RW 005 Kelurahan Tarok Dipo Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I jenis sabu bagi dirinya sendiri, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, disaat Terdakwa ZULFIARDI Pgl PAJOK Bin ANWAR ditangkap oleh anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Bukitttinggi dan dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa, ditemukanlah barang-barang di lantai ruang tamu berupa 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening, yang mana sabu dalam paket kecil tersebut merupakan pemberian dari Pgl Riki (DPO) sebelum meninggalkan rumah terdakwa dan merupakan bentuk terima kasih karena telah memperbolehkan Pgl Riki (DPO) menginap di rumah terdakwa dan ditemukan juga 1 (satu) buah bonk beserta pirek yang berisikan narkotika jenis sabu, narkotika jenis sabu dalam paket kecil beserta bonk dan pirek yang berisi narkotika jenis sabu tersebut digunakan oleh terdakwa tidak beberapa lama sebelum terdakwa ditangkap, cara terdakwa menggunakan/mengkonsumsi sabu tersebut adalah, sebelum terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu, terdakwa menyiapkan bonk dan pirek yang dibuat sendiri dengan memodifikasi dari botol minuman yang berisi air dan membuat 2 (dua) buah pipet/sedotan yang terdakwa modifikasi sendiri menjadi alat hisap, dan selanjutnya terdakwa memasukkan narkotika jenis sabu kedalam pirek, kemudian pirek tersebut dipasang di pipet/sedotan yang menjadi alat hisapnya, lalu pirek tersebut terdakwa bakar dengan menggunakan korek api gas barulah terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara menghisapnya melalui pipet/sedotan yang merupakan alat hisapnya. Tujuan terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu tersebut untuk menambah semangat hidup terdakwa karena sebelumnya terdakwa merasa kurang bersemangat dalam mengerjakan apapun, setelah setelah terdakwa menggunakan/mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa merasa bersemangat dalam mengerjakan apapun.

Bahwa perbuatan terdakwa menggunakan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa sabu bagi diri sendiri dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Perum Pegadaian Bukittinggi Nomor: 284/10422.00/2023 tanggal 27 Desember 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Eka Isra Wahyuli NIK.P.84194 Pimimpin Cabang pada PT. Pengadaian Bukittinggi sebagai Ketua dan Touty Handa Yenny NIK.P.84528 Pengelola Agunan Cabang pada PT. Pegadaian Bukittinggi sebagai Anggota  dengan hasil:

  1. 2 (dua) paket kecil narkotika diduga jenis shabu terbungkus plastic klip bening dan setelah ditimbang didapatkan berat kotor 0,49 g (Nol koma empat puluh sembilan gram) dengan berat bersh 0,29 gr (Nol. koma dua puluh sembilan gram). 2 (dua) paket sedang narkotika diduga jenis shabu terbungkus plastic klip bening dan setelah ditimbang didapatkan berat kotor 2,32 gr (Dua koma tiga puluh dua gram) dengan berat bersih 1,80 gr (Satu koma delapan puluh gram). 2 (dua) paket besar narkotika diduga jenis shabu terbungkus plastic klip bening dan setelah ditimbang didapatkan berat kotor 102,45 gr (Seratus dua koma empat puluh lima gram) dengan berat bersih 100,34 gr (Seratus koma tiga puluh empat gram). Dari rician diatas didapatkan berat kotor narkotika diduga jenis shabu total 105,26 gr (Seratus lima koma dua puluh enam gram) dengan berat bersih narkotika diduga jenis shabu total 102,42 gr (seratus dua koma empat puluh tiga gram). Dari masing masing paket barang bukti disisihkan sebanyak berat bersih 10,12 gr (sepuluh koma dua belas gram) untuk Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan. Dan sisanya berat bersh 92.31 gr (Sembilan puluh dua koma tiga puluh satu gram) untuk persidangan di Pengadilan.
  2. 1 (satu) buah pirek kaca diduga berisi narkotika jenis shabu dan setelah ditimbang didapatkan berat kotor 1,39 gr (satu koma tiga puluh sembilan gram) dengan berat bersih tidak dapat ditentukan. Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan.
  3. 1 (satu) batang diduga narkotika jenis ganja dan setelah di ukur dan ditimbang didapatkan tinggi 76 cm dengan berat bersih 19,68 gram (sembilan belas koma enam puluh delapan gram). Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Riau No. Lab: 0061/NNF/2024 tanggal 15 Januari 2024 tentang Hasil Uji Laboratoris Kriminalistik barang bukti milik ZULFIARDI Pgl PAJOK Bin ANWAR dengan nomor barang bukti 0119/2024/NNF, 0120/2024/NNF dan 0121/2024/NNF dengan kesimpulan nomor barang bukti 0119/2024/NNF, dan 0120/2024/NNF Positif (+) Metamfetamina termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan nomor barang bukti 0121/2024/NNF Positif (+) Ganja termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 8 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Narkoba Nomor: SKHN/10/XII/2023/Klinik tanggal 26 Desember 2023 dari Laboratorium Klinik Polresta Bukittinggi yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dokter Penanggung Jawab Labor Klinik Polresta Bukittinggi dr. Fadhil Naufal Ammar setelah dilakukan pemeriksaan urine terhadap ZULFIARDI Pgl PAJOK Bin ANWAR atas permintaan Penyidik dengan hasil yang bersangkutan POSITIF MENGGUNAKAN NARKOBA JENIS AMPHETAMINE.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf “a” Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya