Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.Plw/2024/PN Bkt 1.Dina Sandra Dewi
2.Deni Mayasari
3.Nila Nova Sari
1.Marjohan St Sari Pado
2.Yunidar Aziz
3.Nursina
4.Daswatti
Penyerahan Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.Plw/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dina Sandra Dewi
2Deni Mayasari
3Nila Nova Sari
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BONAR SIANTURI, SH.Dina Sandra Dewi
2BONAR SIANTURI, SH.Deni Mayasari
3BONAR SIANTURI, SH.Nila Nova Sari
Tergugat
NoNama
1Marjohan St Sari Pado
2Yunidar Aziz
3Nursina
4Daswatti
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1RUSNALDI AROES, S.HMarjohan St Sari Pado
2RUSNALDI AROES, S.HYunidar Aziz
3RUSNALDI AROES, S.HNursina
4RUSNALDI AROES, S.HDaswatti
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga ( Derden Verzet ) yang diajukan oleh Para Pelawan untuk seluruhnya.
 
2. Menyatakan SAH dan BERKEKUATAN HUKUM Penerbitan Sertifikat Hak Milk Nomor : 3831 Tahun 2019,  Surat Ukur Nomor : 592 / 2019, Tanggal 29 November 2019, seluas 1307 M2  atas nama  ROSMAINI ( Ibu Kandung Para Pelawan ).
 
3. Menyatakan bahwa PELAWAN – 1, 2 dan PELAWAN – 3  adalah Anak                   Kandung TERMOHON EKSEKUSI ( ROSMAINI ), yang memiliki HAK MILIK dalam   Objek Eksekusi, dengan Tanda Bukti  Sertifikat Hak Milk Nomor : 3831 Tahun 2019,  Surat Ukur Nomor : 592 / 2019, Tanggal 29 November 2019, seluas 1307 M2  atas nama  ROSMAINI ( Ibu Kandung Para Pelawan ).  
 
4. Menyatakan Para Pelawan ( Pelawan – 1, 2 dan Pelawan – 3 ) adalah PARA PELAWAN YANG BERITIKAD BAIK
 
5. Menyatakan dan MENANGGUHKAN Permohonan / Penetapan / Pelaksanaan Eksekusi No. 01 / Pdt. Eks / 2024 / PN. Bkt atas Putusan Pengadilan Negeri Bukittinggi Nomor : 23 / Pdt – G / 2020 / PN. BKT,  Tanggal 15 Maret 2021 Jo  Putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor : 68 / PDT / 2021 / PT.PDG,  Tanggal 23 Juni 2021, Jo Putusan Mahkamah Agung RI  Nomor : 3512 K / Pdt / 2022, Tanggal 26 Oktober 2022,  Perkara Perdata No : 23 / Pdt – G / 2020 / PN. BKT, sampai Putusan Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga ( Derden Verzet ) ini  BERKEKUATAN HUKUM TETAP. 
 
6. Menghukum Terlawan – 1, 2, 3 dan Terlawan – 4 untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. 
 
Demikian Perlawanan Pihak Ketiga ( Derden Verzet ) ini Para Pelawan ajukan kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Bukittinggi untuk diperiksa, diadili serta   Mohon Putusan yang seadil – adilnya. Atas kerjasamanya diucapkan terima kasih. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak