INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
9/Pdt.Plw/2024/PN Bkt | 1.Dina Sandra Dewi 2.Deni Mayasari 3.Nila Nova Sari |
1.Marjohan St Sari Pado 2.Yunidar Aziz 3.Nursina 4.Daswatti |
Penyerahan Memori Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 15 Mar. 2024 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 9/Pdt.Plw/2024/PN Bkt | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 14 Mar. 2024 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga ( Derden Verzet ) yang diajukan oleh Para Pelawan untuk seluruhnya.
2. Menyatakan SAH dan BERKEKUATAN HUKUM Penerbitan Sertifikat Hak Milk Nomor : 3831 Tahun 2019, Surat Ukur Nomor : 592 / 2019, Tanggal 29 November 2019, seluas 1307 M2 atas nama ROSMAINI ( Ibu Kandung Para Pelawan ).
3. Menyatakan bahwa PELAWAN – 1, 2 dan PELAWAN – 3 adalah Anak Kandung TERMOHON EKSEKUSI ( ROSMAINI ), yang memiliki HAK MILIK dalam Objek Eksekusi, dengan Tanda Bukti Sertifikat Hak Milk Nomor : 3831 Tahun 2019, Surat Ukur Nomor : 592 / 2019, Tanggal 29 November 2019, seluas 1307 M2 atas nama ROSMAINI ( Ibu Kandung Para Pelawan ).
4. Menyatakan Para Pelawan ( Pelawan – 1, 2 dan Pelawan – 3 ) adalah PARA PELAWAN YANG BERITIKAD BAIK
5. Menyatakan dan MENANGGUHKAN Permohonan / Penetapan / Pelaksanaan Eksekusi No. 01 / Pdt. Eks / 2024 / PN. Bkt atas Putusan Pengadilan Negeri Bukittinggi Nomor : 23 / Pdt – G / 2020 / PN. BKT, Tanggal 15 Maret 2021 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor : 68 / PDT / 2021 / PT.PDG, Tanggal 23 Juni 2021, Jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 3512 K / Pdt / 2022, Tanggal 26 Oktober 2022, Perkara Perdata No : 23 / Pdt – G / 2020 / PN. BKT, sampai Putusan Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga ( Derden Verzet ) ini BERKEKUATAN HUKUM TETAP.
6. Menghukum Terlawan – 1, 2, 3 dan Terlawan – 4 untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Demikian Perlawanan Pihak Ketiga ( Derden Verzet ) ini Para Pelawan ajukan kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Bukittinggi untuk diperiksa, diadili serta Mohon Putusan yang seadil – adilnya. Atas kerjasamanya diucapkan terima kasih. |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |