Dakwaan |
KESATU :
---------- Bahwa terdakwa DIPO GUSREONANDA Pgl. DIPO pada hari Jum’at tanggal 25 Agustus 2023 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2023 bertempat di PT.CIPTA NIAGA SEMESTA (CNS) yang beralamat di Gadut Jorong PGRM Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki suatu barang berupa minuman saset dengan jenis Tora Bika Capucino dan Energen yang sama sekali atau sebahagian kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Jumat tanggal 23 Juni 2023 yang mana terdakwa datang ke toko Arena yang beralamat di Simpang Beringin Nagari Pasia Kecamatan IV Angkek Kabupaten Agam dengan tujuan untuk memintak tolong mengorderkan barang berupa minuman saset jenis Tora Bika Capucinno dan Energen ke PT. CIPTA NIAGA SEMESTA dengan tujuan untuk mencari omset penjualan dan setelah itu pada hari Sabtu tanggal 24 Juni 2023 barang yang di order tersebut diantar ke toko ARENA dan setelah barang sampai pada sore hari nya terdakwa kembali ke toko ARENA dan meminjam barang-barang yang telah di order tersebut kemudian terdakwa bawa dan menjual barang- barang tersebut ke toko lain, dan pada Jumat tanggal 25 Agustus 2023, pihak dari PT. CIPTA NIAGA SEMESTA yaitunya saksi DONAL dan ARIZON datang menemui terdakwa kerumah terdakwa dan menanyakan barang yang terdakwa pinjam ke toko Arena dan menanyakan penyelesainnya baik terhadap toko ARENA maupun toko-toko yang lain dan pada saat itu terdakwa mengakui perbutan terdakwa dan tersebut dan berjanji akan menyelesaikannya dan setelah itu pihak PT. CIPTA NIAGA SEMESTA melihatkan data kepada terdakwa dengan domilal 18.763.600,- (delapan belasjuta tujuh ratus enam puluh tiga ribu enam ratus rupiah) dan setelah melihatkan data tersebut terdakwa pun berjanji akan membayar nya dan pada tanggal 31 Agustus 2023 terdakwa membayarkan ke PT.CNS sebesar Rp. 9.000.000,-(Sembilan juta rupiah) dan masih bersisa sebesar Rp 8.492.000,-(delapan juta empat ratus Sembilan puluh dua ribu) dan terdakwa berjanji akan menyelesaikannya akan tetapi sampai saat sekarang ini terdakwa belum mampu untuk menyelesaikannya .
- Bahwa terdakwa tidak menyetorkan hasil penjualan barang-barang yang terdakwa ambil dari Toko Arena tersebut ke seluruhannya ke PT. CIPTA NIAGA SEMESTA karena uang hasil penjualan barang-barang yang terdakwa ambil dari Toko Arena tersebut terdakwa gunakan untuk menutupi tunggakan terdakwa ke PT. CIPTA NIAGA SEMESTA yang sebelumnya sudah terdakwa pakai untuk diri terdakwa.
- Bahwan terdakwa bekerja di PT. CIPTA NIAGA SEMESTA sebagai sales yang bekerja sebagai pengambil orderan dari toko-toko dan setelah barang barang yang diorder tersebut sampai di toko toko yang mengorder selanjutnya terdakwa melakukan penagihan uang terhadap toko toko tersebut dan selanjutnya menyetorkannya ke PT. CIPTA NIAGA SEMESTA, dan selama terdakwa bekerja di PT. CIPTA NIAGA SEMESTA terdakwa menerima gaji sebesar Rp. 3.800.000.- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) setiap bulannya dan belum termasuk insetif atau bonus.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut PT. CIPTA NIAGA SEMESTA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 8.492.000.- (Delapan Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Rupiah)
Perbuatan terdakwa DIPO GUSREONANDA Pgl. DIPO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.
ATAU :
KEDUA :
---------- Bahwa terdakwa DIPO GUSREONANDA Pgl. DIPO bekerja sebagai Karyawan Tenaga Kerja Waktu Tertentu berdasarkan Surat Perjanjian Waktu Tertentu No. 105/PKWT II-CNS/VI/2023 di PT. CIPTA NIAGA SEMESTA, pada hari Jum’at tanggal 25 Agustus 2023 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2023 bertempat di PT. CIPTA NIAGA SEMESTA (CNS) yang beralamat di Gadut Jorong PGRM Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki suatu barang berupa minuman saset dengan jenis Tora Bika Capucino dan Energen yang sama sekali atau sebahagian kepunyaan orang lain dan yang ada padanya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaan terhadap barang disebabkan karena adanya hubungan kerja atau karena pencarian atau mendapat upah untuk itu , Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Jumat tanggal 23 Juni 2023 yang mana terdakwa datang ke toko Arena yang beralamat di Simpang Beringin Nagari Pasia Kecamatan IV Angkek Kabupaten Agam dengan tujuan untuk memintak tolong mengorderkan barang berupa minuman saset jenis Tora Bika Capucinno dan Energen ke PT. CIPTA NIAGA SEMESTA dengan tujuan untuk mencari omset penjualan dan setelah itu pada hari Sabtu tanggal 24 Juni 2023 barang yang di order tersebut diantar ke toko ARENA dan setelah barang sampai pada sore hari nya terdakwa kembali ke toko ARENA dan meminjam barang-barang yang telah di order tersebut kemudian terdakwa bawa dan menjual barang- barang tersebut ke toko lain, dan pada Jumat tanggal 25 Agustus 2023, pihak dari PT. CIPTA NIAGA SEMESTA yaitunya saksi DONAL dan ARIZON datang menemui terdakwa kerumah terdakwa dan menanyakan barang yang terdakwa pinjam ke toko Arena dan menanyakan penyelesainnya baik terhadap toko ARENA maupun toko-toko yang lain dan pada saat itu terdakwa mengakui perbutan terdakwa dan tersebut dan berjanji akan menyelesaikannya dan setelah itu pihak PT. CIPTA NIAGA SEMESTA melihatkan data kepada terdakwa dengan domilal 18.763.600,- (delapan belasjuta tujuh ratus enam puluh tiga ribu enam ratus rupiah) dan setelah melihatkan data tersebut terdakwa pun berjanji akan membayar nya dan pada tanggal 31 Agustus 2023 terdakwa membayarkan ke PT.CNS sebesar Rp. 9.000.000,-(Sembilan juta rupiah) dan masih bersisa sebesar Rp 8.492.000,-(delapan juta empat ratus Sembilan puluh dua ribu) dan terdakwa berjanji akan menyelesaikannya akan tetapi sampai saat sekarang ini terdakwa belum mampu untuk menyelesaikannya .
- Bahwa terdakwa tidak menyetorkan hasil penjualan barang-barang tersebut ke seluruhannya ke PT. CIPTA NIAGA SEMESTA karena uang tersebut terdakwa gunakan untuk menutupi tunggakan terdakwa ke PT. CIPTA NIAGA SEMESTA yang sebelumnya sudah terdakwa pakai untuk diri terdakwa.
- Bahwan terdakwa bekerja di PT. CIPTA NIAGA SEMESTA sebagai sales yang bekerja sebagai pengambil orderan dari toko-toko dan setelah barang barang yang diorder tersebut sampai di toko toko yang mengorder selanjutnya terdakwa melakukan penagihan uang terhadap toko toko tersebut dan selanjutnya menyetorkannya ke PT. CIPTA NIAGA SEMESTA, dan selama terdakwa bekerja di PT. CIPTA NIAGA SEMESTA terdakwa menerima gaji sebesar Rp. 3.800.000.- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) setiap bulannya dan belum termasuk insetif atau bonus.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut PT. CIPTA NIAGA SEMESTA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 8.492.000.- (Delapan Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Rupiah)
------ Perbuatan terdakwa DIPO GUSREONANDA Pgl. DIPO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP. |