| Dakwaan |
Kesatu :
--------- Bahwa Terdakwa ANTORIO PUTRA Pgl ORI bersama-sama dan bersekutu dengan terdakwa FERDI RAMADANA Pgl FERDI dan terdakwa PUTRA ALEXANDER Pgl ALEX pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Lahan sewa PT PROTELINDO yang beralamat di Jorong PSB Nagari Gadut Kec. Tilatang Kamang Kab. Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berhak dan berwenangan mengadili perkara ini, mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiki barang itu dengan melawan hak yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, yang untuk masuk ketempat kejahatan atau untuk dapat mengambil barang yang akan diambil itu dengan jalan merusak, memotong atau memanjat atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian-pakaian palsu, yang niat untuk itu telah ternyata dengan adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----
- Berawal pada pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa ANTORIO PUTRA Pgl ORI bertemu dengan terdakwa PUTRA ALEXANDER Pgl ALEX dirumah saudara terdakwa ANTORIO PUTRA Pgl ORI di Mungo Lima Puluh Kota , lalu terdakwa ANTORIO PUTRA Pgl ORI bercerita akan mencari mobil untuk pergi ke tower untuk mengambil Batray litium di daerah Kab. Agam dan Kota Bukittinggi, yang mana terdakwa PUTRA ALEXANDER sebelumnya sudah mengetahui bahwa terdakwa ANTORIO PUTRA Pgl ORI pernah melakukan pengambilan batrei litium, lalu terdakwa PUTRA ALEXANDER Pgl ALEX minta diajak karena sedang susah, kemudian terdakwa ANTORIO PUTRA Pgl ORI menyuruh terdakwa PUTRA ALEXANDER Pgl ALEX untuk mencari mobil sambil menelpon terdakwa FERDI RAMDANA Pgl FERDI dan mengajak untuk mengambil batrei tower, tetapi terdakwa PUTRA ALEXANDER Pgl ALEX tidak mendapatkan mobil, kemudian terdakwa ANTORIO PUTRA Pgl ORI mendapatkan nomor kontak pemilik mobil rental melalui goggle dan langsung menghubungi pemilik rental, lalu sekira pukul 16.00 Wib terdakwa ANTORIO PUTRA Pgl ORI pergi menjemput mobil rental di Kel. Parit Rantang Kota Payakumbuh, yang mana mobil yang terdakwa ANTORIO PUTRA Pgl ORI rental tersebut yaitu 1 (satu) unit mobil Avanza warna putih W 1552 PL (disita dalam perkara lain) selama 1 hari dengan alasan untuk pergi melakukan pengerjaan proyek telkom di Kota Bukitinggi, setelah itu terdakwa ANTORIO PUTRA Pgl ORI pergi menjemput terdakwa PUTRA ALEXANDER Pgl ALEX dan terdakwa FERDI RAMADANA Pgl FERDI di rumah anak abang terdakwa ANTORIO PUTRA Pgl ORI dan juga mengambil kotak tollset yang berisikan kunci-kunci, setelah itu sekira pukul 16.30 Wib terdakwa ANTORIO PUTRA Pgl ORI bersama terdakwa PUTRA ALEXANDER Pgl ALEX dan terdakwa FERDI RAMADANA Pgl FERDI berangkat menuju ke arah Kota Bukittinggi dimana mobil tersebut dikemudikan oleh terdakwa ANTORIO PUTRA Pgl. ORI dan setibanya di daerah Ngalau yang mengemudikan mobil adalah terdakwa PUTRA ALEXANDER Pgl ALEX, kemudian terdakwa ANTORIO PUTRA Pgl ORI mengarahkan terdakwa PUTRA ALEXANDER Pgl ALEX untuk menuju ke daerah Salo Panampuang dan ketika itu para terdakwa ada melihat Tower, lalu terdakwa ANTORIO PUTRA Pgl ORI menyuruh terdakwa PUTRA ALEXANDER Pgl ALEX untuk berhenti di dekat Tower, setelah itu terdakwa ANTORIO PUTRA Pgl ORI bersama terdakwa FERDI RAMDANA Pgl FERDI turun dari mobil untuk surve lokasi, kemudian ada pemilik lahan yang menanyakan surat tugas terdakwa ANTORIO PUTRA Pgl ORI karena tidak ada surat tugas selanjutnya terdakwa ANTORIO PUTRA Pgl ORI bersama dengan terdakwa PUTRA ALEXANDER Pgl. ALEX dan terdakwa FERDI RAMADANA Pgl. FERDI pergi meninggalkan lokasi Tower Salo Penampuang tersebut dan selanjutnya pergi menuju ke daerah Kamang, namun sebelum mencari lokasi Tower para terdakwa makan di Simpang Gadut, setelah makan terdakwa ANTORIO PUTRA Pgl. ORI yang menggemudikan mobil menuju belakang SPBU Gadut, lalu baru menuju tower yang beralamat di Jorong PSB Nagari Gadut Kec. Tilatang Kamang Kab. Agam dan terdakwa ANTORIO PUTRA Pgl. ORI putar-putar menggunakan mobil sambil memantau situasi di tower tersebut lalu merasa aman sekira pukul 20.00 Wib terdakwa ANTORIO PUTRA Pgl. OR memakirkan mobil di pekarangan akses masuk tower setelah itu terdakwa ANTORIO PUTRA Pgl. OR bersama terdakwa FERDI RAMADANA pergi ke tower sedangkan terdakwa PUTRA ALEXANDER menunggu di mobil sambil memantau situasi setelah itu terdakwa ANTORIO PUTRA Pgl. ORI bersama terdakwa FERDI RAMADANA Pgl FERDI membuka baut pagar tower dengan menggunakan kunci inggris dan tang steel dan telah membuka sebanyak 2 baut pada saat membuka baut pagar tersebut perbuatan terdakwa ANTORIO PUTRA Pgl. ORI diketahui oleh pekerja tower dan warga sekitar dan para terdakwa mengakui bahwa terdakwa akan mengambil batray litium pada tower tersebut setelah itu terdakwa bersama terdakwa FERDI RAMADANA Pgl FERDI dan terdakwa PUTRA ALEXANDER Pgl ALEX di bawa ke Polresta Bukittinggi.
- Bahwa tower milik PT PROTELINDO tersebut masuk dalam pekarangan pemilik lahat yang berjarak kurang lebih 5 (lima) meter dari rumah pemilik lahan yang dibatasi oleh pagar tower.
----------Perbuatan Terdakwa ANTORIO PUTRA Pgl ORI bersama-sama dan bersekutu dengan terdakwa FERDI RAMADANA Pgl FERDI dan terdakwa PUTRA ALEXANDER Pgl ALEX sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.
Atau :
Kedua :
--------- Bahwa Terdakwa ANTORIO PUTRA Pgl ORI bersama-sama dan bersekutu dengan terdakwa FERDI RAMADANA Pgl FERDI dan terdakwa PUTRA ALEXANDER Pgl ALEX pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Lahan sewa PT PROTELINDO yang beralamat di Jorong PSB Nagari Gadut Kec. Tilatang Kamang Kab. Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berhak dan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiki barang itu dengan melawan hak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, yang untuk masuk ketempat kejahatan atau untuk dapat mengambil barang yang akan diambil dilakukan dengan jalan merusak, memotong atau memanjat atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian-pakaian palsu, yang niat untuk itu telah ternyata dengan adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----
- Berawal pada pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa ANTORIO PUTRA Pgl ORI bertemu dengan terdakwa PUTRA ALEXANDER Pgl ALEX dirumah saudara terdakwa ANTORIO PUTRA Pgl ORI di Mungo Lima Puluh Kota , lalu terdakwa ANTORIO PUTRA Pgl ORI bercerita akan mencari mobil untuk pergi ke tower untuk mengambil Batray litium di daerah Kab. Agam dan Kota Bukittinggi, yang mana terdakwa PUTRA ALEXANDER sebelumnya sudah mengetahui bahwa terdakwa ANTORIO PUTRA Pgl ORI pernah melakukan pengambilan batary litium, lalu terdakwa PUTRA ALEXANDER Pgl ALEX minta diajak karena sedang susah, kemudian terdakwa ANTORIO PUTRA Pgl ORI menyuruh terdakwa PUTRA ALEXANDER Pgl ALEX untuk mencari mobil sambil menelpon terdakwa FERDI RAMDANA Pgl FERDI dan mengajak untuk mengambil batrei tower, tetapi terdakwa PUTRA ALEXANDER Pgl ALEX tidak mendapatkan mobil, kemudian terdakwa ANTORIO PUTRA Pgl ORI mendapatkan nomor kontak pemilik mobil rental melalui goggle dan langsung menghubungi pemilik rental, lalu sekira pukul 16.00 Wib terdakwa ANTORIO PUTRA Pgl ORI menjemput mobil rental di Kel. Parit Rantang Kota Payakumbuh, yang mana mobil yang terdakwa ANTORIO PUTRA Pgl ORI rental yaitu 1 (satu) unit mobil Avanza warna putih W 1552 PL (disita dalam perkara lain) selama 1 hari dengan alasan untuk pergi melakukan pengerjaan proyek telkom di Kota Bukitinggi, kemudian terdakwa ANTORIO PUTRA Pgl ORI menjemput terdakwa PUTRA ALEXANDER Pgl ALEX dan terdakwa FERDI RAMADANA Pgl FERDI di rumah anak abang terdakwa ANTORIO PUTRA Pgl ORI dan juga mengambil kotak tollset yang berisikan kunci-kunci, kemudian sekira pukul 16.30 Wib para terdakwa berangkat menuju ke arah Kota Bukittinggi dimana yang mengemudikan mobil adalah terdakwa ANTORIO PUTRA Pgl. ORI dan setibanya di daerah Ngalau kemudian mobil dikemudikan oleh terdakwa PUTRA ALEXANDER Pgl ALEX, setelah itu terdakwa ANTORIO PUTRA Pgl ORI mengarahkan terdakwa PUTRA ALEXANDER Pgl ALEX untuk menuju ke daerah Salo Panampuang dan ketika itu para terdakwa melihat Tower, lalu terdakwa ANTORIO PUTRA Pgl ORI menyuruh terdakwa PUTRA ALEXANDER Pgl ALEX untuk berhenti di dekat Tower, kemudian terdakwa ANTORIO PUTRA Pgl ORI bersama terdakwa FERDI RAMDANA Pgl FERDI turun dari mobil untuk surve lokasi, kemudian ada pemilik lahan yang menanyakan surat tugas terdakwa ANTORIO PUTRA Pgl ORI karena tidak ada surat tugas selanjutnya para terdakwa pergi meninggalkan lokasi Tower Salo Penampuang tersebut kemudfian para terdakwa pergi menuju ke daerah Kamang, namun sebelum mencari lokasi Tower para terdakwa makan di Simpang Gadut, setelah makan terdakwa ANTORIO PUTRA Pgl. ORI yang menggemudikan mobil menuju belakang SPBU Gadut, lalu baru menuju tower yang beralamat di Jorong PSB Nagari Gadut Kec. Tilatang Kamang Kab. Agam dan terdakwa ANTORIO PUTRA Pgl. ORI putar-putar menggunakan mobil sambil memantau situasi di tower tersebut lalu merasa aman sekira pukul 20.00 Wib terdakwa ANTORIO PUTRA Pgl. ORI memakirkan mobil di pekarangan akses masuk tower setelah itu terdakwa ANTORIO PUTRA Pgl. OR bersama terdakwa FERDI RAMADANA pergi ke tower sedangkan terdakwa PUTRA ALEXANDER menunggu di mobil sambil memantau situasi setelah itu terdakwa ANTORIO PUTRA Pgl. ORI bersama terdakwa FERDI RAMADANA Pgl FERDI membuka baut pagar Tower dengan menggunakan kunci inggris dan tang steel dan telah membuka sebanyak 2 baut pada saat membuka baut pagar tersebut perbuatan para terdakwa diketahui oleh pekerja tower dan warga sekitar dan para terdakwa mengakui bahwa mereka terdakwa akan mengambil batray litium pada tower tersebut setelah itu para terdakwa di bawa ke Polresta Bukittinggi.
----------Perbuatan Terdakwa ANTORIO PUTRA Pgl ORI bersama-sama dan bersekutu dengan terdakwa FERDI RAMADANA Pgl FERDI dan terdakwa PUTRA ALEXANDER Pgl ALEX sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP |