Dakwaan |
DAKWAAN :
Bahwa ia terdakwa Sdri. VINA KUMALA, S.E, M.M, Ak., pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023 sekira pukul 10.00 WIB, bertempat di Nikita Hotel, beralamat di Jalan Sudirman Nomor 55 Kota Bukittinggi dalam wilayah Provinsi Sumatera Barat telah melakukan perbuatan tidak memeriksakan secara berkala kesehatan tenaga kerjanya, telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat (2) jo. Pasal 15 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja jo. Pasal 6 Ayat (3) Permenakertrans Nomor Per.02/MEN/1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja, dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dan berdasarkan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP, denda yang ditetapkan DILIPATGANDAKAN menjadi 1.000 (seribu) kali sehingga denda yang ditetapkan setingi-tingginya dibaca menjadi Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah). |