INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
53/Pdt.P/2025/PN Bkt | EDISMAN ST RAJO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 28 Agu. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Akta Kematian | ||||
Nomor Perkara | 53/Pdt.P/2025/PN Bkt | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 26 Agu. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut seluruhnya;
2. Menetapka bahwa telah meninggal dunia, DRAJATĀ ST SATI (Ayah Kandung Pemohon) pada tanggal 25 Oktober 1996 di Kediaman/ Rumah yang beralamat di Birugo Puhun No. 272 A RT 002 RW 004 Kelurahan Birugo Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi;
3. Menetapkan bahwa telah Meninggal dunia, ROHANA (Ibu Kandung Pemohon) pada tanggal 17 Maret 2000 di Kediaman / Rumah yang beralamat di Birugo Puhun No. 272 A RT 002 RW 004 Kelurahan Birugo Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi;
4. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kota Bukittinggi untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan akta kematian atas nama DRAJATĀ ST SATI (Ayah Kandung Pemohon) dan ROHANA (Ibu Kandung Pemohon);
5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |