Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2024/PN Bkt RIFNALDI 1.Direktur Utama (DIRUT) PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk cq ACR manager PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk Area Retail Collection, Restructuring And Recovery Padang cq Branch Manager PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk Cabang Bukittinggi
2.Azwar Salim
3.Kementrian Keuangan Republik Indonesia Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Cq Kantor wilayah DJKN Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau Cq Kepala kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bukittinggi
4.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kepala Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Cq Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Cq. Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Agam
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Rabu, 28 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RIFNALDI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Direktur Utama (DIRUT) PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk cq ACR manager PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk Area Retail Collection, Restructuring And Recovery Padang cq Branch Manager PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk Cabang Bukittinggi
2Azwar Salim
3Kementrian Keuangan Republik Indonesia Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Cq Kantor wilayah DJKN Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau Cq Kepala kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bukittinggi
4Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kepala Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Cq Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Cq. Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Agam
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima Gugatan dari Penggugat untuk keseluruhannya.
  2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah sebagai Mamak Kepala Waris dalam kaumnya.
  3. Menyatakan bahwa tanah objek perkara merupakan Harta Pusaka Tinggi milik kaum Penggugat dan Tergugat II.
  4. Menyatakan bahwa tidak bisa dilaksanakan lelang eksekusi terhadap objek perkara untuk saat ini dan selanjutnya.
  5. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat II yang telah mengurus sertifikat terhadap tanah objek perkara milik kaum Penggugat dan Tergugat II seluas 2.360 m2 (Dua Ribu Tiga Ratus Enam Puluh meter bujur sangkar) tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata.
  6. Menyatakan perbuatan Tergugat IV yang telah menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas objek perkara yang merupakan Harta Pusaka Tinggi milik kaum Penggugat dan Tergugat II tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Overheidsdaad).
  7. Menyatakan cacat hukum dan batal demi hukum Akad Pembiayaan A-Murabahah (Akta No.01 tertanggal 01 Mei 2013, dan Akta No.02 tertanggal 01 Mei 2013 dan Akta No.19 tertanggal 17 Desember 2013)
  8. Menyatakan bahwa tidak bisa dilaksanakan lelang eksekusi terhadap objek perkara untuk saat ini dan selanjutnya.
  9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan tanah objek perkara kepada Penggugat, secara seketika dan tanpa syarat dalam keadaan bebas dan kosong sempurna, apabila hal tersebut tidak dilakukan, atas permohonan Penggugat, pengadilan akan melakukan eksekusi dan jika diperlukan dengan menggunakan bantuan alat negara seperti Satuan Polisi Pamong Praja, Aparat Kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
  10. Memerintahkan Tergugat IV untuk mengurus proses pembatalan terhadap sertifikat objek perkara tersebut.
  11. Memerintahkan Tergugat IV supaya tidak melakukan perbuatan hukum dan segala macam bentuk titel hukum terhadap SHM tanah objek perkara sampai adanya putusan yang bersifat inkrah dalam perkara ini.
  12. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun para Tergugat menyatakan banding, verzet maupun kasasi (uit voebaar bij voorraad).
  13. Menghukum para Tergugat untuk membayar semua ongkos yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDER

Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak