Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
98/Pid.B/2025/PN Bkt | Zulhelda, S.H | SRI MARTINI Pgl TIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 18 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Menghuni rumah tanpa izin | ||||||
Nomor Perkara | 98/Pid.B/2025/PN Bkt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 18 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1460/L.3.11/Eoh.2/07/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
-----Bahwa Terdakwa SRI MARTINI Pgl TIN pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 10.45 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Oktober 2024, bertempat di sebuah kedai / ruko yang beralamat di jalan Guru Tuo No. 27 RT 001 RW 003 Kelurahan Puhun Pintu Kabun Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atas suruhannya tidak pergi dengan segera, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |