Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
126/Pid.B/2025/PN Bkt Mulia Fadilah, S.H 2.IQBAL ABDILLAH Pgl IQBAL
3.MHD. RIFALDI PGL PAL
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 126/Pid.B/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1863 /L.3.11/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Mulia Fadilah, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IQBAL ABDILLAH Pgl IQBAL[Penahanan]
2MHD. RIFALDI PGL PAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa Terdakwa I IQBAL ABDILLAH Pgl IQBAL bersama-sama dengan Terdakwa II MHD. RIFALDI Pgl PAL  pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 sekira pukul 02.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025, bertempat di rumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Jalan Parak Konsi Jorong Parik Putuih Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, membeli, menyewa, menukari, menerima gadai, menerima sebagai hadiah atau karena mau mendapat untung, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang yang diketahuinya atau patut dapat disangkanya, bahwa barang itu diperoleh karena kejahatan, yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------

------- Pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 sekitar pukul 02.00 wib Terdakwa I yang sedang berada di kontrakan Saksi DIAN SAPUTRA Pgl DIAN (Penuntutan dilakukan terpisah) menerima 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor dari saksi DIAN SAPUTRA dimana saat itu saksi DIAN SAPUTRA mengatakan kepada Terdakwa I “iko kunci onda, den latak an di tapi lapangan bola parik putuih, terserah ang lah kok ka ang panga an kok ka di jua atau ba a nyo” (ini kunci motor, Saya letakkan di tepi lapangan bola parik patuih, terserah kamu lah mau kamu apa kan entah akan kamu jual atau seperti apa)”. Selanjutnya Terdakwa I sekira Pukul 02.09 Wib menghubungi Terdakwa II melalui aplikasi whatsapp dan mengatakan “barang yang dari si Bayan lah den amankan, tingga barasiahan se lai” (Barang yang dari si Dian sudah Saya amankan, tinggal bersihkan saja lagi). Selanjutnya Terdakwa I menjemput Terdakwa II dengan menggunakan 1 (satu) unit Yamaha Bison warna putih dengan Nopol BA 2730 MW ke rumahnya di Surau Langga Nagari Pasia Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam. Setelah sampai di rumah Terdakwa II, Terdakwa I  menanyakan kepada Terdakwa II apa saja kelengkapan yang akan dibawa dan Terdakwa II menjawab bensin, pisau, kain perca. Selanjutnya sekira Pukul 03.30 Wib Para Terdakwa menuju ke Lapangan Parik Putuih dan sesampainya di sana Para Terdakwa membersihkan sticker pada sepeda motor tersebut secara bergantian dan setelah bersih Terdakwa I membuka plat nomor bagian depan dan belakang menggunakan obeng. Setelah itu sekira Pukul 04.30 wib Para Terdakwa membawa 1 (satu) unit sepeda motor Jupiter MX warna merah maroon dengan Nopol BA 4209 LC itu ke rumah Terdakwa I kemudian sekira Pukul 10.30 Wib, Para Terdakwa berangkat menuju Lubuk Basung dimana Terdakwa I membawa 1 (satu) unit Yamaha Bison sedangkan Terdakwa II membawa 1 (satu) unit sepeda motor Jupiter MX warna merah maroon dengan Nopol BA 4209 LC namun di tengah perjalanan  tepatnya di dekat pemandian Sikabu Terdakwa II diberhentikan oleh saksi ALI AMRAL dan mengatakan bahwa sepeda motor tersebut adalah milik saksi NERINALDI yang sebelumnya hilang. Selanjutnya Para Terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Jupiter MX warna merah maroon dengan Nopol BA 4209 LC itu didapatkan dari saksi DIAN SAPUTRA dimana saksi DIAN SAPUTRA meminta tolong kepada Terdakwa I untuk menjualkan 1 (satu) unit sepeda motor Jupiter MX warna merah maroon dengan Nopol BA 4209 LC milik saksi NERINALDI yang telah diambilnya .------------------

------- Perbuatan  Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke- 1 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya