Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
47/Pdt.G/2025/PN Bkt MUHAMMAD ILHAM YOPI RISKA ADRIANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 47/Pdt.G/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Senin, 18 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUHAMMAD ILHAM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Riyan Permana PutraMUHAMMAD ILHAM
Tergugat
NoNama
1YOPI RISKA ADRIANSYAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan sah dan mengikat perjanjian kerja sama pembangunan Ruko antara Penggugat dengan Tergugat berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak Kerja Proyek Pembangunan Ruko tanggal 18 Desember 2023;

3.    Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi (cidera janji) terhadap perjanjian pembangunan Ruko tersebut;

4.    Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp.521.746.000,- (lima ratus dua puluh satu juta tujuh ratus empat puluh enam ribu rupiah), yang terdiri dari:

a.    Kerugian atas pembangunan fisik yang belum diselesaikan sebesar Rp.451.746.000,- (empat ratus lima puluh satu juta tujuh ratus empat puluh enam ribu rupiah);

b.    Kerugian sewa tempat usaha/ruko pengganti selama 1 (satu) tahun sebesar Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah);

5.    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan menyelesaikan pembangunan ruko atau menjalankan isi putusan perkara ini sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);

6.    Menetapkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta kekayaan milik Tergugat, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, yang akan ditentukan kemudian oleh Pengadilan, guna menjamin pelaksanaan putusan ini;

7.    Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

8.    Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum dari Tergugat (uitvoerbaar bij voorraad);
S U B S I D A I R :
Bahwa sekiranya yang terhormat majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya dalam perkara ini ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak