Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
47/Pdt.G/2025/PN Bkt | MUHAMMAD ILHAM | YOPI RISKA ADRIANSYAH | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 47/Pdt.G/2025/PN Bkt | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 18 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan mengikat perjanjian kerja sama pembangunan Ruko antara Penggugat dengan Tergugat berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak Kerja Proyek Pembangunan Ruko tanggal 18 Desember 2023; 3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi (cidera janji) terhadap perjanjian pembangunan Ruko tersebut; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp.521.746.000,- (lima ratus dua puluh satu juta tujuh ratus empat puluh enam ribu rupiah), yang terdiri dari: a. Kerugian atas pembangunan fisik yang belum diselesaikan sebesar Rp.451.746.000,- (empat ratus lima puluh satu juta tujuh ratus empat puluh enam ribu rupiah); b. Kerugian sewa tempat usaha/ruko pengganti selama 1 (satu) tahun sebesar Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah); 5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan menyelesaikan pembangunan ruko atau menjalankan isi putusan perkara ini sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde); 6. Menetapkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta kekayaan milik Tergugat, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, yang akan ditentukan kemudian oleh Pengadilan, guna menjamin pelaksanaan putusan ini; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; 8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum dari Tergugat (uitvoerbaar bij voorraad);
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |