Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah secara hukum Akta Perjanjian Kesepakatan Bersama Nomor: 11 di hadapan Notaris Irwandi S.H., M.Kn yang beralamat di Jl. M. Yamin S.H / Simpang Taluak No 188 E, Kenagarian Taluak IV Suku Kabupaten Agam, tertangggal 30 Januari 2014;
3. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak memiliki itikad baik untuk melakukan pembayaran hutang kepada Penggugat dengan berbagai alasan adalah wanprestasi (ingkar janji);
4. Menghukum Tergugat untuk membayar utang atau uang pinjaman sebesar Rp. 400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah) kepada Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp. 210.000.000,- (Dua ratus sepuluh Juta Rupiah)
6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai dalam menjalankan isi putusan;
7. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding dan kasasi;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Subsidair:
Apabila majelis hakim yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikianlah gugatan ini kami ajukan atas perhatian dan terkabulnya gugatan ini kami ucapkan terimakasih.
|