Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;-----------------------------------
- Menyatakan Para Penggugat adalah Para Penggugat yang berkualitas baik dan sah menurut hukum;---------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan seluruh bukti-bukti yang Para Penggugat ajukan dalam perkara ini adalah Sah Secara Hukum;------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Para Penggugat adalah keturunan dari Upiak Sanang, Suku Guci, Kaum Dt. Rajo Endah Nagari Bukik Batabuah, Kecamatan Candung, Kab. Agam, Sumatera Barat, yang memiliki hak atas Tanah Objek Perkara sejak dahulunya yang tidak satu ranji keturunan dengan Para Tergugat;-----------------------------------------------------------
- Menyatakan Penggugat 1 adalah Mamak Kepala Waris dalam Kaum keturunan Upiak Sanang, Suku Guci, Kaum Dt. Rajo Endah (alm) Nagari Bukik Batabuah, Kecamatan Candung, Kab. Agam, Sumatera Barat. serta Penggugat 2 dan Penggugat 3 Selaku anggota kaum;------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Penggugat 2 dan Penggugat 3 adalah Anggota Kaum keturunan Upiak Sanang, Suku Guci, Kaum Dt. Rajo Endah (alm) Nagari Bukik Batabuah, Kecamatan Candung, Kab. Agam, Sumatera Barat.;------------------------------------------------------------
- Menyatakan Para Penggugat Pemilik Tanah Pusaka Tinggi yang didapat secara Turun-Temurun dari Nenek Moyang Kaum Para Penggugat keturunan dari Upiak Sanang, Suku Guci, Kaum Dt. Rajo Endah (alm) Nagari Bukik Batabuah, Kecamatan Candung, Kab. Agam, Sumatera Barat. dengan ukuran Panjang Kebelakang ± 119 m (meter), Lebar Depan ± 18 m (meter), Lebar Dibelakang ± 15,60 m (meter), yang terletak di Jl. Simpang Bukit, Nagari Bukik Batabuah, Kec. Candung, Kab. Agam, Sumatera Barat. Dengan Batas-Batas Sebagai Berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan : Rumah Kubu Malintang Tigo Jorong
- Sebelah Selatan berbatas dengan : Jl. Simpang Bukik-Kubang Putiah
- Sebelah Timur berbatas dengan : Tanah Erida Bersaudara Suku Koto
- Sebelah Barat berbatas dengan : Jalan Perumahan Fasum Perum Al fajri 2
- Bahwa Perbuatan Tergugat 1 dan Tergugat 2 secara tanpa hak dan melawan hukum dengan arogan mematok tanah yang telah Para Penggugat alihkan kepada pembeli, dan diakui pula milik Tergugat 1 dan Tergugat 2, yang mana artinya tanah adat yang seharusnya milik para Penggugat, justru sebagian Para Tergugat akui sebagai milik Para Tergugat dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);--------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Bahwa Perbuatan Tergugat 1 dan Tergugat 2 yang mengakui Jalan umum / Fasum serta sisa tanah yang seharusnya diperuntukkan untuk saluran air (banda) oleh pengembang perumahan Al Fajri 2 milik pusako keluarga Para Tergugat dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);------
- Menyatakan Perbuatan Para Tergugat secara tanpa hak dan melawan hukum Memasang Pancang di atas Objek Perkara milik kaum Para Penggugat dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);--------------
- Menyatakan Perbuatan Tergugat 2 melarang dan mengancam Pembeli Tanah objek perkara milik kaum Para Penggugat untuk memasuki lokasi objek perkara adalah milik kaum Para Penggugat dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);--------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Perbuatan Tergugat 1 yang melarang Para Penggugat memasang Plang pengumuman Kepemilikan Tanah di atas objek perkara milik kaum Para Penggugat adalah milik kaum Para Penggugat dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);-----------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Perbuatan Tergugat 1 mengancam dan melontarkan kata-kata kotor kepada penggugat 2 dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);--------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Perbuatan Para Tergugat telah menimbulkan kerugian sebesar Rp. 1.150.000.000,- (Satu Milyar Seratus Lima Puluh Juta Rupiah), maka sepantasnyalah Para Tergugat harus mengganti kerugiaan Para Penggugat tersebut dengan rincian :
- Materil : Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah)
- Immateril : Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah)
- Menghukum Para Tergugat untuk mengganti segala kerugian Para Penggugat senilai kerugian sebesar Rp. 1.150.000.000,- (Satu Milyar Seratus Lima Puluh Juta Rupiah), maka sepantasnyalah Para Tergugat harus mengganti kerugiaan Para Penggugat tersebut dengan rincian :
- Materil : Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah)
- Immateril : Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah)
- Menghukum Para Tergugat menyerahkan / mengambalikan Objek Perkara kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong dari segala hak yang berada di atasnya, jika ingkar dibantu dengan bantuan alat Negara.-----------------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat untuk patuh dan taat terhadap putusan ini;------------------
- Menyatakan sah dan berharga sita tahan yang diletakan terhadap Objek Perkara.------
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun Para Tergugat menyatakan Verzet, Banding maupun Kasasi.---------------------------------------------------
Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.-------------- ------------------------------------------------------------------------------------------ |