INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
17/Pdt.G/2024/PN Bkt | Mutia Fera | PT. Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) Tbk Kantor Cabang Padang Panjang |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 17/Pdt.G/2024/PN Bkt | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 28 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan PENGGUGAT adalah debitur yang baik dan harus dilindungi;
3. Menyatakan Surat KPKNL Padang No.S-1033/KNL.0302/2023 Tanggal 12 Oktober 2023 dan Surat Pemberitahuan Lelang dan Pengosongan Objek Nomor : B.865 e KC.III/ADK/11/2023 dari PT. Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) Tbk Kantor Cabang Padang Panjang Tanggal 02 November 2023 adalah tidak sah dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad) ;
4. Menyatakan keputusan TURUT TERGUGAT I yang menyetujui permohonan penjualan agunan/jaminan dari TERGUGAT merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
5. Menyatakan bahwa atas perbuatan TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT melawan hukum sebagaimana dikemukakan diatas, maka selayaknya TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT dinyatakan oleh Pengadilan Negeri Bukittinggi kelas 1B telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
6. Menyatakan surat-surat/akta yang terbit untuk dan atas nama TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT sejauh menyangkut agunan/jaminan PENGGUGAT yaitu:
1 (satu) bidang tanah beserta bangunan diatasnya yaitu: Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 843, tanggal 29 Desember 2004, luas 256 M2, tercatat atas nama Mutia Fera , yang terbit dari hubungan hukum apapun antara TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT dengan pihak Ketiga adalah dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum yang mengikat;
7. Menghukum TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT mengganti kerugian materiil sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) dan ditambah kerugian agunan/jaminan yang telah masuk proses lelang sebesar Rp. 3.072.000.000,- (Tiga Miliar Tujuh Puluh Dua Juta Rupiah) secara tanggung renteng;
8. Menghukum TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan;
9. Menghukum selain itu, sudah sepatutnya pula menurut hukum bila TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata harus menanggung beban secara bersama-sama atas seluruh kerugian yang timbul akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukannya;
10. Menghukum TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT untuk membayar biaya yang berkaitan dengan perkara ini.
SUBSIDER:
Apabila Pengadilan Negeri Bukittinggi Kelas 1B berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |