Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
38/Pdt.G/2024/PN Bkt | DANIEL MARDONA, SH., MH., MM | MURSAL SAIDI MARAJO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 27 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 38/Pdt.G/2024/PN Bkt | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 26 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;---------------------------- 2. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Surat Pencabutan Kuasa yang dibuat oleh Tergugat (MURSAL SAIDI MARAJO) pada tanggal 24 Agustus 2020, karena tidak ditandatangan dan tidak ada persetujuan dari Penggugat dan bertentangan dengan Pasal 5 (lima), Pasal 6 (enam) dan mengingkari Pasal 2 (dua) PERJANJIAN JASA HUKUM (PJH) Nomor : 217/PJH/DM/XI/2019, tertanggal 02 November 2019 ;---------------------------------- 3. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Surat Pencabutan Kuasa yang dibuat oleh Tergugat (MURSAL SAIDI MARAJO) pada tanggal 10 Januari 2022, karena tidak ditandatangan dan tidak ada persetujuan dari Penggugat dan bertentangan dengan Pasal 5 (lima), Pasal 6 (enam) dan mengingkari Pasal 2 (dua) PERJANJIAN JASA HUKUM (PJH) Nomor : 217/PJH/DM/XI/2019, tertanggal 02 November 2019 ;---------------------------------- 4. Menyatakan perbuatan Tergugat dengan mengingkari Perjanjian Jasa Hukum (PJH) Nomor217/PJH/DM/XI/2019 tanggal 02 November 2019 adalah perbuatan Wanprestasi.- 5. Menyatakan TERGUGAT TIDAK BERITIKAT BAIK DAN BERNIAT BAIK UNTUK MENYELESAIKAN PRESTASINYA KEPADA PENGGUGAT ;--------------------------------------------- 6. Menyatakan Penggugat berhak mendapatkan haknya Penggugat sebesar 50 % (lima puluh persen) dari objek perkara yang diperjanjikan, berdasarkan Pasal 2 (dua) Perjanjian Jasa Hukum (PJH) Nomor217/PJH/DM/XI/2019 tanggal 02 November 2019 .------------------ 7. Memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan hak Penggugat yang telah disepakati bersama sebesar 50% (lima puluh persen) dari objek perkara berdasarkan Pasal 2 (dua) Perjanjian Jasa Hukum (PJH) Nomor217/PJH/DM/XI/2019 tanggal 02 November 2019 .---- 8. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (Uitvoerbaar bij voorraad), walaupun Para Tergugat menyatakan Verzet, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali ;---------------------------------------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |