| Dakwaan |
PRIMAIR :
---------- Bahwa Terdakwa Sahrizal Pgl. Ijal Alias Abah Bin Abdullah bersama-sama dengan Saksi Andre Febrianas Pgl. Andre Bin Afrizal (dalam berkas perkara tersendiri) dan Dhani Majo (masuk dalam daftar percarian orang BNNP Sumatera Barat) pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekira pukul 11..30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada bulan Juni 2025, bertempat di Kampuang Panjang Jorong Kuruak Nagari Salo Kecamatan Baso Kabupaten Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, yang tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon yaitu seberat 15.979,52 gram ( lima belas ribu sembilan ratus tujuh puluh sembilan koma lima puluh dua gram), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Awalnya pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira pukul 10.00 wib terdakwa menelpon teman terdakwa di Penyabungan bernama Pgl SANTI dan mengatakan ”San, saya mau pesan beli ganja kering sebanyak 17 paket besar” dan Pgl SANTI menjawab “Ok bang, harga per paketnya Rp.900.000,-(sembilan ratus ribu rupiah) ya bang” dan terdakwa menjawab ”ok, pembayaran nya kalau ganja nya sudah sampai Muaro Labuah ya?” dan Pgl SANTI menjawab ”Ok bang, kapan mau di jemput?” dan terdakwa menjawab ”ok, hari ini bisa di jemput? Kalau bisa saya suruh orang untuk menjemputnya” dan Pgl SANTI menjawab “bisa bang” kemudian terdakwa menelpon Pgl SANDI yang akan membeli ganja ke nomor 083141706586 lalu menyampaikan, “San, kirim uang ke DANA Andre ke Nomor 083824660621 sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) sebagai uang jalan untuk menjemput ganja kering ke Penyabungan” dan Pgl SANDI mengatakan kepada terdakwa “Ok,Bang, tapi sekarangsaya baru ada uang sebesar Rp500.000,-, (lima ratus ribu rupiah) dan Rp.500.000,- (lima ratus rupiah) lagi nanti malam saya kirim ke DANA nya Andre bang” dan terdakwa menjawab OK. kemudian sekira pukul 14.00 Wib, terdakwa bertemu dengan saksi SAKSI ANDRE FEBRIANAS (dalam berkas perkara tersendiri) , dan pada saat itu SAKSI ANDRE FEBRIANAS sedang menemani HANIFAH FELISIANA (dalam berkas perkara tersendiri ) membezuk ayah nya yang merupakan warga binaan di LPKN sawahlunto, kemudian terdakwa memanggil SAKSI ANDRE FEBRIANAS dan SAKSI ANDRE FEBRIANAS menghampiri terdakwa sendirian, lalu terdakwa bertanya kepada SAKSI ANDRE FEBRIANAS “ Andre, siapa yang bisa menjemput ganja ke Penyabungan?” dan SAKSI ANDRE FEBRIANAS menjawab “nantik di kabari Bah, saya tanya dulu ke DHANI MAJO (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO)” lalu terdakwa mengatakan kepada saksi Saksi Andre Febrianas “Ok, itu saya sudah mengirimkan uang sebesar Rp.500.000,- ke DANA kamu Ndre,untuk uang jalan kalau DHANI MAJO (DPO) mau menjemput ganja ke Penyabungan, dan sisa nya sebesar Rp.500.00,- lagi nantik malam dikirim sama teman abah”.. Kemudian sekira pukul 17.00 wib terdakwa menelpon SAKSI ANDRE FEBRIANAS ke nomor 083824660621 menggunakan wartelpass LPKN sawahlunto dan mengatakan kepada saksi Saksi Andre Febrianas “Ndre, apakah sudah ada orang yang menjemput ganja kering ke Penyabungan?” dan SAKSI ANDRE FEBRIANAS menjawab “Saya telpon dulu DHANI MAJO (DPO) nya Bah” dan SAKSI ANDRE FEBRIANAS langsung mengirimkan Nomor DHANI MAJO (DPO) kepada terdakwa kemudian terdakwa langsung mengirimkan nomor DHANI MAJO (DPO) kepada Pgl SANTI dan terdakwa memberitahu Pgl SANTI kalau ini DHANI MAJO (DPO) lah yang akan menjemput ganja kering ke Penyabungan dan terdakwa juga memberitau Pgl SANTI untuk menghubungi DHANI MAJO (DPO) apakah sudah berangkat atau belum, karna wartelpass di LPKN batas waktu nya sampai jam 17.30 wib.
- Selanjutnya mengikuti petunjuk dari terdakwa lalu Saksi Andre Febrianas meminta Dhani Majo untuk segera pergi ke Penyabungan untuk menjemput ganja yang sudah di pesan atau dibeli oleh terdakwa lalu sekira pukul.18.45 wib Saksi Andre Febrianas bertemu dengan Dhani Majo (DPO) dan Aulia Rahmat (dalam berkas perkara tersendiri) di lokasi Kantor BalaiKota Bukittinggi dan Saksi Andre Febrianas (dalam berkas Perkara tersendiri) mengatakan kepada Dhani Majo bahwa terdakwa ada menberikan uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah sebagai uang jalan untuk menjemput narkotika jenis ganja ke Penyabungan dan sisanya nanti akan dikirimkan terdakwa lagi. Lalu DhaniMajo (DPO) pun menyetujuinya dan mengatakan kepada Saksi Andre Febrianas bahwa Dhani Majo (DPO)akan menjemput ganja ke Panyabungan bersama dengan Aulia Rahmat dengan mengendarai Honda Beat warna putih .Dan tak lama kemudian Pgl. Sandi yang akan membeli ganja sebanyak 17 paket tersebut menelpon Saksi Andre Febrianas dengan menggunakan nomor 08314170658 dan mengatakan “Gimana Ndre sudah berangkat atau belum ?”dan dijawab Saksi Andre Febrianas “sudah” lalu Pgl. Sandi tersebut memberitahu Saksi Andre Febrianas bahwa Dia sudah mengirimkan uang sebesar Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah ) lagi ke DANA milik Saksi Andre Febrianas atas perintah terdakwa agar sisanya sebesar Rp.500.000,- dikirimkan kepada Saksi Andre Febrianas untuk uang jalan menjemput narkotika jenis ganja ke Penyabungan yang sudahdipesan terdakwa kepada Pgl.Santi sebanyak 17 paket.
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekira pukul 03.00 Wib Dhani Majo (DPO) menelpon Saksi Andre Febrianas bahwa dia sudah kembali dari Penyabungan dan lagi jalan ke Bukittinggi ,dan sekira pukul.04.30 wib Aulia Rahmad (dalam berkas perkara tersendiri) menelpon dengan nomor 083186718869 dan mengatakan bahwa dia lagi tidak enak badan dan meminta Saksi Andre Febrianas untuk menyusul ke bawah.Dan sekira pukul 05.00Wib Dhani Majopun menelon Saksi Andre Febrianas dan mengatakan bahwa Aulia Rahmad sakit dan meminta Saksi Andre Febrianas untuk menyusulnya.
- Selanjutnya sekira pukul.05.00 wib Saksi Andre Febrianas berangkat ke Pasaman bersama dengan Hanifah Felisiana dengan menggunakan mobil merk Honda Genio warna hitam Doff tanpa plat nomor untuk menemui Dhani Majo yang sudah sampai di Rao dan sekira pukul 08.00 Wib Saksi Andre Febrianas bertemu dengan DhaniMajo(DPO) lalu Dhani Majo mengambil 1 (satu) buah karung dan 1 (satu) buah tas warna biru yang berisikan ganja kering dari motornya lalu Saksi Andre Febrianas juga mengambil 1 (satu) buah tas warna hitam merk POLO yang berisikan ganja kering dari atas motor Honda Beat warna putih yang dibawa Dhan Majo (DPO) dan memasukkannya ke dalam bagasi mobil .Kemudian Saksi Andre Febrianas masuk ke dalam mobil dan melanjutkan perjalanan ke Bukittinggi bersama Hanifah Felisiana(DalamBerkas Perkara tersendiri) dan Dhani Majopun pergi dengan sepeda motornya.
- Selanjutnya ketika Saksi Andre Febrianas sampai di jalan Lintas daerah Palupuh Kab. Agam, Saksi Andre Febrianas melihat Dhani Majo (DPO) dan Aulia Rahmat di pinggir jalan lalu Andre Febrianaspun menghentikan mobilnya dan menyuryh Aulia Rahmat naik ke mobil lalu Aulia Rahmad pun naik ke mobil dan duduk di bangku belakang .Sesampainya di daerah Padang hijau Gaduik jalan lintas Bukittinggi –Medan akhirnya mobil Saksi Andre Febrianas dicegat oleh petugas BNNP Provinsi Sumbar tetapi Saksi Andre Febrianas berhasil melarikan diri ke dalam sebuah gang , selanjutnya saksi Bernardus Yudhanto Nugroho dan saksi Viero Fajar Vicano dari Tim BNNP Provinsi Sumbar melakukan pengejaran, sekira pukul 11.30 WIB bertempat di Jl Kampung Panjang, Salo, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam, mobil saksi Bernardus Yudhanto Nugroho dan saksi Viero Fajar Vicano berpapasan dengan Mobil merk Honda Genio warna hitam doff tanpa plat nomor tersebut yang dikendarai oleh Saksi Andre Febrianas dan langsung menghadangnya, lalu saksi Bernardus Yudhanto Nugroho dan saksi Viero Fajar Vicano langsung mengatakan bahwa saksi dan anggota lainnya yang melakukan penangkapan adalah dari Tim Pemberantasan BNNP Provinsi Sumatera Barat dan langsung mengamankan Saksi Andre Febrianas dan Aulia RAHMAT serta HANIFAH FELISIANA kemudian saksi Bernardus Yudhanto Nugroho dan saksi Viero Fajar Vicano menanyakan kepada saksi Andre Febrianas, “Apa yang kalian Bawa” dan Saksi Andre Febrianas menjawab “Ganja Pak” kemudian saksi Bernardus Yudhanto menanyakan kepada Andre Febrianas, “Dimana ganja kering yang kamu bawa tersebut” lalu dijawab oleh Andre Febrianas,”ganja kering nya saya sembunyikan di bawah batang bambu Pak” selanjutnya saksi Bernardus Yudhanto Nugroho dan saksi Viero Fajar Vicano menyuruh Andre Febrianas, pergi ke bawah batang bamboo tempat menyembunyikan ganja kering tersebut dan saksi Bernardus Yudhanto Nugroho dan saksi Viero Fajar Vicano menemukan 1 buah tas warna biru yang berisikan 5 paket besar ganja kering yang di balut lakban warna coklat dan 9 paket kecil ganja kering yang dibungkus dengan plasti warna bening, kemudian Bernardus Yudhanto Nugroho dan saksi Viero Fajar Vicano juga menemukan 1 buah tas warna hitam merk polo, yang berisikan 6 paket besar ganja kering yang di balut lakban warna coklat, dan Bernardus Yudhanto Nugroho dan saksi Viero Fajar Vicano juga menemukan 1 buah karung yang berisikan 6 paket ganja kering yang di balut lakban warna coklat, Kemudian petugas menanyakan kepada ANDRE “siapa pemilik 17 (tujuh belas) paket besar narkotika jenis Ganja Kering yang dibalut lakban warna coklat dan 9 (Sembilan) paket kecil ganja kering yang dibungkus plastic warna bening tersebut?” dan ANDRE menjawab “Ganja kering tersebut adalah milik terdakwa SAHRIZAL Pgl IJAL Als ABAH” kemudian Bernardus Yudhanto Nugroho dan saksi Viero Fajar Vicano bertanya kepada ANDRE Febrianas “dimana keberadaan terdakwa SAHRIZAL Pgl IJAL Als ABAH tersebut sekarang?” dan Saksi Andre Febrianas menjawab “keberadaan terdakwa SAHRIZAL Pgl IJAL Als ABAH tersebut sekarang, ada di LPKN Sawahlunto”
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekira pukul 13.00 Wib saksi Bernardus Yudhanto Nugroho dan saksi Viero Fajar Vicano yang merupakan Penyidik dari BNNP Provinsi Sumbar membawa ANDRE Febrianas, RAHMAT dan HANIFAH FELISIANA ke LPKN sawahlunto, sesampainya di LPKN Sawahlunto,sekira pukul 17.00 Wib kemudian saksi Bernardus Yudhanto Nugroho dan saksi Viero Fajar Vicano mempertemukan SAHRIZAL Als ABAH dengan SAKSI ANDRE FEBRIANAS dan berkata “ apakah ini SAHRIZAL Als ABAH yang kamu maksud? Dan SAKSI ANDRE FEBRIANAS menjawab”iya”
- Selanjutnya saksi Bernardus Yudhanto Nugroho dan saksi Viero Fajar Vicano yang merupakan Penyidik dari BNNP Provinsi Sumbar membawa terdakwa dan saksi Andre Febrianas ke kantor BNN Prov.Sumatera Barat untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa sudah 2 kali menyuruh saksi ANDRE FEBRIANAS untuk mencarikan orang untuk menjemput Ganja milik terdakwa ke Penyabungan yaitu :
- Pertama kali yaitu pada bulan Desember 2024 pada hari dan tanggal terdakwa sudah tidak ingat lagi, terdakwa menyuruh saksi Andre Febrianas untuk menjemput ganja tetapi pada saat itu SAKSI ANDRE FEBRIANAS memberitahu terdakwa kalau dia menyuruh DHANI MAJO (DPO) untuk menjemput ganja kering milik terdakwa ke Penyabungan sebanyak 10 (sepuluh) paket besar, dan keuntungan yang terdakwa berikan kepada saksi ANDRE FEBRIANAS dalam mencarikan orang untuk menjemput ganja kering milik terdakwa ke Penyabungan yaitu dari 10 paket yang di jemput oleh DHANI MAJO (DPO) tersebut terdakwa memberikan 2 (dua) paket ganja kering tersebut kepada saksi ANDRE FEBRIANAS sebagai upah nya, sedangkan kepada DHANI MAJO (DPO) terdakwa tidak ada memberikan upah/keuntungan apapun, karena DHANI MAJO (DPO) urusanya dengan saksi ANDRE FEBRIANAS.
- Kedua kalinya terdakwa menyuruh SAKSI ANDRE FEBRIANAS untuk mencarikan orang yang bisa menjemput ganja nya ke Penyabungan yaitu pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 pada saat itu SAKSI ANDRE FEBRIANAS menyuruh DHANI MAJO (DPO) untuk menjemput ganja kering milik terdakwa ke Penyabungan sebanyak 17 (tujuh belas) paket besar yang dibalut lakban warna coklat dan 9 (sembilan) paket kecil ganja kering yang dibungkus plastic warna bening, namun terdakwa belum sempat memberikan upah / keuntungan apa pun kepada ANDRE FEBRIANAS, karena SAKSI ANDRE FEBRIANAS sudah di tangkap oleh petugas BNN terlebih dahulu, dan kalau ganja kering nya berhasil di bawa oleh DHANI MAJO (DPO) atau pun saksi ANDRE FEBRIANAS ke Bukittinggi, terdakwa akan memberikan upah / keuntungan kepada saksi ANDRE FEBRIANAS dari 17 paket ganja kering tersebut maka terdakwa, akan memberikan upah kepada SAKSI ANDRE FEBRIANAS sebanyak 4 paket besar ganja kering. Dan Terdakwa membeli ganja kering tersebut kepada Pgl.Santi sebesar Rp.900.000,- per paket dan bermaksud untuk menjual ganja kering tersebut sebesar Rp.1.800.000 kepada Pgl. Sandi di Muara Labuh.
- Bahwa terhadap barang bukti telah dilakukan penimbangan di PT. Pegadaian Area Padang dan hasilnya dituangkan dalam Surat Berita Acara Penimbangan Nomor : 380/VI/023100/2025 tanggal 20 Juni 2025 dengan Lampirannya berupa Daftar Hasil Penimbangan Barang Bukti yang menerangkan bahwa :
-
-
- 1 (satu) buah karung warna hijau yang terdapat 6 paket diduga narkotika jenis ganja yang dibalut dengan lakban warna coklat dengan berat bersih 5.755,37 gram (lima ribu tujuh ratus lima puluh lima koma tiga puluh tujuh ) gram disisih kan untuk pemeriksaan labfor total 185,35 gram (serratus delapan puluh lima koma tiga puluh lima) gram, disisihkan untuk sidang sebesar 30 gram (tigapuluh) gram dan sisanya Dimusnahkan seberat 5.540,02 gram
-
-
-
- 1 (satu) tas warna biru berisikan 5 (lima) paket diduga narkotika jenis ganja yang dibalut dengan lakban warna coklat dengan berat bersih 4.763,00 gram (empat ribu tujuh ratus enam puluh tiga ).gram ,disisihkan untuk pemeriksaan labfor seberat 154,28, disihkan untuk barang bukti dipersidangan 25,0 gram (dua puluh lima koma nol) gram, dan sisanya dimusnahkan seberat 4.583,72 (empat ribu lima ratus delapan puluh tiga koma tujuh puluh dua) gram
-
-
-
- 1 (Satu) tas warna hitam merk POLO berisikan :
- 6 (enam ) paket diduga narkotika jenis ganja dengan berat bersih total 5.747,44 (lima ribu tujuh ratus empat puluh tujuh koma empat puluh empat) gram, disisihkan untukpemeriksaan labfor seberat 185,18 gram(serratus delapan puluhlima koma delapan belas gram), disisihkan untuk barang bukti di persidangan seberat 30 gram (tiga puluh gram) dan sisanya sebeerat 5.532,26 (lima ribu lima ratus tiga puluh dua koma dua puluh enam gram) dimusnahkan.
- 9 (Sembilan) paket kecil diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik warna bening dengan total berat bersih 53,34 (lima puluh tiga koma tiga puluh empat ) gram, disisihkan untuk pemeriksaan labfor seberat 47,52 gram (empat puluh tujuh koma lima puluh dua ) gram, disisihkan untuk barang bukti di persidangan seberat 5,82 gram (lima koma delapan puluh dua ) gram
Dengan total berat bersih seluruh barang bukti diduga narkotika jenis ganja yang disita sejumlah 15.979,52 gram (lima belas ribu Sembilan ratus tujuh puluh sembilan koma lima puluh dua gram) dan disisihkan seberat 572,33 (lima ratus tujuh puluh dua koma tiga puluh tiga ) gram untuk pemeriksaan labor.,disisihkan untuk barang bukti di persidangan seberat 90,82 gram (sembilan puluh koma delapan puluh dua ) gram, dan sisanya seberat 15.316,37 gram (lima belas ribu tiga ratus enam belas koma tiga puluh tujuh gram) untuk dimusnahkan berdasarkan Berita Acara Pemusnahan yang dibuat oleh BNN Provinsi Sumatera Barat tanggal 8 Juli 2025 yang ditanda tangani oleh Penyidik BNN Rudi Noveriza,SH bertempat di Halaman Kantor BNN Provinsi Sumatera Barat.
- Adapun barang bukti yang disisihkan seberat 572,33 gram (lima ratus tujuh puluh duakoma tiga puluh tiga ) gram ) untuk pemeriksaan labor dikirim ke Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Padang dan hasilnya dituangkan dalam Laporan Pengujian Nomor : LHU.083.K.05.16.25.0109 tanggal 24 Juni 2025 oleh Ketua Tim Pengujian Yelvina,S.SI Apt dengan isi kesimpulan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap yang berisi 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan daun kering dengan berat netto 572,33 gram (lima ratus tujuh puluh dua koma tiga puluh tiga ) gram) yang diberi nomor barang bukti 25.083.11.16.05.0110.K adalah benar mengandung ganja ( Cannabis) yang termasuk jenis Narkotika Golongan I nomor urut 8 sesuai dengan Permenkes No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika,dan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika kemudian sisa barang bukti seberat 571,79 gram (lima ratus tujuh puluh satu koma tujuh puluh sembilan gram) dikembalikan ke BNN Propinsi Sumatera Barat..
- Bahwa perbuatan Terdakwa bermufakat dengan saksi Andre Febrianas (dalam berkas perkara tersendiri) tidak memiliki izin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 1 (satu) kg dan bertentangan dengan Undang-undang narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDAIR :
Bahwa Terdakwa SAHRIZAL Pgl. IJAL Alias ABAH Bin ABDULLAH bersama-sama dengan Saksi Andre Febrianas Pgl. Andre Bin Afrizal (dalam berkas perkara tersendiri) dan Dhani Majo (masuk dalam daftar percarian orang BNNP Sumatera Barat) pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekira pukul 11..30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada bulan Juni 2025, bertempat di Kampuang Panjang Jorong Kuruak Nagari Salo Kecamatan Baso Kabupaten Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, yang tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, yaitu seberat 15.979,52 (Lima belas ribu Sembilan ratus tujuh puluh Sembilan koma lima puluh du a gram gram (dua ribu tiga puluh delapan koma sembilan puluh empat gram), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 Terdakwa sepakat dengan saksi Andre Febrianas (dalam berkas perkara tersendiri) untuk menjemput narkotika jenis ganja yang sudah dipesan oleh terdakwa kepada Pgl.Santi (masuk dalam daftar pencarian orang BNNP Sumatera Barat) di Penyabungan sebanyak 17 paket besar dengan harga Rp.900.000,- (Sembilan ratus ribu) per paketnya .Lalu terdakwa meminta Pgl. Sandi (masuk dalam daftar pencarian orang BNNP Sumatera Barat) yang nantinya akan membeli ganja tersebut untuk mentransfer uang ke akun Dana milik Saksi Andre Febrianas sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) sebagai uang jalan untuk menjemput ganja kering ke Panyabungan tetapi saat itu Pgl. Sandi menyanggupi untuk mentransfer uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan sisanya akan dikirim kemudian.
Kemudian pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira pukul 14.00 wib terdakwa bertemu dengan Saksi Andre Febrianas yang saat itu sedang berkunjung ke LPKN Sawahlunto bersama dengan Hanifah Felisiana yang datang untuk membezuk ayahnya yang merupakan warga binaan di LPKN Sawahlunto lalu terdakwa memanggil Saksi Andre Febrianas dan mengatakan “Ndre siapa yang bisa menjemput ganja ke Panyabungan ?” lalu dijawab Saksi Andre Febrianas ,”Nantik dikabari Bah, saya tanya dulu ke Dhani Majo (masuk dalam Daftar Pencarian Orang ) dan dijawab terdakwa”OK” kemudian terdakwa mengatakan kepada Saksi Andre Febrianas bahwa terdakwa sudah mengirimkan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan nanti malam teman terdakwa akan mengirimkan lagi sebesar Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah ).Kemudian sekira pukul 17.00 Wib terdakwa menelpon Saksi Andre Febrianas dengan menggunakan wartelpass LPKN Sawahlunto dan mengatakan kepada Andre Febrianas, “Ndre apakah sudah ada orang yang menjemput ganja kering ke Panyabungan” dan dijawab Saksi Andre Febrianas “Saya telpon dulu Dhani Majo (masuk dalam Daftar Pencarian Orang / DPO) lalu untuk meyakinkan terdakwa Saksi Andre Febrianas langsung mengirimkan nomor telpon Dhani Majo kepada terdakwa kemudian terdakwa langsung mengirimkan nomor telpon Dhani Majo kepada Pgl. Santi tempat terdakwa memesan ganja sebanyak 17 (tujuh belas ) paket. Dan terdakwa mengatakan kepada Pgl. Santi bahwa Pgl. Dhani Majolah yang akan menjemput ganja ke Panyabungan. Dan terdakwa juga meminta Pgl.Santi agar menghubungi Pgl. Dhani Majo apakah sudah berangkat atau belum karena terdakwa tidak bisa menghubungi Dhani Majo karena wartelpas di LPKN Sawahlunto hanya bisa dipergunakan hingga jam 17.30 wib.
Selanjutnya mengikuti petunjuk dari terdakwa lalu saksi Andre Febrianas meminta pgl. Dhani Majo untuk segera pergi ke Penyabungan untuk menjemput ganja yang sudah di pesan atau dibeli oleh terdakwa lalu sekira pukul.18.45 wib Saksi Andre Febrianas bertemu dengan pgl. Dhani Majo (DPO) dan Aulia Rahmat (dalam berkas perkara tersendiri) di lokasi Kantor Balai Kota Bukittinggi dan saksi Andre Febrianas (dalam berkas Perkara tersendiri) mengatakan kepada Dhani Majo bahwa terdakwa ada menberikan uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah sebagai uang jalan untuk menjemput narkotika jenis ganja ke Penyabungan dan sisanya nanti akan dikirimkan terdakwa lagi. Lalu Dhani Majo (DPO) pun menyetujuinya dan mengatakan kepada Saksi Andre Febrianas bahwa Dhani Majo (DPO) akan menjemput ganja ke Panyabungan bersama dengan Aulia Rahmat dengan mengendarai Honda Beat warna putih .Dan tak lama kemudian Pgl. Sandi yang akan membeli ganja sebanyak 17 paket tersebut menelpon Saksi Andre Febrianas dengan menggunakan nomor 08314170658 dan mengatakan “Gimana Ndre sudah berangkat atau belum ?” dan dijawab Saksi Andre Febrianas “sudah” lalu Pgl. Sandi tersebut memberitahu Saksi Andre Febrianas bahwa Dia sudah mengirimkan uang sebesar Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah ) lagi ke DANA milik Saksi Andre Febrianas atas perintah terdakwa agar sisanya sebesar Rp.500.000,- dikirimkan kepada Saksi Andre Febrianas untuk uang jalan menjemput narkotika jenis ganja ke Penyabungan yang sudah dipesan terdakwa kepada Pgl.Santi sebanyak 17 paket.
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekira pukul 03.00 Wib Dhani Majo (DPO) menelpon Saksi Andre Febrianas bahwa dia sudah kembali dari Penyabungan dan lagi jalan ke Bukittinggi ,dan sekira pukul.04.30 wib Aulia Rahmad (dalam berkas perkara tersendiri) menelpon dengan nomor 083186718869 dan mengatakan bahwa dia lagi tidak enak badan dan meminta Saksi Andre Febrianas untuk menyusul ke bawah.Dan sekira pukul 05.00 Wib Dhani Majo pun menelon Saksi Andre Febrianas dan mengatakan bahwa Aulia Rahmad sakit dan meminta Saksi Andre Febrianas untuk menyusulnya.
- Selanjutnya sekira pukul.05.00 wib Saksi Andre Febrianas berangkat ke Pasaman bersama dengan Hanifah Felisiana denganmenggunakan mobil merk Honda Genio warna hitam Doff tanpa plat nomor untuk menemui Dhani Majo yang sudah sampai di Rao dan sekira pukul 08.00 Wib Saksi Andre Febrianas bertemu dengan DhaniMajo(DPO) lalu Dhani Majo mengambil 1 (satu) buah karung dan 1 (satu) buah tas warna biru yang berisikan ganja kering dari motornya lalu Saksi Andre Febrianas juga mengambil 1 (satu) buah tas warna hitam merk POLO yang berisikan ganja kering dari atas motor Honda Beat warna putih yang dibawa Dhan Majo(DPO) dan memasukkannya ke dalam bagasi mobil .Kemudian Saksi Andre Febrianas masuk ke dalam mobil dan melanjutkan perjalanan ke Bukittinggi bersama Hanifah Felisiana (Dalam Berkas Perkara tersendiri) dan Dhani Majopun pergi dengan sepeda motornya.
- Selanjutnya ketika Saksi Andre Febrianas sampai di jalan Lintas daerah Palupuh Kab. Agam, Saksi Andre Febrianas melihat Dhani Majo (DPO) dan Aulia Rahmat di pinggir jalan lalu Andre Febrianaspun menghentikan mobilnya dan menyuryh Aulia Rahmat naik ke mobil lalu Aulia Rahmad pun naik ke mobil dan duduk di bangku belakang .Sesampainya di daerah Padang hijau Gaduik jalan lintas Bukittinggi –Medan akhirnya mobil Saksi Andre Febrianas dicegat oleh petugas BNNP Provinsi Sumbar tetapi Saksi Andre Febrianas berhasil melarikan diri ke dalam sebuah gang , selanjutnya saksi Bernardus Yudhanto Nugroho dan saksi Viero Fajar Vicano dari Tim BNNP Provinsi Sumbar melakukan pengejaran, sekira pukul 11.30 WIB bertempat di Jl Kampung Panjang, Salo, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam, mobil saksi Bernardus Yudhanto Nugroho dan saksi Viero Fajar Vicano berpapasan dengan Mobil merk Honda Genio warna hitam doff tanpa plat nomor tersebut yang dikendaraiSaksi Andre Febrianas dan langsung menghadang nya, lalu saksi Bernardus Yudhanto Nugroho dan saksi Viero Fajar Vicano langsung mengatakan bahwa saksi dan anggota lainnya yang melakukan penangkapan adalah dari Tim Pemberantasan BNNP Provinsi Sumatera Barat dan langsung mengamankan Saksi Andre Febrianas dan Aulia RAHMAT serta HANIFAH FELISIANA kemudian saksi Bernardus Yudhanto Nugroho dan saksi Viero Fajar Vicano menanyakan kepada saksi Andre Febrianas “Apa yang kalian Bawa” dan Saksi Andre Febrianas menjawab “Ganja Pak” kemudian saksi Bernardus Yudhanto menanyakan kepada saksi Andre Febrianas, “Dimana ganja kering yang kamu bawa tersebut” lalu dijawab oleh saksi Andre Febrianas,” ganja kering nya saya sembunyikan di bawah batang bambu Pak” selanjutnya saksi Bernardus Yudhanto Nugroho dan saksi Viero Fajar Vicano menyuruh Andre Febrianas, pergike bawah batang bamboo tempat menyembunyikan ganja kering tersebut dan saksi Bernardus Yudhanto Nugroho dan saksi Viero Fajar Vicano menemukan 1 buah tas warna biru yang berisikan 5 paket besar ganja kering yang di balut lakban warna coklat dan 9 paket kecil ganja kering yang dibungkus dengan plasti warna bening, kemudian Bernardus Yudhanto Nugroho dan saksi Viero Fajar Vicano juga menemukan 1 buah tas warna hitam merk polo, yang berisikan 6 paket besar ganja kering yang di balut lakban warna coklat, dan Bernardus Yudhanto Nugroho dan saksi Viero Fajar Vicano juga menemukan 1 buah karung yang berisikan 6 paket ganja kering yang di balut lakban warna coklat, Kemudian petugas menanyakan kepada ANDRE “siapa pemilik 17 (tujuh belas) paket besar narkotika jenis Ganja Kering yang dibalut lakban warna coklat dan 9 (Sembilan) paket kecil ganja kering yang dibungkus plastic warna bening tersebut?” dan saksi ANDRE menjawab “Ganja kering tersebut adalah milik terdakwa SAHRIZAL Pgl IJAL Als ABAH” kemudian saksi Bernardus Yudhanto Nugroho dan saksi Viero Fajar Vicano bertanya kepada saksi Andre Febrianas “dimana keberadaan terdakwa SAHRIZAL Pgl IJAL Als ABAH tersebut sekarang?” dan Saksi Andre Febrianas menjawab “keberadaan terdakwa SAHRIZAL Pgl IJAL Als ABAH tersebut sekarang, ada di LPKN Sawahlunto”
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekira pukul 13.00 Wib saksi Bernardus Yudhanto Nugroho dan saksi Viero Fajar Vicano membawa saksi ANDRE Febrianas, Rahmat dan Hanifah Felisiana ke LPKN Sawahlunto, sesampai di LPKN Sawahlunto, kemudian saksi Bernardus Yudhanto Nugroho dan saksi Viero Fajar Vicano memperlihatkan terdakwa SAHRIZAL Als ABAH kepada saksi ANDRE “ apakah ini terdakwa SAHRIZAL Als ABAH yang kamu maksud? Dan saksi ANDRE menjawab”iya” Selanjutnya terdakwa Sahrizal Pgl.Ijal Als Abah bin Abdullah bersama-sama dengan saksi Andre Febrianas (dalam berkas Perkara tersendiri) dibawa petugas BNNP Provinsi Sumatera Barat berikut barang bukti untukdi proses lebih lanjut.
- Bahwa terhadap barang bukti dilakukan penimbangan di PT. Pegadaian Area Padang dan hasilnya dituangkan dalam Surat Berita Acara Penimbangan Nomor : 380/VI/023100/2025 tanggal 20 Juni 2025 dengan Lampirannya berupa Daftar Hasil Penimbangan Barang Bukti yang menerangkan bahwa :
- 1 (satu) buah karung warna hijau yang terdapat 6 paket diduga narkotika jenis ganja yang dibalut dengan lakban warna coklat dengan berat bersih 5.755,37 gram (lima ribu tujuh ratus lima puluh lima koma tiga puluh tujuh )gram disisih kan untuk pemeriksaan labfor total 185,35 gram (serratus delapan puluh lima koma tiga puluh lima) gram, disisihkan untuksidang sebesar 30 gram (tigapuluh) gram dan sisanya Dimusnahkan seberat 5.540,02 gram
- 1 (satu) tas warna biru berisikan 5 (lima) paket diduga narkotika jenis ganja yang dibalut dengan lakban warna coklat dengan berat bersih 4.763,00 gram (empat ribu tujuh ratus enam puluh tiga ).gram ,disisihkan untuk pemeriksaan labfor seberat 154,28, disihkan untuk barang bukti dipersidangan 25,0 gram (dua puluh limakoma nol) gram, dan sisanya dimusnahkan seberat 4.583,72 (empat ribu lima ratus delapan puluh tiga koma tujuh puluh dua) gram
- 1 (Satu) tas warna hitam merk POLO berisikan :
- 6 (enam ) paket diduga narkotika jenis ganja dengan berat bersih total 5.747,44 (lima ribu tujuh ratus empat puluh tujuh koma empat puluh empat) gram, disisihkan untukpemeriksaan labfor seberat 185,18 gram(serratus delapan puluhlima koma delapan belas gram), disisihkanuntuk barang bukti di persidangan seberat 30 gram (tiga puluh gram) dan sisanya sebeerat 5.532,26 (lima ribu lima ratus tiga puluh dua koma dua puluh enam gram) dimusnahkan.
- 9 (Sembilan) paket kecil diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastic warna bening dengan total berat bersih 53,34 (lima puluh tiga koma tiga puluh empat ) gram, disisihkan untuk pemeriksaan labfor seberat 47,52 gram (empat puluh tujuh koma lima puluh dua ) gram, disisihkan untuk barang bukti di persidangan seberat 5,82 gram (lima koma delapan puluh dua ) gram
Dengan total berat bersih seluruh barang bukti diduga narkotika jenis ganja yang disita sejumlah 15.979,52 gram (lima belas ribu Sembilan ratus tujuh puluh Sembilan koma lima puluh dua gram) dan disisihkan seberat 572,33 (lima ratus tujuh puluh dua koma tiga puluh tiga ) untuk pemeriksaan labor, disisihkan untuk barang bukti di persidangan seberat 90,82 gram (Sembilan puluh koma delapan puluh dua ) gram, dan sisanya seberat 15.316,37 gram (lima belas ribu tiga ratus enam belas koma tiga puluh tujuh gram) untuk dimusnahkan berdasarkan Berita Acara Pemusnahan yang dibuat oleh BNN Provinsi SumateraBarat tanggal 8Juli 2025 yang ditanda tangani oleh Penyidik BNN Rudi Noveriza,SH bertempat di Halaman Kantor BNN Provinsi Sumatera Barat.
- Adapun barang bukti yang disisihkan seberat 572,33 gram (lima ratus tujuh puluh duakoma tiga puluh tiga ) gram ) untuk pemeriksaan labor dikirim ke Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Padang dan hasilnya dituangkan dalam Laporan Pengujian Nomor : LHU.083.K.05.16.25.0109 tanggal 24 Juni 2025 oleh KetuaTim Pengujian Yelvina,S.SI Apt dengan isi kesimpulan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap yang berisi 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan daun kering dengan berat netto 572,33 gram (lima ratus tujuh puluh dua koma tiga puluh tiga ) gram) yang diberi nomor barang bukti 25.083.11.16.05.0110.K adalah benar mengandung ganja ( Cannabis) yang termasuk jenis Narkotika Golongan I nomor urut 8 sesuaidengan Permenkes No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika,dan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika kemudian sisa barang bukti seberat 571,79 gram (lima ratus tujuh puluh satu koma tujuh puluh sembilan gram) dikembalikan ke BNN Propinsi Sumatera Barat..
- Bahwa perbuatan Terdakwa SAHRIZAL Pgl.IJAL Alias ABAH Bin ABDULLAH bersama-sama dengan saksi Andre Febrianas tidak memiliki izin menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya lebih dari 1 (satu) kg dan bertentangan dengan Undang-undang Narkotika.
Perbuatan Terdakwa bermufakat dengan Andre Febrianas, (dalam Berkas Perkara tersendiri) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |