Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G/2024/PN Bkt Herman Sofyan S.E Irwandi SH.MH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Herman Sofyan S.E
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Irwandi SH.MH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan sah secara hukum Akta Perjanjian Kesepakatan Bersama Nomor: 11 di hadapan Notaris Irwandi S.H., M.Kn yang beralamat di Jl. M. Yamin S.H / Simpang Taluak No 188 E, Kenagarian Taluak IV Suku Kabupaten Agam, tertangggal 30 Januari 2014;
3.    Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak memiliki itikad baik untuk melakukan pembayaran hutang kepada Penggugat dengan berbagai alasan adalah wanprestasi (ingkar janji);
4.    Menghukum Tergugat untuk membayar utang atau uang pinjaman sebesar Rp. 400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah) kepada Penggugat;
5.    Menghukum Tergugat untuk membayar uang kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp. 210.000.000,- (Dua ratus sepuluh Juta Rupiah)
6.    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai dalam menjalankan isi putusan;
7.    Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding dan kasasi;
8.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Subsidair:
Apabila majelis hakim yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikianlah gugatan ini kami ajukan atas perhatian dan terkabulnya gugatan ini kami ucapkan terimakasih.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak