DAKWAAN
---------- Bahwa Terdakwa pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 sekitar Pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober Tahun 2024, bertempat di Jl. Pasar Atas Kel. Benteng Pasar Atas Kec. Guguk Panjang Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------
--------- Pada hari dan tanggal tersebut di atas, Terdakwa mendatangi Saksi Korban Muhammad Afrizal Pgl Fariz yang sedang berada di Jl. Pasar Atas Kel. Benteng Pasar Atas Kec. Guguk Panjang Kota Bukittinggi karena tidak senang dengan Saksi Korban tersebut. Setelah bertemu dengan Saksi Korban, Terdakwa langsung memukul korban sebanyak 2 (kali) dengan tangan kanan mengenai bibir dan mata sebelah kanan korban. Kemudian, Terdakwa memegang krah baju korban dan menyeret korban hingga terjatuh ke aspal lalu Terdakwa menginjak korban sebanyak 3 (tiga) kali pada bagian kepala sebelah kanan yang menyebabkan gigi korban patah dan terakhir menendang kepala bagian belakang korban.
------------- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 56/VER/ISBT/X/2025 tanggal 14 Oktober 2024 dari Rumah Islam Ibnu Sina Bukittinggi Yarsi Sumbar yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. Rahmi Ahmad terhadap seseorang yang Bernama Muhammad Alfarizal, Umur 18 tahun, jenis kelamin Laki-Laki, pekerjaan Pelajar, alamat Jl. Hamka N0.24 B RT/RW 003/006 Kec. Guguk Panjang Kota Bukittinggi dengan kesimpulan hasil pemeriksaan berdasarkan temuan-temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas korban tersebut maka disimpulkan bahwa pada pemeriksaan korban laki-laki usia 18 tahun ditemukan luka lecet pada mata bawah kanan, bibir bawah dan patah pada gigi seri depan akibat kekerasan tumpul. Cedera tersebut tidak menimbulkan penyakit, atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan/pencaharian sementara waktu..-----------------------------------------------------------------------
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|