Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.B/2025/PN Bkt MAHDA ZAKIYA AHMAD, S.H., M.H. Muhammad Ikhsan panggilan Ikhsan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 45/Pid.B/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-625/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MAHDA ZAKIYA AHMAD, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muhammad Ikhsan panggilan Ikhsan[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

     Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ”                                                                                                                        

    

 SURAT DAKWAAN

NO.REG..PERK : PDM – 12/BKT/Eoh.2/03//2025

 

A.

IDENTITAS TERDAKWA I

 

 

 

 Nama Lengkap

:

Muhammad Ikhsan Pgl Ikhsan

 

Tempat  Lahir

:

Bukittinggi

 

Umur/Tanggal Lahir

:

23 Th/ 13 Juli 2001

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Jl. Pabidikan Kasun Kel. Puhun Tembok Kec. MKS Kota Bukittinggi

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Wiraswasta

 

Pendidikan

 SD (tamat)

 

 

 

 

 

 

B.

STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

 

1. PENANGKAPAN

2. PENAHANAN

:

:

03 Februari 2025 s/d 04 Februari 2025

 

  • Penyidik

:

Ditahan sejak tanggal 04 Februari 2025 s/d 23 Februari 2025 kemudian diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 24 Februari 2025  s/d 15 Maret 2025

 

  • Penuntut Umum

:

Ditahan sejak tanggal 25 Maret 2025 s/d 13 April 2025 kemudian diperpanjang oleh Pengadilan Negeri sejak tanggal 14 April 2025  s/d 13 Mei 2025

 

C.

DAKWAAN

---------- Bahwa Terdakwa pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 sekitar Pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober Tahun 2024, bertempat di Jl. Pasar Atas Kel. Benteng Pasar Atas Kec. Guguk Panjang Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------

--------- Pada hari dan tanggal tersebut di atas, Terdakwa mendatangi Saksi Korban Muhammad Afrizal Pgl Fariz yang sedang berada di Jl. Pasar Atas Kel. Benteng Pasar Atas Kec. Guguk Panjang Kota Bukittinggi karena tidak senang dengan Saksi Korban tersebut. Setelah bertemu dengan Saksi Korban, Terdakwa langsung memukul korban sebanyak 2 (kali) dengan tangan kanan mengenai bibir dan mata sebelah kanan korban. Kemudian, Terdakwa memegang krah baju korban dan menyeret korban hingga terjatuh ke aspal lalu Terdakwa menginjak korban sebanyak 3 (tiga) kali pada bagian kepala sebelah kanan yang menyebabkan gigi korban patah dan terakhir menendang kepala bagian belakang korban.

------------- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 56/VER/ISBT/X/2025 tanggal 14 Oktober 2024 dari Rumah Islam Ibnu Sina Bukittinggi Yarsi Sumbar yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. Rahmi Ahmad terhadap seseorang yang Bernama Muhammad Alfarizal, Umur 18 tahun, jenis kelamin Laki-Laki, pekerjaan Pelajar, alamat Jl. Hamka N0.24 B RT/RW 003/006 Kec. Guguk Panjang Kota Bukittinggi dengan kesimpulan hasil pemeriksaan berdasarkan temuan-temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas korban tersebut maka disimpulkan bahwa pada pemeriksaan korban laki-laki usia 18 tahun ditemukan luka lecet pada mata bawah kanan, bibir bawah dan patah pada gigi seri depan akibat kekerasan tumpul. Cedera tersebut tidak menimbulkan penyakit, atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan/pencaharian sementara waktu..-----------------------------------------------------------------------

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1)  KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

Bukittinggi, 26 Maret 2025

                         

 

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

MAHDA ZAKIYA AHMAD, S.H., M.H

 

AJUN JAKSA NIP. 19961107 201902 2 004

Pihak Dipublikasikan Ya