1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan dan memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah dan mencantumkan
tahun kelahiran Pemohon dari 03 Maret 1968 menjadi 03 Maret 1963 dalam akta
Pemohon Nomor 1375-LT-23102012-0030 tertanggal 24 Oktober 2012 yang dikeluarkan
oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi dan
memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi untuk
memperbaiki perubahan tersebut;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang penggantian tahun kelahiran
Pemohon tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi paling lambat 30 (Tiga
Puluh) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Bukittinggi untuk
dibuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan
Sipil;
4. Membebankan kepada Pemohon segala biaya yang timbul karena adanya permohonan ini; |