Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.Sus/2025/PN Bkt 1.Zulhelda, S.H
2.RAHMA NOVIYANTI, SH MH
MUHAMMAD RAUF HIDAYAT pgl RAUF bin MHD.LAMUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 22/Pid.Sus/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 292 /L.3.11/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Zulhelda, S.H
2RAHMA NOVIYANTI, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RAUF HIDAYAT pgl RAUF bin MHD.LAMUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair  :

 

-------------Bahwa terdakwa  Muhammad Rauf Hidayat pgl. Rauf bin Mhd. Lamuddin pada hari Jumat tanggal 6 bulan Desember tahun 2024 pukul 23.30 Wib., atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah pondok yang ada di samping rumah terdakwa di Jalan Kurai Ekor Labuah No. 03 RT 002 RW 002 Kelurahan Parit Antang Kec. Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam  daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------

 

Dari adanya informasi dari masyarakat bahwa terdakwa Muhammad Rauf Hidayat pgl. Rauf bin Mhd. Lamuddin sering melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis ganja di daerah Aur Tigo Baleh Kota Bukittinggi, lalu pada hari Kamis tanggal 5 Desember 2024  sekira pukul 12.00 Wib saksi Jumaidi Rais, S.H., saksi Muhamad Hanafi, dan saksi Naddra Asnafri Hidayat melakukan penyelidikan. Kemudian pada hari Jumat tanggal 6 Desember 2024 sekira pukul 16.00 Wib. dengan menggunakan jasa informan yang bernama Heru saksi Jumaidi Rais, S.H., saksi Muhamad Hanafi, dan saksi Naddra Asnafri Hidayat menghubungi terdakwa untuk membeli narkotika jenis ganja sebanyak 3 (tiga) kilogram. Kepada Heru, terdakwa mengatakan harga per kilogram adalah Rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) dan ditawar oleh Heru seharga Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah). Setelah itu terdakwa menghubungi temannya Ihsan (Daftar Pencarian Orang/DPO) untuk menyampaikan ada temannya yang membeli narkotika jenis ganja sebanyak 3 (tiga) kilogram, kepada terdakwa Ihsan menyampaikan bahwa harga narkotika jenis ganja tersebut adalah Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) per kilogram. Kemudian sekira pukul 18.19 Wib. terdakwa menghubungi Heru dan menyampaikan harga 3 (tiga) kilogram narkotika jenis ganja tersebut adalah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sehingga terdakwa akan mendapatkan keuntungan dari penjualan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Heru menyetujui harga tersebut serta disepakati  transaksi dilakukan di rumah terdakwa di Jalan Kurai Ekor Labuah No. 03 RT 002 RW 002 Kelurahan Parit Antang Kec. Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi. Sekira pukul 18.30 Wib. Ihsan datang kerumah terdakwa, kepada terdakwa Ihsan memberikan 1 (satu) plastikbening berisikan narkotika jenis ganja untuk terdakwa gunakan. Lalu 1 (satu) plastik bening berisikan narkotika jenis ganja tersebut terdakwa simpan ke dalam kotak warna hitam bertulisan Quiksilver, dan terdakwa letakkan di atas meja yang ada di dalam kamar terdakwa di lantai 2 rumah. Sekira pukul 19.00 Wib. Ihsan menemui terdakwa di kamar lantai 2, kepada terdakwa Ihsan menyerahkan 1 (satu) kantong plastik warna hitam berisikan 3 (tiga) kilogram narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik warna hitam dan dilakban warna kuning untuk dijual kepada Heru, kemudian terdakwa mengganti bungkusnya dengan plastik warna putih, dan dibungkus kembali dengan plastik putih bertuliskan Brico. Sekira pukul 22.15 Wib.  Heru menghubungi terdakwa melalui pesan Whatsapp dan menyampaikan bahwa ia akan datang ke tempat terdakwa, lalu terdakwa dan Ihsan turun dari lantai 2 rumah menuju pondok yang ada di samping rumah terdakwa. Ketika itu Ihsan mengatakan kepada terdakwa bahwa ia menitipkan 1 (satu) kantong plastik warna hitam berisi 6 (enam) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik warna hitam dan dilakban warna kuning di gudang dekat tangga lantai 2 rumah, dan 1 (satu) kantong plastik warna biru yang berisikan 8 (delapan) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik warna hitam di rak yang ada di garasi lantai 1 rumah terdakwa. Sekira pukul 23.10 Wib. terdakwa menghubungi Heru dan menyampaikan bahwa ia menunggu di pondok di samping rumah. Sekira pukul 23.30 Wib. Heru sampai di rumah terdakwa dan menemui terdakwa di pondok tersebut, ketika terdakwa menyerahkan 1 (satu) kantong plastik warna putih yang bertuliskan Brico  berisikan 3 (tiga) paket narkotika jenis ganja saksi Jumaidi Rais, S.H., saksi Muhamad Hanafi, dan saksi Naddra Asnafri Hidayat melakukan penangkapan, sedangkan Ihsan yang duduk di pondok bersama terdakwa berhasil melarikan diri. Kemudian saksi Jumaidi Rais, S.H., saksi Muhamad Hanafi, dan saksi Naddra Asnafri Hidayat melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan menemukan 1 (satu) unit HP Android  merk Samsung Galaxy A22 warna biru dengan Sim Card 082161191241 yang jatuh ke tanah dari saku celana sebelah kanan belakang yang terdakwa pakai. Selanjutnya saksi Jumaidi Rais, S.H., saksi Muhamad Hanafi, dan saksi Naddra Asnafri Hidayat melakukan penggeledahan ke rumah terdakwa, dari dalam gudang yang ada di lantai 2 rumah saksi Jumaidi Rais, S.H., saksi Muhamad Hanafi, dan saksi Naddra Asnafri Hidayat menemukan 1 (satu) kantong plastik warna hitam berisi 6 (enam) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik warna hitam dan dilakban warna kuning, 1 (satu) kotak warna hitam bertulisan Quiksilver yang berisikan 1 (satu) plastik bening berisikan narkotika jenis ganja dari atas meja di dalam kamar terdakwa di lantai 2, dan 1 (satu) kantong plastik warna biru yang berisikan 8 (delapan) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik warna hitam di rak yang ada di garasi lantai 1 rumah.

 

Bahwa karena tidak memiliki izin pihak yang berwenang untuk menjual narkotika golongan I jenis ganja, lalu terdakwa ditangkap pihak Kepolisian dan menyita barang bukti narkotika golongan I jenis ganja dari terdakwa, untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. 

 

Bahwa kemudian terhadap narkotika  golongan I jenis ganja tersebut dilakukan penimbangan. Berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti Narkotika jenis ganja yang disita dari tersangka Muhammad Rauf Hidayat pgl. Raus bin Mhd. Lamuddin dari PT. Pegadaian Area Padang Nomor :  730/XII/023100/2024 tanggal 7 Desember 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Wira Friska Ashadi, dengan hasil penimbangan sebagaimana lampiran Berita Acara sebagai berikut :

  1. 3 (tiga) paket besar diduga Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan plastik warna hitam dan dilakban warna kuning dibungkus kantong plastik warna putih dan dibungkus kembali dengan kantong plastik warna putih bertuliskan Brico, dengan berat 2.550 (dua ribu lima ratus lima puluh) gram, lalu disisihkan 5,15 (lima koma satu lima) gram, sehingga sisa barang bukti adalah 2.544,85  (dua ribu lima ratus empat puluh empat koma delapan lima) gram.
  2. 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang berisikan 6 (enam) paket besar diduga Narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik warna hitam dan dibungkus dengan lakban warna kuning dengan berat 5.370 (lima ribu tiga ratus tujuh puluh) gram, lalu disisihkan 5,64 (lima koma enam empat) gram, sehingga sisa barang bukti adalah 5.364,36 (lima ribu tiga ratus enam puluh empat koma tiga enam) gram.
  3. 1 (satu) buah kantong plastik warna biru yang berisikan 8 (delapan) paket besar diduga Narkotika jenis Ganja yang dibungkus plastik warna  hitam dan dibalut dengan lakban warna kuning dengan berat 7.600  (tujuh ribu enam ratus) gram, lalu disisihkan 8,0 (delapan koma nol) gram, sehingga sisa barang bukti adalah 7.592 ( tujuh ribu lima ratus sembilan puluh dua) gram.
  4. 1 (satu) buah kotak warna hitam yang bertuliskan Quiksilver yang berisikan 1 (satu) buah plastik warna bening berisikan diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat 22,35 (dua puluh dua koma tiga lima) gram, lalu disisihkan 1,95 (satu koma sembilan lima) gram, sehingga sisa barang bukti adalah 20,40 (dua puluh koma empat nol) gram.

Sehingga total jumlah barang bukti adalah 15.542,35 (lima belas ribu lima ratus empat puluh dua koma tiga lima) gram, disisihkan untuk pemeriksaan /Uji Labfor sebanyak 20,74 (dua puluh koma tujuh empat) gram, sehingga sisa barang bukti setelah penyisihan 15.521,61 (lima belas ribu lima ratus dua puluh satu koma enam satu) gram.

 

Berdasarkan Laporan pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Padang No. LHU.083.K.05.16.24.0892 tanggal12 Desember 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Yelvina, S. Si. Apt selaku Ketua Tim Pengujian, merupakan hasil pengujian terhadap 20,74 (dua puluh koma tujuh empat) gram (berdasarkan lampiran BA Penimbangan dari PT. Pegadaian Area Padang Nomor :730/XII/023100/2024 tanggal 7 Desember 2024 yang disita dari tersangka Muhammad Rauf Hidayat pgl. Raus bin Mhd. Lamuddin, dengan kesimpulan sampel tersebut di atas adalah Ganja (Cannabis) yang termasuk Narkotika Golongan I lampiran No. Urut 8 Permenkes No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidair  :

 

-------------Bahwa terdakwa  Muhammad Rauf Hidayat pgl. Rauf bin Mhd. Lamuddin pada hari Jumat tanggal 6 bulan Desember tahun 2024 pukul 23.30 Wib., atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah pondok yang ada di samping rumah terdakwa di Jalan Kurai Ekor Labuah No. 03 RT 002 RW 002 Kelurahan Parit Antang Kec. Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1(satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------

 

Dari adanya informasi dari masyarakat bahwa terdakwa Muhammad Rauf Hidayat pgl. Rauf bin Mhd. Lamuddin sering melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis ganja di daerah Aur Tigo Baleh Kota Bukittinggi, lalu pada hari Kamis tanggal 5 Desember 2024  sekira pukul 12.00 Wib saksi Jumaidi Rais, S.H., saksi Muhamad Hanafi, dan saksi Naddra Asnafri Hidayat melakukan penyelidikan.

 

Pada hari Jumat tanggal 6 Desember 2024 sekira pukul 16.00 Wib. dengan menggunakan jasa informan yang bernama Heru, saksi Jumaidi Rais, S.H., saksi Muhamad Hanafi, dan saksi Naddra Asnafri Hidayat berpura-pura membeli narkotika jenis ganja sebanyak 3 (tiga) kilogram dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada terdakwa dan transaksi disepakati dilakukan dirumah terdakwa di  Jalan Kurai Ekor Labuah No. 03 RT 002 RW 002 Kelurahan Parit Antang Kec. Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi. Sekira pukul 18.30 Wib. teman terdakwa yang bernama Ihsan (Daftar Pencarian Orang/DPO) datang kerumah terdakwa, kepada terdakwa Ihsan  memberikan 1 (satu) plastik bening berisikan narkotika jenis ganja untuk terdakwa gunakan. Lalu 1 (satu) plastik bening berisikan narkotika jenis ganja tersebut terdakwa simpan ke dalam kotak warna hitam bertulisan Quiksilver dan terdakwa letakkan di atas meja yang di dalam kamar terdakwa di lantai 2 rumah. Kemudian sekira pukul 19.00 Wib. Ihsan menemui terdakwa di kamar lantai 2 dan menyerahkan 3 (tiga) kilogram narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik warna hitam dan dilakban warna kuning yang dibungkus kantong plastik warna hitam untuk dijual kepada Heru, kemudian terdakwa mengganti bungkusnya dengan plastik warna putih, dan dibungkus kembali dengan plastik putih bertuliskan Brico. Kepada terdakwa Ihsan juga menitipkan 1 (satu) kantong plastik warna hitam berisi 6 (enam) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik warna hitam dan dilakban warna kuning di gudang dekat tangga lantai 2 rumah, dan 1 (satu) kantong plastik warna biru yang berisikan 8 (delapan) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik warna hitam di rak yang ada di garasi lantai 1 rumah terdakwa. Sekira pukul 23.30 Wib. pada saat  terdakwa menyerahkan 1 (satu) kantong plastik warna putih yang bertuliskan Brico  berisikan 3 (tiga) paket narkotika jenis ganja kepada Heru saksi Jumaidi Rais, S.H., saksi Muhamad Hanafi, dan saksi Naddra Asnafri Hidayat melakukan penangkapan, sedangkan Ihsan yang duduk di pondok bersama terdakwa berhasil melarikan diri. Kemudian saksi Jumaidi Rais, S.H., saksi Muhamad Hanafi, dan saksi Naddra Asnafri Hidayat melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan menemukan 1 (satu) unit HP Android  merk Samsung Galaxy A22 warna biru dengan Sim Card 082161191241 yang jatuh ke tanah dari saku celana sebelah kanan belakang yang terdakwa pakai. Selanjutnya saksi Jumaidi Rais, S.H., saksi Muhamad Hanafi, dan saksi Naddra Asnafri Hidayat melakukan penggeledahan ke rumah terdakwa, dari dalam gudang yang ada di lantai 2 rumah saksi Jumaidi Rais, S.H., saksi Muhamad Hanafi, dan saksi Naddra Asnafri Hidayat menemukan 1 (satu) kantong plastik warna hitam berisi 6 (enam) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik warna hitam dan dilakban warna kuning, 1 (satu) kotak warna hitam bertulisan Quiksilver yang berisikan 1 (satu) plastik bening berisikan narkotika jenis ganja dari atas meja di dalam kamar terdakwa di lantai 2, dan 1 (satu) kantong plastik warna biru yang berisikan 8 (delapan) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik warna hitam di rak yang ada di garasi lantai 1 rumah. Kepada saksi Jumaidi Rais, S.H., saksi Muhamad Hanafi, dan saksi Naddra Asnafri Hidayat terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) kantong plastik warna hitam berisi 6 (enam) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik warna hitam dan dilakban warna kuning yang ditemukan di dalam gudang lantai 2 rumah dan 1 (satu) kantong plastik warna biru yang berisikan 8 (delapan) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik warna hitam di rak yang ada di garasi lantai 1 rumah adalah milik Ihsan, sedangkan 1 (satu) kotak warna hitam bertulisan Quiksilver yang berisikan 1 (satu) plastik bening berisikan narkotika jenis ganja yang ditemukan dari atas meja di dalam kamar terdakwa di lantai 2 adalah milik terdakwa.

 

Bahwa karena tidak memiliki izin pihak yang berwenang untuk memiliki atau menguasai narkotika golongan I jenis ganja, lalu terdakwa ditangkap pihak Kepolisian dan menyita barang bukti narkotika golongan I jenis ganja dari terdakwa, untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. 

 

Bahwa kemudian terhadap narkotika  golongan I jenis ganja tersebut, dilakukan penimbangan di PT. Pegadaian Area Padang, berdasarkan Berita Acara  Penimbangan barang bukti Narkotika jenis ganja yang disita dari tersangka Muhammad Rauf Hidayat pgl. Raus bin Mhd. Lamuddin dari PT. Pegadaian Area Padang Nomor :  730/XII/023100/2024 tanggal 7 Desember 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Wira Friska Ashadi, dengan hasil penimbangan sebagaimana lampiran Berita Acara sebagai berikut :

  1. 3 (tiga) paket besar diduga Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan plastik warna hitam dan dilakban warna kuning dibungkus kantong plastik warna putih dan dibungkus kembali dengan kantong plastik warna putih bertuliskan Brico, dengan berat 2.550 (dua ribu lima ratus lima puluh) gram, lalu disisihkan 5,15 (lima koma satu lima) gram, sehingga sisa barang bukti adalah 2.544,85  (dua ribu lima ratus empat puluh empat koma delapan lima) gram.
  2. 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang berisikan 6 (enam) paket besar diduga Narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik warna hitam dan dibungkus dengan lakban warna kuning dengan berat 5.370 (lima ribu tiga ratus tujuh puluh) gram, lalu disisihkan 5,64 (lima koma enam empat) gram, sehingga sisa barang bukti adalah 5.364,36 (lima ribu tiga ratus enam puluh empat koma tiga enam) gram.
  3. 1 (satu) buah kantong plastik warna biru yang berisikan 8 (delapan) paket besar diduga Narkotika jenis Ganja yang dibungkus plastik warna  hitam dan dibalut dengan lakban warna kuning dengan berat 7.600  (tujuh ribu enam ratus) gram, lalu disisihkan 8,0 (delapan koma nol) gram, sehingga sisa barang bukti adalah 7.592 ( tujuh ribu lima ratus sembilan puluh dua) gram.
  4. 1 (satu) buah kotak warna hitam yang bertuliskan Quiksilver yang berisikan 1 (satu) buah plastik warna bening berisikan diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat 22,35 (dua puluh dua koma tiga lima) gram, lalu disisihkan 1,95 (satu koma sembilan lima) gram, sehingga sisa barang bukti adalah 20,40 (dua puluh koma empat nol) gram.

Sehingga total jumlah barang bukti adalah 15.542,35 (lima belas ribu lima ratus empat puluh dua koma tiga lima) gram, disisihkan untuk pemeriksaan /Uji Labfor sebanyak 20,74 (dua puluh koma tujuh empat) gram, sehingga sisa barang bukti setelah penyisihan 15.521,61 (lima belas ribu lima ratus dua puluh satu koma enam satu) gram.

 

Berdasarkan Laporan pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Padang No. LHU.083.K.05.16.24.0892 tanggal 12 Desember 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Yelvina, S. Si. Apt selaku Ketua Tim Pengujian, merupakan hasil pengujian terhadap 20,74 (dua puluh koma tujuh empat) gram (berdasarkan lampiran BA Penimbangan dari PT. Pegadaian Area Padang Nomor :730/XII/023100/2024 tanggal 7 Desember 2024 yang disita dari tersangka Muhammad Rauf Hidayat pgl. Raus bin Mhd. Lamuddin, dengan kesimpulan sampel tersebut di atas adalah Ganja (Cannabis) yang termasuk Narkotika Golongan I lampiran No. Urut 8 Permenkes No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya