Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.Sus/2024/PN Bkt Yuana Prastha, SH Jaksa Muda (III/d) Eka Putra panggilan Eka alias Botak bin M.Nasir Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 57/Pid.Sus/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1091/L.3.11/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Yuana Prastha, SH Jaksa Muda (III/d)
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Eka Putra panggilan Eka alias Botak bin M.Nasir[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa ia terdakwa Eka Putra Pgl. Eka Als. Botak Bin M. Nasir pada hari  Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira jam 23.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024  bertempat di dalam kamar sebuah rumah yang beralamat di Sungai  Lamak Jorong Sungai Cubadak Kecamatan Baso Kabupaten Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar Narkotika Golongan I(satu) dalam bentuk bukan tanaman jenis Metamfetamin/shabu seberat bersih 2,77 (dua koma tujuh puluh tujuh) gram dengan perincian :

  1. 1(satu) paket sedang diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening berat bersih 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram;
  2. 1(satu) paket sedang diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening berat bersih 1,14 (satu koma empat belas) gram, dan;
  3. 24(dua puluh empat) paket kecil diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening berat bersih 1,20 (satu koma dua puluh) gram.

perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

Berawal pada hari Minggu tanggal 07 Maret 2024  sekira jam 09.00 Wib saksi Rada Irman beserta rekan-rekan dari Ditresnarkoba Polda Sumbar mendapat informasi dari Informan yang menyatakan bahwa ada seorang laki-laki yang bernama terdakwa Pgl. Botak  diduga mengedarkan Narkotika Golongan I(satu) dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu di daerah Baso, kemudian berdasarkan Informasi dimaksud  saksi Rada Irman beserta rekan-rekan dari Ditresnarkoba Polda Sumbar melakukan Penyelidikan  dan dengan bantuan Informan dan pada saat itu berhasil memperoleh nomor Handphone Pgl. Botak dimaksud. Selanjutnya  pada hari Senin tanggal 8 Maret 2024 sekira jam 10.00 Wib  Informan dengan menggunakan handphone menghubungi Pgl. Botak yang mana pada saat itu handphone dalam keadaan loud speaker sehingga percakapan antara Informan dengan Pgl. Botak dapat didengar oleh saksi beserta rekan-rekan dari Ditresnarkoba Polda Sumbar, selanjutnya untuk memastikan keberadaan Pgl. Botak dan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : Sprint/12/III/2024/Ditresnarkoba tanggal 01 Maret 2024 saksi Rada Irman beserta rekan-rekan dari Ditresnarkoba Polda Sumbar  menyuruh Informan untuk memesan Narkotika Golongan I(satu) dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu kepada Pgl. Botak sebanyak ½ (setengah) kantong, dan pada saat itu Pgl. Botak menyampaikan kepada Informan bahwa Pgl. Botak pergi mengantarkan anaknya ke Maninjuau, dan  Pgl. Botak  pada saat itu menyampaikan kepada Informan bahwa shabu miliknya ada, namun Pgl. Botak meminta supaya uang ditransfer terlebih dahulu dan setelah uang ditransfer barulah peketan shabu pesanan akan dilempar oleh Pgl. Botak. Setelah itu Informan menyampaikan kepada Pgl. Botak bahwa Informan tidak bersedia mentransfer uang pesanan/pembelian shabu  terlebih dahulu, namun  Informan meminta untuk bertemu langsung dengan Pgl. Botak, setelah itu  pangilan telpon terputus.

Kemudian masih pada hari, tanggal, bulan dan tahun yang sama yakni  pada hari Senin tanggal 08 Maret 2024 sekira jam 14.00 Wib Pgl. Informan dengan menggunakan handphone kembali menghubungi Pgl. Botak  yang mana pada saat itu handphone dalam keadaan loud speaker, dan pada saat itu Informan berkata kepada Pgl. Botak : “Lai banyak shabu, Da ?” (Ada banyak shabu Bang?), selanjutnya Pgl. Botak menjawab : “Indak, paket-paketan yang ado” (Tidak, yang ada hanya berupa paket-paketan), kemudian  Informan kembali berkata kepada Pgl. Botak : Pitih ado saribu maksudnya sejuta, Saji seh lah jadi Da awak alah di Tabek Patah”  (Uang ada seribu maksudnya Rp1.000.000.-  sa jie sajalah jadi bang, Saya sudah di Tabek Patah),  dan pada saat itu Pgl. Botak menjawab : “Iyolah” (iyalah). Setelah mengakhiri percakapan antara Informan dengan Pgl. Botak tersebut maka saksi Rada Irman beserta rekan-rekan dari Ditresnarkoba Polda Sumbar dan Informan langsung berangkat menuju tempat tinggal Pgl. Botak di Baso,  dan  sekira jam 22.45 Wib saksi Rada Irman beserta rekan-rekan dari Ditresnarkoba Polda Sumbar dan Informan sampai di daerah Baso, selanjutnya Informan yang didampingi oleh saksi Rada Irman Pgl. Rada/Anggota Ditresnarkoba Polda Sumbar bertemu dengan Pgl. Botak di rumahnya, setelah itu  pada saat itu Informan dan saksi Rada Irman Pgl. Rada langsung masuk kedalam rumah Pgl. Botak sedangkan saksi Rada Irman dan saksi Yogi Pratama beserta rekan-rakan Ditresnarkoba Polda Sumbar yang lainnya menunggu dan memantau sambil bersembunyi di sekitar rumah Pgl. Botak dimaksud, dan tidak lama kemudian Informan keluar rumah untuk memberi kode kepada saksi dan saksi Yogi Pratama serta rekan-rekan dari Ditresnarkoba Polda yang  berada diluar rumah Pgl. Botak untuk segera masuk kedalam kamar Pgl. Botak, setelah itu saksi Rada Irman dan saksi Yogi Pratama serta rekan-rekan dari Ditresnarkoba Polda langsung melakukan penangkapan terhadap Pgl. Botak,  setelah  melakukan penangkapan terhadap Pgl. Botak tersebut saksi Rada Irman menanyakan identitas kepada Pgl. Botak, dan pada saat itu Pgl. Botak mengaku bernama Eka Putra Pgl. Eka Als. Botak Bin M. Nasir, setelah itu saksi Rada Irman beserta rekan-rekan dari Ditresnarkoba Polda Sumbar memanggil warga setempat untuk menyaksikan tindakan penggeledahan terhadap terdakwa  Eka Putra Pgl. Eka Als. Botak Bin M. Nasir.

Bahwa  tindakan penggeledahan terhadap Terdakwa tersebut saksi Rada Irman beserta rekan-rakan Ditresnarkoba Polda Sumbar berhasil menemukan barang bukti berupa : 1(satu) paket sedang Narkotika Golongan I(satu) dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening didalam kantong celana depan sebelah kiri yang dipakai oleh Terdakwa pada saat itu, setelah itu saksi Rada Irman beserta rekan-rakan Ditresnarkoba Polda Sumbar melakukan tindakan pengeledahan terhadap kamar rumah tempat tinggal Terdakwa dan pada saat itu saksi Rada Irman beserta rekan-rakan Ditresnarkoba Polda Sumbar  berhasil menemukan barang bukti berupa 1(satu) paket sedang Narkotika Golongan I(satu) dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dilantai kamar, didalam lemari kamar rumah tempat tinggal Terdakwa  ditemukan barang bukti berupa 7(tujuh) paket  kecil Narkotika Golongan I(satu) dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik klip warna bening di dalam 1(satu) buah kotak plastik warna bening merek KGW dan 17 (tujuh belas) paket kecil Narkotika Golongan I(satu) dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik klip warna bening di dalam 1(satu) buah dompet kecil  warna abu-abu, setelah itu saksi Rada Irman beserta rekan-rakan Ditresnarkoba Polda Sumbar membawa Terdakwa  dan semua barang bukti ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumbar guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Bahwa semua barang bukti berupa :

  1. 1(satu) paket sedang  Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening berat bersih 1,14 (satu koma empat belas) gram;
  2. 1(satu) paket sedang  Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening berat bersih 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram;
  3. 7(tujuh) paket kecil Narkotika jenis shabu yang masing-masing dibungkus dengan palstik klip warna bening didalam 1(satu) buah kotak plastik bening merk KGW;
  4. 17(tujuh belas) paket kecil Narkotika jenis shabu dibungkus dengan palstik klip warna bening didalam 1(satu) buah dompet kecil warna abu-abu, dan;
  5. 1(satu) helai celana jeans panjang warna biru

telah disita secara sah menurut hukum ( berdasarkan Penetapan Nomor :  50/Pen.Pid.B-SITA/2024/ PN.Bkt   tanggal 22 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh Andi Hendrawan, Sh. MH  selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri  Bukittinggi).

Bahwa terhadap barang bukti berupa : 1(satu) paket sedang  Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening berat bersih 1,14 (satu koma empat belas) gram, 1(satu) paket sedang  Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening berat bersih 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram, 7(tujuh) paket kecil Narkotika jenis shabu yang masing-masing dibungkus dengan palstik klip warna bening didalam 1(satu) kotak plastik bening merk KGW dan 17(tujuh belas) paket kecil Narkotika jenis shabu dibungkus dengan palstik klip warna bening didalam 1(satu) buah dompet kecil warna abu-abu tersebut memiliki berat bersih 2,77 (dua koma tujuh puluh tujuh) gram (sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti diduga Narkotika  Nomor : 170/III/023100/2024 tanggal  19 Maret 2024 dari PT, Pegadaian Cabang Tarandam Padang), selanjutnya barang bukti diduga Narkotika jenis shabu seberat bersih  2,77 (dua koma tujuh puluh tujuh) gram disisihkan seberat 0,30 (nol koma tiga puluh) gram untuk pemeriksaan/uji Laboratorium Kimia Nappza BBPOM Padang, sehingga barang bukti diduga Narkotika jenis shabu tersisa seberat bersih 2,47 (dua koma empat tujuh) gram dijadikan satu dan dibungkus kembali serta disegel  dengan matrys kemudian kami serahkan untuk dijadikan sebagai barang bukti dipersidangan.

Bahwa terhadap barang bukti diduga Narkotika jenis shabu seberat 0,30 (nol koma tiga puluh) gram yang telah disisihkan tersebut dilakukan pemeriklsaan/ Laboratorium Kimia Nappza BBPOM Padang, selanjutnya berdasarkan  Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU/083.K.05.16.24.0223 tanggal 26 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh Drs. Hilda Murni, Apt.MM Nip. 196506231993032001 selaku Ketua Tim Penggujian BBPOM Padang menyatakan bahwa hasilnya  Posiitif mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I(satu) Nomor Urut 61 sesuai dengan Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, selanjutnya barang bukti berupa Narkotika Golongan I (satu)  dalam bentuk bukan tanaman jenis Metemfetamin/ shabu  seberat  0,30 gram tersebut   setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium BBPOM Padang masih tersisa seberat 0,2937 (nol koma dua sembilan tiga tujuh) gram, selanjutnya Narkotika Golongan I(satu) dalam bentuk bukan tanaman jenis Metamfetamin/shabu seberat 0,2937 (nol koma dua sembilan tiga tujuh) gram tersebut dimasukkan kedalam plastik berlabel BBPOM dan diserahkan kepada Penyidik Ditresnarkoba Polda Sumbar untuk pemeriksaan pembuktian dipersidangan.

Bahwa terdakwa Eka Putra Pgl. Eka Als. Botak Bin M. Nasir memperoleh Narkotika Golongan I(satu) dalam bentuk bukan tanaman jenis Metamfetamin/shabu seberat bersih 2,77 (dua koma tujuh puluh tujuh) gram dengan perincian :

  1. 1(satu) paket sedang diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening berat bersih 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram;
  2. 1(satu) paket sedang diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening berat bersih 1,14 (satu koma empat belas) gram, dan;
  3. 24(dua puluh empat) paket kecil diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening berat bersih 1,20 (satu koma dua puluh) gram.

shabu tersebut diatas diperoleh Terdakwa dari Pgl. Nando (DPO) yang diantar pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira jam 19.00 Wib oleh 2(dua) orang memakai helm berboncengan sepeda motor RX-King tanpa plat/No.Pol   yang tidak diketahui lagi secara pasti namanya merupakan orang suruhan dari Pgl. Nando, dan 2(dua) orang memakai helm berboncengan sepeda motor RX-King tanpa plat/No.Pol  dimaksud  melemparkan  kotak rokok Marlboro berisi 1(satu) bungkusan berisi shabu dalam plastik klip warna bening ke arah tepi jalan dekat Pasar Suliki Kabupaten Lima Puluh Kota pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024, setelah itu  kotak rokok Marlboro (DPB) berisi 1(satu) bungkusan berisi shabu dalam plastik klip warna bening  Terdakwa ambil dan Terdakwa bawa pulang ke rumahnya.

Bahwa  Narkotika Golongan I(satu) dalam bentuk bukan tanaman jenis Metamfetamin/shabu terdakwa Eka Putra Pgl. Eka Als. Botak Bin M. Nasir dari 2(dua) orang memakai helm berboncengan sepeda motor RX-King tanpa plat/No.Pol yang merupakan orang suruhan Pgl. Nando tersebut dan dengan menggunakan timbangan digital bertuliskan scale  warna hitam (DPB) Terdakwa  timbang dengan berat 12,66 (dua belas koma enam puluh enam) gram,  setelah itu didalam kamar rumah Terdakwa  membagi-bagi shabu dimaksud menjadi 30(tiga puluh) paket shabu masing-masing dibungkus dengan plastik klip warna bening diantaranya 6(enam) paket sedang shabu dan 24(dua puluh empat) paket kecil shabu, selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 15 Maret 2024 sekira jam 10.00 Wib Terdakwa telah menjual shabu sebanyak 4(empat) peket sedang kepada Pgl. Anto (alamat/tempat tinggal tidak diketahui secara pasti)  dengan berat 2,5 (dua koma lima) gram seharga Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah), dan sisanya 1(satu) paket sedang shabu seberat 1,15 (satu koma lima belas) gram,  1(satu) paket sedang shabu seberat 0,5 (nol koma lima) gram serta 24(dua puluh empat) paket kecil shabu dengan berat masing-masing 0,06 (nol koma nol enam) gram tersebut Tersangka simpan masing-masing 7(tujuh) paket kecil shabu didalam kotak plastik warna bening merk KGW dan 17(tujuh belas) paket kecil shabu Tersangka simpan didalam dompet warna abu-abu.

Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira jam 19.30 Wib melalui BRILink di Pasar Baso Kecamatan Baso Kabupaten Agam terdakwa Eka Putra Pgl. Eka Als. Botak Bin M. Nasir telah mentranfer uang hasil penjualan 4(empat) paket sedang shabu sejumlah Rp4.000.000,- (empat juta rupiah) ke Rekening adik-adik Pgl. Nando, yang mana Nomor Rekening adik-adik dari Pgl. Nando tersebut Terdakwa simpan didalam handphone milik Terdakwa yang tidak ditemukan lagi keberadaannya.

Pada hari  Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira jam 23.00 Wib Terdakwa ditangkap oleh saksi Rada Irman beserta rekan-rekan dari Ditresnarkoba Polda Sumbar diduga tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar Narkotika Golongan I(satu) dalam bentuk bukan tanaman jenis Metamfetamin/shabu seberat bersih 2,77 (dua koma tujuh puluh tujuh) gram.

Bahwa  terdakwa Eka Putra Pgl. Eka Als. Botak Bin M. Nasir menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar Narkotika Golongan I(satu) dalam bentuk bukan tanaman jenis Metamfetamin/shabu seberat bersih 2,77 (dua koma tujuh puluh tujuh) gram seperti diuraikan diatas, bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi, bukan  untuk  kepentingan reagensia diagnostik.

Bahwa perbuatan terdakwa Eka Putra Pgl. Eka Als. Botak Bin M. Nasir tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 144 ayat (1)  UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

ATAU

 

KEDUA

Bahwa ia terdakwa Eka Putra Pgl. Eka Als. Botak Bin M. Nasir pada hari  Maret 2024 sekira jam  Wib atau pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024  bertempat di dalam kamar sebuah rumah yang beralamat di Sungai  Lamak Jorong Sungai Cubadak Kecamatan Baso Kabupaten Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I(satu) dalam bentuk bukan tanaman jenis Metamfetamin/shabu seberat bersih 2,77 (dua koma tujuh puluh tujuh) gram dengan perincian :

  1. 1(satu) paket sedang diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening berat bersih 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram;
  2. 1(satu) paket sedang diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening berat bersih 1,14 (satu koma empat belas) gram, dan;
  3. 24(dua puluh empat) paket kecil diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening berat bersih 1,20 (satu koma dua puluh) gram.

   perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

Berawal pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira jam 11.00 Wib Pgl. Nando (DPO) melalui handphone menghubungi terdakwa Eka Putra Pgl. Eka Als. Botak Bin M. Nasir dan dalam pembicaraan melalui handphone tersebut Pgl. Nando  berkata kepada Tersangka :  “Da, ado adiak-adiak wak, minta tolong untuk menjuakan shabunyo, wak kirimkan nomor handphone Uda ka adiak-adiak tu ?”  (Bang, ada adik-adik saya minta tolong  untuk menjualkan shabunya, saya kirim nomor handphone abang ke adik-adik saya ya), setelah itu Terdakwa menjawab : “Iyo”’ (Iya), selanjutnya pada hari, tanggal, bulan dan tahun yang sama yakni pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira jam  14.00 Wib, adiak-adiak dari Pgl. Nando yang tidak diketahui namanya melalui handphone menghubungi  Terdakwa dan pada saat itu adiak-adiak dari Pgl. Nando yang tidak diketahui namanya tersebut  menyampaikan kepada Terdakwa : “Da ado, Da  Nando menelpon samo uda ?” (Bang ada, bang Nando menelphone Abang ?),  pada saat itu Terdakwa langsung menjawab : “Ado” (Ada), selanjutnya adiak-adiak dari Pgl. Nando yang tidak diketahui namanya kembali berkata  kepada Terdakwa :  “Nomor Uda, awak agihan ka urang gudang wak, beko inyo telpon kama inyo arahan”, (Nomor handphone Abang saya kasih ke orang gudang saya, nanti dia telpon abang kemana dia arahkan), setelah itu Terdakwa mernjawab : “Adih” (Iya),  Selanjutnya sekira jam 18.00 Wib  masuk panggilan telp  nama/orang yang tidak dikenal  ke handphone Terdakwa  dan pada saat Terdakwa langsung angkat/jawab panggilan masuk tersebut,  dan nama/orang yang tidak dikenal menyampaikan kepada Terdakwa : “Biasa uda japuik shabu ke Suliki, beko dimaa awak buang awak ka ba an uda”, (Bisa Abang menjemput shabu ke Suliki, nanti dimana saya buang saya kabari),  setelah itu Terdakwa menjawab : “Adih” (Iya),   setelah mengakhiri percakapan dengan orang yang tidak dikenal tersebut maka Tersangka langsung berjalan menuju arah Suliki Kabupaten  Lima Puluh Kota, dan sekira jam 19.00 Wib Terdakwa  sampai di didekat pasar Suliki, dan pada saat masuk kembali panggilan telpone ke handphone   orang yang tidak dikenal tadi bertanya kepada Terdakwa : ”Samo apo Da, pakai Baju warna apo Uda ?”  (Sama apa Bang, pakai baju warna apa Abang),  setelah itu Terdakwa menjawab : “Pakai Motor Beat, baju warna hijau”, selanjutnya orang yang tidak dikenal menjawab : “Iyolah, sabonta Da” (Iyalah sebentar Bang), dan tidak lama kemudian datang 2 (dua) orang memakai helm dan berboncengan dengan mengendarai sepeda motor RX King tanpa  Plat/Nomor Polisi yang tidak dikenal  dan  berhenti dipingir jalan didepan Terdakwa berdiri dengan jarak lebih kurang 20 (dua puluh) meter, selanjutnya  salah seorang dari orang yang tidak dikenal yang berboncengan sepeda motor RX King tanpa plat/No.Pol tersebut membuang bungkusan rokok Marlboro (DPB)  ke arah pingir jalan, setelah itu kedua orang yang berboncengan dan mengendarai sepeda motor RX  tersebut langsung berangkat, tidak berapa lama kemudian masuk pangilan telphon ke handphone Terdakwa dan setelah angkat/jawab panggilan masuk tersebut  menyampaikan kepada Terdakwa  :“Lai nampak yang Wak buang tadi Da, ambiaklah langsuang Pai ?” (Ada kelihatan yang saya buang tadi Bang, ambillah dan langsung berangkat ?) dan saat itu Terdakwa langsung menjawab : “Lai” (Ada), setelah itu komunikasi  terputus,  setelah itu Terdakwa langsung mengambil bungkusan kotak rokok Marboro yang dibuang oleh orang yang berboncengan sepeda motor RX King tanpa plat/No. Pol  tidak dikenal  dipingir jalan tersebut, selanjutnya kotak rokok Marboro tersebut Terdakwa  masukan ke dalam   kantong celana yang dipakai Terdakwa pada saat itu  dan Terdakwa langsung berangkat menuju rumah tempat tinggal Terdakwa di Baso, selanjutnya sesampainya didalam kamar rumah Terdakwa mengeluarkan kotak rokok Marlboro dari dalam kantong celana yang dipakai Terdakwa, dan setelah Terdakwa buka bungkusan rokok Marlboro tersebut berisikan 1(satu) paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening, selanjutnya  Narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa timbang dengan menggunakan timbangan digital bertuliskan scale  warna hitam (DPB) ternyata Narkotika jenis shabu tersebut memiliki berat 12,66 (dua belas koma enam puluh enam) gram,  setelah itu didalam kamar Terdakwa membagi-bagi  Narkotika jenis shabu tersebut menjadi 30(tiga puluh) paket shabu masing-masing dibungkus dengan plastik klip warna bening diantaranya 6(enam) paket sedang shabu dan 24(dua puluh empat) paket kecil shabu, dari 6(enam) peket sedang shabu dimaksud laku terjual kepada Pgl. Anto sebanyak 4(empat) paket sedang shabu dengan berat 2,5(dua koma lima) gram seharga Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah), dan sisanya 1(satu) paket sedang shabu seberat 1,15 (satu koma lima belas) gram,  1(satu) paket sedang shabu seberat 0,5 (nol koma lima) gram serta 24(dua puluh empat) paket kecil shabu dengan berat masing-masing 0,06 (nol koma nol enam) gram tersebut Terdakwa simpan masing-masing 7(tujuh) paket kecil shabu didalam kotak plastik warna bening merk KGW dan 17(tujuh belas) paket kecil shabu Terdakwa simpan didalam dompet warna abu-abu.

Bahwa hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira jam 10.00 Wib terdakwa Eka Putra Pgl. Eka Als. Botak Bin M. Nasir melalui handphone dihubungi oleh Informan, dan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: Sprint/12/III/2024/Ditresnarkoba tanggal 01 Maret 2024 saksi Rada Irman beserta rekan-rekan dari Ditresnarkoba Polda Sumbar  menyuruh Informan untuk memesan ½ (setengah) kantong Narkotika Golongan I(satu) dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu kepada Terdakwa dengan nama panggilan Botak yang mana pada saat itu  Pgl. Botak  sedang mengantarkan anaknya pergi ke Maninjau dan Pgl. Botak meminta kepada Sican agar terlebih dahulu mentranfer uang pembelian shabu namun pada saat itu Informan tidak bersedia memenuhi permintaan  Pgl. Botak dan informan meminta agar bertemu langsung dengan Pgl. Botak, setelah itu pembicaraan melalui handphone antara terdakwa Pgl. Botak dengan informan terputus, setelah itu  Pgl. Botak melanjutkan perjalanan mengantar anaknya ke Maninjau, kemudian sekira jam 14.00 Wib Informan kembali menghubungi Pgl. Botak dan pembicaraan melalui handphone tersebut Informan bertanya kepada Pgl. Botak  : “Lai banyak buah maksudnya shabu, Da ?” (Ada banyak shabu Bang ?),  setelah itu  Pgl. Botak menjawab : “Indak, paket-paket yang ado” (Tidak, berupa paket-paket yang ada), selanjutnya Informan berkata kepada Pgl. Botak  : “Pitih saribu maksudnya sejuta nan adonyo, Saji seh lah jadi Da awak alah di tabek Patah”, (Uang ada seribu maksudnya 1.000.000.-  1 (satu) jie sajalah jadi bang, saya sudah di Tabek Patah), setelah itu Pgl. Botak menjawab : “Iyolah” (Iyalah), setelah mengakhiri percakapan melalui handphne antara Informan dan Pgl. Botak  tersebut maka saksi Rada Irman beserta rekan-rekan dari Ditresnarkoba Polda Sumbar dan informan langsung berangkat menuju tempat tinggal Pgl. Botak di Baso,  dan  sekira jam 22.45 Wib Informan yang didampingi oleh saksi Rada Irman beserta rekan-rekan dari Ditresnarkoba Polda Sumbar sampai di daerah Baso, dan pada saat itu Sican  yang didampingi oleh saksi Rada Irman Pgl. Rada bertemu dengan  Pgl. Botak di rumahnya, selanjutnya Informan langsung masuk kedalam rumah Pgl. Botak  sedangkan saksi Rada Irman dan saksi Yogi Pratama beserta rekan-rekan Ditresnarkoba Polda Sumbar yang lainnya menunggu dan memantau situasi sambil bersembunyi di sekitar rumah Pgl. Botak dimaksud, dan tidak lama kemudian Informan keluar rumah untuk memberi kode kepada saksi Rada Irman dan saksi Yogi Pratama serta rekan-rekan dari Ditresnarkoba Polda yang  berada diluar rumah Pgl. Botak  untuk segera masuk kedalam kamar rumah milik Pgl. Botak  dimaksud, setelah itu saksi Rada Irman dan saksi Yogi Pratama serta rekan-rekan dari Ditresnarkoba Polda langsung melakukan penangkapan  terhadap Pgl. Botak,  setelah  melakukan penangkapan terhadap Pgl. Botak tersebut saksi Rada Irman menanyakan identitas kepada Pgl. Botak, dan pada saat itu Pgl. Botak mengaku bernama Eka Putra Pgl. Eka Als. Botak Bin M. Nasir, setelah itu saksi Rada Irman beserta rekan-rekan dari Ditresnarkoba Polda Sumbar memanggil warga setempat untuk menyaksikan tindakan penggeledahan terhadap terdakwa  Eka Putra Pgl. Eka Als. Botak Bin M. Nasir.

Bahwa  tindakan penggeledahan terhadap Terdakwa tersebut saksi Rada Irman beserta rekan-rakan Ditresnarkoba Polda Sumbar berhasil menemukan barang bukti berupa : 1(satu) paket sedang Narkotika Golongan I(satu) dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening didalam kantong celana depan sebelah kiri yang dipakai oleh  Terdakwa pada saat itu, setelah itu saksi Rada Irman beserta rekan-rakan Ditresnarkoba Polda Sumbar melakukan tindakan pengeledahan terhadap kamar rumah tempat tinggal Terdakwa dan pada saat itu saksi Rada Irman beserta rekan-rakan Ditresnarkoba Polda Sumbar  berhasil menemukan barang bukti berupa 1(satu) paket sedang Narkotika Golongan I(satu) dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dilantai kamar, didalam almari kamar rumah tempat tinggal Terdakwa  ditemukan barang bukti berupa 7(tujuh) paket  kecil Narkotika Golongan I(satu) dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik klip warna bening di dalam 1(satu) buah kotak plastik warna bening merek KGW dan 17 (tujuh belas) paket kecil Narkotika Golongan I(satu) dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik klip warna bening di dalam 1(satu) buah dompet kecil  warna abu-abu, setelah itu saksi Rada Irman beserta rekan-rakan Ditresnarkoba Polda Sumbar membawa Terdakwa  dan semua barang bukti ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumbar guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Bahwa semua barang bukti berupa :

  1. 1(satu) paket sedang  Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening berat bersih 1,14 (satu koma empat belas) gram;
  2. 1(satu) paket sedang  Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening berat bersih 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram;
  3. 7(tujuh) paket kecil Narkotika jenis shabu yang masing-masing dibungkus dengan palstik klip warna bening didalam 1(satu) buah kotak plastik bening merk KGW;
  4. 17(tujuh belas) paket kecil Narkotika jenis shabu dibungkus dengan palstik klip warna bening didalam 1(satu) buah dompet kecil warna abu-abu, dan;
  5. 1(satu) helai celana jeans panjang warna biru

telah disita secara sah menurut hukum ( berdasarkan Penetapan Nomor :  50/Pen.Pid.B-SITA/2024/ PN.Bkt   tanggal 22 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh Andi Hendrawan, Sh. MH  selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri  Bukittinggi).

Bahwa terhadap barang bukti berupa : 1(satu) paket sedang  Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening berat bersih 1,14 (satu koma empat belas) gram, 1(satu) paket sedang  Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening berat bersih 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram, 7(tujuh) paket kecil Narkotika jenis shabu yang masing-masing dibungkus dengan palstik klip warna bening didalam 1(satu) kotak plastik bening merk KGW dan 17(tujuh belas) paket kecil Narkotika jenis shabu dibungkus dengan palstik klip warna bening didalam 1(satu) buah dompet kecil warna abu-abu tersebut memiliki berat bersih 2,77 (dua koma tujuh puluh tujuh) gram (sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti diduga Narkotika  Nomor : 170/III/023100/2024 tanggal  19 Maret 2024 dari PT, Pegadaian Cabang Tarandam Padang), selanjutnya barang bukti diduga Narkotika jenis shabu seberat bersih  2,77 (dua koma tujuh puluh tujuh) gram disisihkan seberat 0,30 (nol koma tiga puluh) gram untuk pemeriksaan/uji Laboratorium Kimia Nappza BBPOM Padang, sehingga barang bukti diduga Narkotika jenis shabu tersisa seberat bersih 2,47 (dua koma empat tujuh) gram dijadikan satu dan dibungkus kembali serta disegel  dengan matrys kemudian kami serahkan untuk dijadikan sebagai barang bukti dipersidangan.

Bahwa terhadap barang bukti diduga Narkotika jenis shabu seberat 0,30 (nol koma tiga puluh) gram yang telah disisihkan tersebut dilakukan pemeriklsaan/ Laboratorium Kimia Nappza BBPOM Padang, selanjutnya berdasarkan  Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU/083.K.05.16.24.0223 tanggal 26 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh Drs. Hilda Murni, Apt.MM Nip. 196506231993032001 selaku Ketua Tim Penggujian BBPOM Padang menyatakan bahwa hasilnya  Posiitif mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I(satu) Nomor Urut 61 sesuai dengan Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, selanjutnya barang bukti berupa Narkotika Golongan I (satu)  dalam bentuk bukan tanaman jenis Metemfetamin/ shabu  seberat  0,30 gram tersebut   setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium BBPOM Padang masih tersisa seberat 0,2937 (nol koma dua sembilan tiga tujuh) gram, selanjutnya Narkotika Golongan I(satu) dalam bentuk bukan tanaman jenis Metamfetamin/shabu seberat 0,2937 (nol koma dua sembilan tiga tujuh) gram tersebut dimasukkan kedalam plastik berlabel BBPOM dan diserahkan kepada Penyidik Ditresnarkoba Polda Sumbar untuk pemeriksaan pembuktian dipersidangan.

Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira jam 19.30 Wib melalui BRILink di Pasar Baso Kecamatan Baso Kabupaten Agam terdakwa Eka Putra Pgl. Eka Als. Botak Bin M. Nasir telah mentranfer uang hasil penjualan 4(empat) paket sedang shabu sejumlah Rp4.000.000,- (empat juta rupiah) ke Rekening adik-adik Pgl. Nando, yang mana Nomor Rekening adik-adik dari Pgl. Nando tersebut Terdakwa simpan didalam handphone milik Terdakwa yang tidak ditemukan lagi keberadaannya.

Pada hari  Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira jam 23.00 Wib Terdakwa ditangkap oleh saksi Rada Irman beserta rekan-rekan dari Ditresnarkoba Polda Sumbar diduga tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I(satu) dalam bentuk bukan tanaman jenis Metamfetamin/shabu seberat bersih 2,77 (dua koma tujuh puluh tujuh) gram.

Bahwa  terdakwa Eka Putra Pgl. Eka Als. Botak Bin M. Nasir menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I(satu) dalam bentuk bukan tanaman jenis Metamfetamin/shabu seberat bersih 2,77 (dua koma tujuh puluh tujuh) gram seperti diuraikan diatas, bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi, bukan  untuk  kepentingan reagensia diagnostik.

Bahwa perbuatan terdakwa Eka Putra Pgl. Eka Als. Botak Bin M. Nasir sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 144 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya