Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.B/2024/PN Bkt Leni Eva Nurianti, S.H., M.H Fitria Novita panggilan Fit Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 36/Pid.B/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-794/L.3.11/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Leni Eva Nurianti, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Fitria Novita panggilan Fit[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa terdakwa Fitria Novita Pgl Fit pada hari Jum’at tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada bulan Januari Tahun 2024 bertempat disebuah rumah yang beralamat di Panganak RT/RW 003/002 Kel. Puhun Pintu Kabun Kec. MKS Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut  dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :   

---------- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, dengan alasan membeli telur gulung untuk anaknya, terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Spacy berwarna Biru Hitam dengan nomor polisi BA 3268 LV, nomor rangka MH1JF0211CK201434 dan Nomor Mesin : JF02E1202804 milik korban Emy Norita kepada suami terdakwa ketika sepeda motor tersebut berada ditangan suami terdakwa karena dipinjam oleh suami terdakwa kepada korban Emy Norita.

---------- Kemudian terdakwa membawa sepeda motor tersebut ketempat orang jualan telur gulung didekat RS. Achmad Muctar Bukittinggi dan ketika sampai di tempat tersebut timbul niat terdakwa untuk menjual sepeda motor milik korban Emy Norita sehingga kemudian terdakwa menghubungi saksi Arni Teti via facebook dan menawarkan sepeda motor tersebut kepada Arni Teti dan kemudian mereka janjian bertemu dirumah saksi Arni Teti di Maninjau Kab. Agam.

---------- Selanjutnya terdakwa mendatangi rumah Arni Teti di Maninjau Kab. Agam dan sesampai disana terdakwa tanpa hak menawarkan sepeda motor tersebut seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada saksi Arni Teti namun sepeda motor tersebut ditawar seharga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) oleh saksi Arni Teti dan dengan harga tersebut terdakwa tanpa hak setuju sehingga sepeda motor tersebut terjual kepada saksi Arni Teti dan selanjutnya terdakwa pulang. Bahwa uang Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) tersebut digunakan terdakwa untuk membayar hutang dan untuk keperluan sehari-hari.

---------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah).

---------- Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya