Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G/2024/PN Bkt Herman Sofyan S.E Irwandi SH.MH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Herman Sofyan S.E
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. Ifra Fauzan SH.I, dkkHerman Sofyan S.E
Tergugat
NoNama
1Irwandi SH.MH
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Mardi Wardi, S.H. DkkIrwandi SH.MH
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan sah secara hukum Akta Perjanjian Kesepakatan Bersama Nomor: 11 di hadapan Notaris Irwandi S.H., M.Kn yang beralamat di Jl. M. Yamin S.H / Simpang Taluak No 188 E, Kenagarian Taluak IV Suku Kabupaten Agam, tertangggal 30 Januari 2014;
3.    Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak memiliki itikad baik untuk melakukan pembayaran hutang kepada Penggugat dengan berbagai alasan adalah wanprestasi (ingkar janji);
4.    Menghukum Tergugat untuk membayar utang atau uang pinjaman sebesar Rp. 400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah) kepada Penggugat;
5.    Menghukum Tergugat untuk membayar uang kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp. 210.000.000,- (Dua ratus sepuluh Juta Rupiah)
6.    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai dalam menjalankan isi putusan;
7.    Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding dan kasasi;
8.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Subsidair:
Apabila majelis hakim yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikianlah gugatan ini kami ajukan atas perhatian dan terkabulnya gugatan ini kami ucapkan terimakasih.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak