Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2025/PN Bkt Amelia Yulina Mardiah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Kamis, 20 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Amelia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Riyan Permana PutraAmelia
Tergugat
NoNama
1Yulina Mardiah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan  Penggugat untuk seluruhnya.------------------------------------------
  2. Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang berkualitas baik dan sah menurut hukum.---------------------------------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik usaha dibidang pengolahan kelapa menjadi kopra dan pengolahan bara dari batok kelapa.
  4. Menyatakan Tergugat telah beritikad baik telah memberikan keuntungan sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada Penggugat.
  5. Menyatakan Penggugat telah kooperatif untuk bertemu pengacara tergugat dari Kantor Hukum SPeed LAW FIRM & PARTNER TOMMI UTAMA, S.H – BUSTANUL QADRI, S.H yang beralamat di Komplek Perumahan Puskud Minang Blok E No.19, RT.002/RW.005, Kel. Koto Panjang Ikur Koto, Kec. Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat. selaku Kuasa Hukum dari Tergugat dengan keluarga untuk menanggapi somasi tersebut, disana Penggugat meminta bernegosiasi untuk dapat mengangsur hutang piutang kepada Tergugat.
  6. Menyatakan Perbuatan Pengacara Tergugat yang diduga mengancam akan melaporkan Penggugat ke pihak kepolisian padahal Penggugat sudah beritikad baik dan berjanji akan membayar hutang piutang dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum.---------------------------------------------------------------------------------------
  7. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang memaksa Penggugat untuk menandatangani kesepakatan tanggal 13 Juni 2024 yang tak sanggup Penggugat laksanakan. Walau Penggugat sudah menyatakan tidak sanggup memenuhi isi kesepakatan tanggal 13 Juni 2024, Tergugat diduga tetap memaksa Penggugat untuk menandatangani kesepakatan tanggal 13 Juni 2024 dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum.---------------------------------------------------------------------------------------------------
  8. Menyatakan Tidak Sah Surat Perjanjian Pinjam Meminjam Nomor : 04/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024 karena diduga ada pemaksaan kepada Penggugat. Ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1323 KUH Perdata yang menyatakan: “Paksaan yang dilakukan terhadap orang yang mengadakan suatu persetujuan mengakibatkan batalnya persetujuan yang bersangkutan, juga bila paksaan itu dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak berkepentingan dalam persetujuan yang dibuat itu”.

 

Lalu juga diperkuat dengan yurisprudensi, yakni Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2356 K/Pdt/2008 tertanggal 28 Februari 2009 yaitu:

 

“Perjanjian yang dibuat dibawah tekanan dan dalam keadaan terpaksa adalah merupakan “Miisbruik van Omstandigheiden” yang dapat mengakibatkan perjanjian dapat dibatalkan karena tidak lagi memenuhi unsur-unsur Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu tidak adanya kehendak bebas dari salah satu pihak”

 

9. Menyatakan Perbuatan Pengacara Tergugat yang diduga mengancam akan melaporkan Penggugat ke pihak kepolisian dan juga akan menyita rumah Tergugat, padahal Penggugat sudah beritikad baik dan berjanji akan membayar hutang piutang dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum.------------------------------------

 

10. Menyatakan Perbuatan Pengacara Tergugat yang pengacara dari Tergugat yang menebuskan surat somasi 1 dan surat somasi 2 kepada beberapa Lembaga negara, seperti: Polda Sumbar, Polresta Bukittinggi, dan Pengadilan Negeri Bukittinggi dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum.-------------------------------------------

11. Menyatakan Tergugat untuk membayar kerugian materil akibat perbuatan Pengacara Tergugat dan Tergugat pada Posita Nomor 7, 10, 12 yang dialami Penggugat jika dinilai dengan uang adalah sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah), berupa biaya pengurusan permasalahan dan biaya advokat. dan kerugian immateril berupa rasa tidak nyaman, malu, rusaknya nama baik Para Penggugat yang tercemar jika dinilai dengan uang adalah sebesar Rp. 350.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).--------------------------------------------------------------------------------------------------

12. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil akibat perbuatan Pengacara Tergugat dan Tergugat pada Posita Nomor 7, 10, 12 yang dialami Penggugat jika dinilai dengan uang adalah sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah), berupa biaya pengurusan permasalahan dan biaya advokat. Dan kerugian immateril berupa rasa tidak nyaman, malu, rusaknya nama baik Para Penggugat yang tercemar jika dinilai dengan uang adalah sebesar Rp. 350.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).--------------------------------------------------------------------------------------------------

13. Menyatakan Permasalahan hutang piutang antara Penggugat dengan Tergugat adalah Permasalahan Perdata/Wanprestasi bukan Permasalahan dugaan tindak pidana penipuan.------------------------------------------------------------------------------------------------

14. Membebankan biaya perkara menurut hukum kepada Tergugat.---------------------------

15. Meletakkan sita terhadap seluruh harta benda milik Para Tergugat baik berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak yang akan ditentukan dikemudian hari.-------

S U B S I D A I R :

Bahwa sekiranya yang terhormat majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya dalam perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak