| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 152/Pid.Sus/2025/PN Bkt | Zulhelda, S.H | GIOVANI SEPTIENDI PUTRA pgl GIO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 07 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 152/Pid.Sus/2025/PN Bkt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 07 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2285/L.3.11/Enz.2/11/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU --------Bahwa Terdakwa GIOVANI SEPTIENDI PUTRA Pgl GIO pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juni 2025, bertempat di sebuah rumah di pinggir jalan Perwira Kelurahan Belakang Balok Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------
-----Berawal pada hari, tanggal dan tempat sebagaimana disebutkan diatas saksi Abdi Hafizh,SH, Rouni Ansari dan tim dari Satresnarkoba Polresta Bukittinggi yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan narkotika mengamankan Terdakwa yang saat itu sedang berada didalam kamar dan dihadapan saksi-saksi Zainal Abidin dan Amelia Indah Fertanty dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu di dalam saku celana sebelah kanan yang Terdakwa pakai, 1 (satu) paket narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit handphone merek Vivo dan 1 (satu) buah bong alat hisap sabu beserta kaca pirek dilantai kamar. Bahwa 2 (dua) paket narkotika jenis shabu tersebut adalah milik teman Terdakwa FAJRI (DPO) dimana sekira pukul 19.00 wib, FAJRI menemui Terdakwa dan mengajak untuk menkonsumsi narkotika jenis shabu. Saat berada di dalam kamar di rumah Terdakwa, FAJRI (DPO) mengeluarkan 2 (dua) paket narkotika jenis habu dan 1 (satu) buah bong (alat hisap shabu) beserta kaca pirek dari dalam tasnya dan meletakkannya di lantai kamar. Bahwa setelah Terdakwa bersama FAJRI (DPO) mengkonsumsi narkotika jenis shabu tersebut sekira pukul 20.30 Wib FAJRI (DPO) pergi keluar untuk membeli rokok. Pada saat itu karena mendengar suara ribut-ribut dan suara langkah kaki ramai-ramai Terdakwa mengambil shabu tersebut dan memasukkannya ke dalam saku celana namun 1 (satu) paketnya terjatuh ke lantai. Bahwa 1 (satu) unit handphone merek Vivo dan 1 (satu) buah celana adalah milik Terdakwa. Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT Pegadaian Bukittinggi Nomor: 0206/10422.00/2025 tanggal 28 Juni 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Amrizal NIK.P.79104 Pimpinan Cabang pada PT.Pengadaian Bukittinggi sebagai Ketua dan De’larasaki Fikri NIK.P.94110 Pengelola Agunan pada PT. Pegadaian Bukittinggi sebagai Anggota dengan hasil :
Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Riau No. Lab : 2598/NNF/2025 tanggal 01 Agustus 2025 tentang Hasil Uji Laboratoris Kriminalistik barang bukti milik GIOVANI SEPTIENDI PUTRA Pgl GIO dengan nomor barang bukti 3668/2025/NNF dengan kesimpulan barang bukti nomor 3668/2025/NNF Positif (+) Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------Perbuatan Terdakwa GIOVANI SEPTIENDI PUTRA Pgl GIO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-
ATAU KEDUA -------------Bahwa Terdakwa GIOVANI SEPTIENDI PUTRA Pgl GIO pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang dalam bulan Juni Tahun 2025 bertempat di sebuah rumah di pinggir jalan Perwira Kelurahan Belakang Balok Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I jenis Shabu bagi dirinya sendiri, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------
------------Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas saat Terdakwa sedang duduk-duduk kemudian datang FAJRI (DPO) dan mengajak Terdakwa untuk mengkonsumsi narkotika jenis sgabu, kemudian Terdakwa mengajak FAJRI (DPO) ke rumah Terdakwa dan masuk ke kamar Terdakwa, selanjutnya FAJRI (DPO) mengeluarkan 2 (dua) paket narkotika jenis habu dan 1 (satu) buah bong (alat hisap shabu) beserta kaca pirek dari dalam tasnya dan meletakkannya di lantai kamar. Kemudian FAJRI (DPO) mengambil 1 (satu) paket shabu yang kecil dan memasukkan sebahagian shabu tersebut ke dalam kaca pirek dan meletakkan sisanya di lantai, lalu FAJRI (DPO) merakit kaca pirek tersebut dengan sebuah bong dan menghisap shabu tersebut sebanyak 2 (dua) kali hisap kemudian FAJRI (DPO) memberikan bong tersebut kepada Terdakwa yang Terdakwa hisap sebanyak 3 (tiga) kali. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT Pegadaian Bukittinggi Nomor: 0206/10422.00/2025 tanggal 28 Juni 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Amrizal NIK.P.79104 Pimpinan Cabang pada PT.Pengadaian Bukittinggi sebagai Ketua dan De’larasaki Fikri NIK.P.94110 Pengelola Agunan pada PT. Pegadaian Bukittinggi sebagai Anggota dengan hasil :
Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Riau No. Lab : 2598/NNF/2025 tanggal 01 Agustus 2025 tentang Hasil Uji Laboratoris Kriminalistik barang bukti milik GIOVANI SEPTIENDI PUTRA Pgl GIO dengan nomor barang bukti 3668/2025/NNF dengan kesimpulan barang bukti nomor 3668/2025/NNF Positif (+) Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Narkoba Nomor : SKHN/82/V/2025/Klinik tanggal 26 Juni 2025 dari Laboratorium Klinik Polresta Bukittinggi yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dokter Penanggung Jawab Labor Klinik Polresta Bukittinggi dr. Fadhil Naufal Ammar setelah dilakukan pemeriksaan urine terhadap GIOVANI SEPTIENDI PUTRA atas permintaan Penyidik dengan hasil yang bersangkutan POSITIF MENGGUNAKAN NARKOBA JENIS METAMFETAMIN dan AMPHETAMINE. ---------Perbuatan Terdakwa GIOVANI SEPTIENDI PUTRA Pgl GIO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
