Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
87/Pid.Sus/2024/PN Bkt | 1.Mevina Nora, S.H., M.H 2.MAHDA ZAKIYA AHMAD, S.H., M.H. |
Afrizon panggilan Jon | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 13 Agu. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 87/Pid.Sus/2024/PN Bkt | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 13 Agu. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1363/L.3.11/Enz.2/08/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | SURAT DAKWAANNo.Reg.Perkara : PDM- 44/BKT/Enz.2/08/2024
IDENTITAS TERDAKWA :
P E N A H A N A N :
D A K W A A N :
PRIMAIR: --------Bahwa ia Terdakwa AFRIZON Pgl JON pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekitar pukul 22.30 WIB, bertempat di sebuah rumah di Jrg. Muaro Nagari Koto Rantang Kec. Palupuh Kab. Agam atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Kabupaten Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 19 Februari 2023 sekira Pukul 14.00 WIB Terdakwa didatangi oleh temannya bernana Sdr. Yanto (DPO) yang sedang melakukan perjalanan dari medan ke Padang. Sdr. Yanto menawarkan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa seharga Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) sebanyak ¼ (seperempat). Terdakwa menerima tawaran tersebut namun hanya sanggup membayar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah). Sdr. Yanto. Sdr. Yanto mengiyakan dan Terdakwa membayar sejumlah Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) tersebut. Selama 1 (satu) tahun Terdakwa telah beberapa kali menjual sabu yang ia beli dari Sdr. Yanto tersebut sehingga sisa dari sabu tersebut dibagi oleh Terdakwa menjadi 2 (dua) paket yaitu 1 (satu) kantong dengan harga Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dan 1 (satu) paket sabu berbentuk saji dalam klip bening. Selanjutnya, pada hari Rabu tanggal 1 Mei 2024 sekira Pukul 21.00 WIB, Saksi Aldi Pgl Aldi datang ke rumah Terdakwa dengan tujuan ingin membeli sabu kepada Terdakwa seharga Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) yang merupakan pesanan dari temannya bernama Sdr. Doni. Sembari menunggu kabar dari Sdr. Doni, Saksi Aldi menghisap ganja yang sebelumnya didapatkan Saksi Aldi dari Sdr. Erizal. Setelah Saksi Aldi menghisap satu linting ganja, Saksi Aldi menitipkan sisa ganja tersebut kepada Terdakwa. Selanjutnya, sekira Pukul 22.30 WIB Saksi Aldi dikabari oleh Sdr. Doni bahwa dananya sudah ada sebanyak Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah). Kemudian Saksi Aldi langsung menyampaikannya Terdakwa dan Terdakwa menyuruh saksi Aldi untuk mengambil sabu tersebut di dalam karbu mesin pemotong kayu di dalam kotak fox yang terletak di samping pintu kamar. Setelah diambil oleh Saksi Aldi lalu ia perlihatkan kepada Terdakwa. Lalu, terdakwa menyuruh mengambil 1 (satu) paket dan menyuruh meletakkan lebihnya di tempat semula dan untuk pembayarannya akan dibayar oleh Saksi Aldi setelah sabu tersebut terjual. Selanjutnya, Saksi Aldi menyimpan sabu tersebut dalam 1 (satu) kotak rokok merek HD warna putih bersamaan dengan paket ganja yang telah dipesan oleh Saksi Aldi sebelumnya kepada Sdr. Erizal. Setelah mendapatkan sabu tersebut, Saksi Aldi langsung pergi meninggalkan Terdakwa menuju rumah makan Ramadhan, tempat dimana Saksi Aldi berjanji dengan Sdr. Doni. Setibanya Saksi Aldi di pencucian mobil dekat rumah makan Ramadhan, Saksi Aldi langsung diamankan dan ditangkap oleh anggota Kepolisian Resor Kota Bukittinggi. Saksi Aldi beserta barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu yang ditemukan dibawa Polresta Bukittinggi dan setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut diketahuilah bahwa sabu yang ditemukan pada Saksi Aldi didapatkan dari Terdakwa. Selanjutnya Anggota Kepolisian Resor Kota Bukittinggi pergi ke rumah Terdakwa untuk menangkap dan mengamankan Terdakwa. Di rumah Terdakwa, anggota kepolisian melakukan penggeledahan dan ditemukanlah barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika di dalam kotak mentos di dalam saring hawa karbu mesin pemotong kayu, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di bawah tumpukan kayu dan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang berada di atas pintu kamar Terdakwa serta 1 (satu) handphone nokia warna putih yang diamankan oleh Kepolisian Sektor Kota Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. ----------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Nomor : 095/10422.00/2024 tanggal 04 Mei 2024 terhadap barang bukti atas nama Tersangka Afrizon Pgl Jon jenis narkotika Golongan I dengan perincian sebagai berikut :
-----------Bahwa berdasarkan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 1471/NNF/2024 tanggal 18 Juni 2024 terhadap barang yang diterima yakni 2 (dua) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 5,60 gr diberi nomor 2245/2024/NNF dan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan daun kering dengan berat netto 1,44 gr nomor barang bukti 2246/2024/NNF atas nama terdakwa Afrizon Pgl Jon yang ditanda tangani oleh Dewi Arni, NM dan Endang Prihartini serta diketahui Erik Rezakola, S.T., M.T. N.Eng dengan hasilpemeriksaan barang bukti nomor 2245/2024/NNF Positif (+) Metamfetamina (termasuk Narkotika Golongan I No.urut 61lampiran UU RI No.35 tahun 2009) dan barang bukti nomor 2246/2024/NNF Positif (+) Ganja (termasuk Narkotika Golongan I No.urut 8 lampiran UU RI No.35 tahun 2009). -----------Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak ada izin dari yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan dan bukan dipergunakan untuk kesehatan serta bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR: KESATU: --------Bahwa ia Terdakwa AFRIZON Pgl JON pada hari Rabu tanggal 02 Mei 2024 sekitar pukul 07.30 WIB, bertempat di sebuah rumah di Jrg. Muaro Nagari Koto Rantang Kec. Palupuh Kab. Agam atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Kabupaten Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 19 Februari 2023 sekira Pukul 14.00 WIB Terdakwa didatangi oleh temannya bernana Sdr. Yanto (DPO) yang sedang melakukan perjalanan dari medan ke Padang. Sdr. Yanto menawarkan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa seharga Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) sebanyak ¼ (seperempat). Terdakwa menerima tawaran tersebut namun hanya sanggup membayar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah). Sdr. Yanto. Sdr. Yanto mengiyakan dan Terdakwa membayar sejumlah Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) tersebut. Selama 1 (satu) tahun Terdakwa telah beberapa kali menjual sabu yang ia beli dari Sdr. Yanto tersebut sehingga sisa dari sabu tersebut dibagi oleh Terdakwa menjadi 2 (dua) paket yaitu 1 (satu) kantong dengan harga Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dan 1 (satu) paket sabu berbentuk saji dalam klip bening. Selanjutnya, pada hari Rabu tanggal 1 Mei 2024 sekira Pukul 21.00 WIB, Saksi Aldi Pgl Aldi datang ke rumah Terdakwa dengan tujuan ingin membeli sabu kepada Terdakwa seharga Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) yang merupakan pesanan dari temannya bernama Sdr. Doni. Sembari menunggu kabar dari Sdr. Doni, Saksi Aldi menghisap ganja yang sebelumnya didapatkan Saksi Aldi dari Sdr. Erizal. Setelah Saksi Aldi menghisap satu linting ganja, Saksi Aldi menitipkan sisa ganja tersebut kepada Terdakwa. Selanjutnya, sekira Pukul 22.30 WIB Saksi Aldi dikabari oleh Sdr. Doni bahwa dananya sudah ada sebanyak Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah). Kemudian Saksi Aldi langsung menyampaikannya Terdakwa dan Terdakwa menyuruh saksi Aldi untuk mengambil sabu tersebut di dalam karbu mesin pemotong kayu di dalam kotak fox yang terletak di samping pintu kamar. Setelah diambil oleh Saksi Aldi lalu ia perlihatkan kepada Terdakwa. Lalu, terdakwa menyuruh mengambil 1 (satu) paket dan menyuruh meletakkan lebihnya di tempat semula dan untuk pembayarannya akan dibayar oleh Saksi Aldi setelah sabu tersebut terjual. Selanjutnya, Saksi Aldi menyimpan sabu tersebut dalam 1 (satu) kotak rokok merek HD warna putih bersamaan dengan paket ganja yang telah dipesan oleh Saksi Aldi sebelumnya kepada Sdr. Erizal. Setelah mendapatkan sabu tersebut, Saksi Aldi langsung pergi meninggalkan Terdakwa menuju rumah makan Ramadhan, tempat dimana Saksi Aldi berjanji dengan Sdr. Doni. Setibanya Saksi Aldi di pencucian mobil dekat rumah makan Ramadhan, Saksi Aldi langsung diamankan dan ditangkap oleh anggota Kepolisian Resor Kota Bukittinggi. Saksi Aldi beserta barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu yang ditemukan dibawa Polresta Bukittinggi dan setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut diketahuilah bahwa sabu yang ditemukan pada Saksi Aldi didapatkan dari Terdakwa. Selanjutnya Anggota Kepolisian Resor Kota Bukittinggi pergi ke rumah Terdakwa untuk menangkap dan mengamankan Terdakwa. Di rumah Terdakwa, anggota kepolisian melakukan penggeledahan dan ditemukanlah barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika di dalam kotak mentos di dalam saring hawa karbu mesin pemotong kayu, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di bawah tumpukan kayu dan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang berada di atas pintu kamar Terdakwa serta 1 (satu) handphone nokia warna putih yang diamankan oleh Kepolisian Sektor Kota Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. ----------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Nomor : 095/10422.00/2024 tanggal 04 Mei 2024 terhadap barang bukti atas nama Tersangka Afrizon Pgl Jon jenis narkotika Golongan I dengan perincian sebagai berikut :
-----------Bahwa berdasarkan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 1471/NNF/2024 tanggal 18 Juni 2024 terhadap barang yang diterima yakni 2 (dua) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 5,60 gr diberi nomor 2245/2024/NNF dan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan daun kering dengan berat netto 1,44 gr nomor barang bukti 2246/2024/NNF atas nama terdakwa Afrizon Pgl Jon yang ditanda tangani oleh Dewi Arni, NM dan Endang Prihartini serta diketahui Erik Rezakola, S.T., M.T. N.Eng dengan hasilpemeriksaan barang bukti nomor 2245/2024/NNF Positif (+) Metamfetamina (termasuk Narkotika Golongan I No.urut 61lampiran UU RI No.35 tahun 2009) dan barang bukti nomor 2246/2024/NNF Positif (+) Ganja (termasuk Narkotika Golongan I No.urut 8 lampiran UU RI No.35 tahun 2009). -----------Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak ada izin dari yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan dan bukan dipergunakan untuk kesehatan serta bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------
DAN: KEDUA: --------Bahwa ia Terdakwa AFRIZON Pgl JON pada hari Rabu tanggal 02 Mei 2024 sekitar pukul 07.30 WIB, bertempat di sebuah rumah di Jrg. Muaro Nagari Koto Rantang Kec. Palupuh Kab. Agam atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Kabupaten Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 19 Februari 2023 sekira Pukul 14.00 WIB Terdakwa didatangi oleh temannya bernana Sdr. Yanto (DPO) yang sedang melakukan perjalanan dari medan ke Padang. Sdr. Yanto menawarkan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa seharga Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) sebanyak ¼ (seperempat). Terdakwa menerima tawaran tersebut namun hanya sanggup membayar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah). Sdr. Yanto. Sdr. Yanto mengiyakan dan Terdakwa membayar sejumlah Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) tersebut. Selama 1 (satu) tahun Terdakwa telah beberapa kali menjual sabu yang ia beli dari Sdr. Yanto tersebut sehingga sisa dari sabu tersebut dibagi oleh Terdakwa menjadi 2 (dua) paket yaitu 1 (satu) kantong dengan harga Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dan 1 (satu) paket sabu berbentuk saji dalam klip bening. Selanjutnya, pada hari Rabu tanggal 1 Mei 2024 sekira Pukul 21.00 WIB, Saksi Aldi Pgl Aldi datang ke rumah Terdakwa dengan tujuan ingin membeli sabu kepada Terdakwa seharga Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) yang merupakan pesanan dari temannya bernama Sdr. Doni. Sembari menunggu kabar dari Sdr. Doni, Saksi Aldi menghisap ganja yang sebelumnya didapatkan Saksi Aldi dari Sdr. Erizal. Setelah Saksi Aldi menghisap satu linting ganja, Saksi Aldi menitipkan sisa ganja tersebut kepada Terdakwa. Selanjutnya, sekira Pukul 22.30 WIB Saksi Aldi dikabari oleh Sdr. Doni bahwa dananya sudah ada sebanyak Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah). Kemudian Saksi Aldi langsung menyampaikannya Terdakwa dan Terdakwa menyuruh saksi Aldi untuk mengambil sabu tersebut di dalam karbu mesin pemotong kayu di dalam kotak fox yang terletak di samping pintu kamar. Setelah diambil oleh Saksi Aldi lalu ia perlihatkan kepada Terdakwa. Lalu, terdakwa menyuruh mengambil 1 (satu) paket dan menyuruh meletakkan lebihnya di tempat semula dan untuk pembayarannya akan dibayar oleh Saksi Aldi setelah sabu tersebut terjual. Selanjutnya, Saksi Aldi menyimpan sabu tersebut dalam 1 (satu) kotak rokok merek HD warna putih bersamaan dengan paket ganja yang telah dipesan oleh Saksi Aldi sebelumnya kepada Sdr. Erizal. Setelah mendapatkan sabu tersebut, Saksi Aldi langsung pergi meninggalkan Terdakwa menuju rumah makan Ramadhan, tempat dimana Saksi Aldi berjanji dengan Sdr. Doni. Setibanya Saksi Aldi di pencucian mobil dekat rumah makan Ramadhan, Saksi Aldi langsung diamankan dan ditangkap oleh anggota Kepolisian Resor Kota Bukittinggi. Saksi Aldi beserta barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu yang ditemukan dibawa Polresta Bukittinggi dan setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut diketahuilah bahwa sabu yang ditemukan pada Saksi Aldi didapatkan dari Terdakwa. Selanjutnya Anggota Kepolisian Resor Kota Bukittinggi pergi ke rumah Terdakwa untuk menangkap dan mengamankan Terdakwa. Di rumah Terdakwa, anggota kepolisian melakukan penggeledahan dan ditemukanlah barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika di dalam kotak mentos di dalam saring hawa karbu mesin pemotong kayu, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di bawah tumpukan kayu dan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang berada di atas pintu kamar Terdakwa serta 1 (satu) handphone nokia warna putih yang diamankan oleh Kepolisian Sektor Kota Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. ----------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Nomor : 095/10422.00/2024 tanggal 04 Mei 2024 terhadap barang bukti atas nama Tersangka Afrizon Pgl Jon jenis narkotika Golongan I dengan perincian sebagai berikut :
-----------Bahwa berdasarkan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 1471/NNF/2024 tanggal 18 Juni 2024 terhadap barang yang diterima yakni 2 (dua) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 5,60 gr diberi nomor 2245/2024/NNF dan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan daun kering dengan berat netto 1,44 gr nomor barang bukti 2246/2024/NNF atas nama terdakwa Afrizon Pgl Jon yang ditanda tangani oleh Dewi Arni, NM dan Endang Prihartini serta diketahui Erik Rezakola, S.T., M.T. N.Eng dengan hasilpemeriksaan barang bukti nomor 2245/2024/NNF Positif (+) Metamfetamina (termasuk Narkotika Golongan I No.urut 61lampiran UU RI No.35 tahun 2009) dan barang bukti nomor 2246/2024/NNF Positif (+) Ganja (termasuk Narkotika Golongan I No.urut 8 lampiran UU RI No.35 tahun 2009). -----------Bahwa terdakwa dalam menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tidak ada izin dari yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan dan bukan dipergunakan untuk kesehatan serta bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |