Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2023/PN Bkt JAMIN 1.IDA ARIANI
2.JASRI MARIYOLAN
3.EDO MANTO FANI
Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2023/PN Bkt
Tanggal Surat Senin, 20 Feb. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JAMIN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1IDA ARIANI
2JASRI MARIYOLAN
3EDO MANTO FANI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 25.000.000,00
Petitum
I. DALAM PROVISI :
1. Memerintahkan PARA TERGUGAT agar tidak melakukan perbuatan hukum apapun serta namun tak terbatas berupa tindakan TERGUGAT yang diduga dan/atau dapat ditafsirkan melakukan transaksi jual beli apapun atas objek a quo, mengalihkan sebagian maupun seluruh hak PENGGUGAT diatas objek a quo, menjadikan jaminan hutang kepada manapun, dan tindakan-tindakan hukum lainnya atas objek yang bersangkutan, yang akan menyebabkan kerugian lebih besar kepada PENGGUGAT dikemudian hari, sampai perkara a quo memperoleh keputusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
 
2. Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk menyerahkan secara baik dan utuh mobil Merek Suzuki Karimun, Nomor Polisi BA 1190 LZ, Warna Putih Metalik, Tahun Pembuatan 2018, Nomor Rangka : MHYHMP31SJJ300117, Nomor Mesin : K10BT1048905, BPKB No: . M-12228884 atas nama Edo Manto Fani berdasarkan pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor : 8662018103000044 tanggal 26 Januari 2018 kepada PENGGUGAT, Jika engkar dengan bantuan Aparat Kepolsian dan Instansi terkait lainnya serta pejabat yang berwenang;
 
3. Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk memulihkan hak-hak PENGGUGAT dengan cara membayarkan sepenuhnya nilai kerugian yang diderita PENGGUGAT baik materil maupun immateril secara tunai dan seketika sesuai dengan nilai tuntutan kerugian PENGGUGAT  dalam perkara a quo, jika ingkar mohon bantuan Aparat berwajib dan instansi terkait lainnya;
 
4. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk patuh dan tunduk pada putusan ini dengan segala konsekwensinya, jika engkar mohon bantuan Aparat Berwajib dan instansi terkait lainnya;
 
5. Menyatakan putusan provisi ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta meskipun adanya verzet, banding dan kasasi.
 
II. DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan Gugatan PENGUGAT seluruhnya;
 
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi kepada PENGGUGAT;
 
3. Menyatakan sah Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor : 8662018103000044 tanggal 26 Januari 2018. Yang telah ditanda tangani oleh PENGGUGAT dengan PARA TERGUGAT;
 
4. Memerintahkan kepada juru sita atau jika berhalangan diganti oleh wakilnya yang sah untuk meletakan sita terhadap Kendaraan yang dimohonkan agar diletakan sita jaminan untuk kemudian Kendaraan dimaksud dititipkan pada Penggugat;
 
5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk menyerahkan secara baik dan utuh kendaraan jaminan berupa mobil Merek Suzuki Karimun, Nomor Polisi BA 1190 LZ, Warna Putih Metalik, Tahun Pembuatan 2018, Nomor Rangka : MHYHMP31SJJ300117, Nomor Mesin : K10BT1048905, BPKB No: . M-12228884 atas nama Edo Manto Fani berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor : 8662018103000044 tanggal 26 Januari 2018 kepada PENGGUGAT, Jika engkar dengan bantuan Aparat Kepolsian dan Instansi terkait lainnya serta pejabat yang berwenang;
 
6. Menyatakan PENGGUGAT memiliki hak dan kewenangan untuk menjual kendaraan jaminan berupa mobil Merek Suzuki Karimun, Nomor Polisi BA 1190 LZ, Warna Putih Metalik, Tahun Pembuatan 2018, Nomor Rangka : MHYHMP31SJJ300117, Nomor Mesin : K10BT1048905, BPKB No: . M-12228884 atas nama Edo Manto Fani berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor : 8662018103000044 tanggal 26 Januari 2018;
 
7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar lunas dan seketika seluruh kerugian atau tambahan biaya yang harus dikeluarkan PENGGUGAT karena Wanprestasi yang dilakukan PARA TERGUGAT sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht);
 
8. Menetapkan sita eksekusi atas benda bergerak dan benda tidak bergerak PARA TERGUGAT lainya, apabila nilai jual atas 1 (satu) unit mobil Merek Suzuki Karimun, Nomor Polisi BA 1190 LZ, Warna Putih Metalik, Tahun Pembuatan 2018, Nomor Rangka : MHYHMP31SJJ300117, Nomor Mesin : K10BT1048905, BPKB No: . M-12228884 atas nama Edo Manto Fani tidak mencukupi untuk melunasi semua kewajiban pelunasan hutang dan kerugian atas tambahan biaya yang harus dikeluarkan PENGGUGAT;
 
9. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum keberatan (Uitvoerbaar bij voorraad);
10. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. 
 
Dan/Atau : Jika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I.B Bukittinggi berpendapat lain mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak