1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan dan memberikan izin kepada Para Pemohon untuk merubah dan mencantumkan nama anak ketiga laki-laki Para Pemohon dari MUHAMAD RIZKI menjadi MUHAMMAD RIZKI dalam Kutipan Akta Kelahiran anak ketiga laki-laki Para Pemohon Nomor 1375-LT29092017-0003 tertanggal 29 September 2017 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi dan memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi untuk memperbaiki perubahan tersebut;
3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan tentang penggantian nama anak ketiga laki-laki Para Pemohon tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi paling lambat 30 (Tiga Puluh) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Bukittinggi untuk dibuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
4. Membebankan kepada Para Pemohon segala biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
|