Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2024/PN Bkt Mutia Varina Yelni Putri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Senin, 15 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mutia Varina
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. Ifra Fauzan SH.IMutia Varina
Tergugat
NoNama
1Yelni Putri
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
Primer:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Uang titipan dalam Kwitansi  tertanggal 15 September 2022  antara Penggugat dan tergugat  adalah Uang Muka jual beli tanah yang sah dan berharga;
3. Menyatakan tindakan Tergugat yang menjual Tanah yang telah diberi panjar atau uang muka dengan nama lain Titipan Uang kepada orang lain dan Tergugat tidak mau membayar kembali emas seniali 10 emas murni tersebut kepada Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrech Matigedaad);
4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kembali uang 10 Emas dua kali lipat serta semua biaya-biaya kerugian material yang dialami  Penggugat beserta biaya-biaya yang ditimbulkan akibat menyelesaikan masalah ini yang bernilai keseluruhannya Rp. 58.366.400,- (lima puluh delapan juta tiga ratus enam puluh enam ribu empat ratus  rupiah)
5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai dalam menjalankan putusan ini;
6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad)
7. Membebankan kepada Tergugat segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Dan apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak