Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
61/Pdt.P/2024/PN Bkt Tri Fadillah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 61/Pdt.P/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Selasa, 10 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Tri Fadillah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2.    Menyatakan dan memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama Ayah Pemohon di dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon, yaitu dari A. JALIL menjadi ABDUL JALIL ST. SAIDI, serta perbaikan nama di dalam Kartu Tanda Penduduk Pemohon, yaitu dari TRI FADILLAH menjadi TRI VADILLAH yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi, untuk melakukan perbaikan tersebut;
3.    Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi setelah menerima salinan penetapan ini untuk memperbaiki perubahan yang dimaksud dan membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan akta kelahiran Pemohon;
4.    Membebankan kepada Pemohon segala biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak