Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.Sus/2024/PN Bkt Zulhelda, S.H Riki Adi Putra panggilan Riki Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 43/Pid.Sus/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-816/L.3.11/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Zulhelda, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Riki Adi Putra panggilan Riki[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

PRIMAIR :

-----Bahwa Terdakwa RIKI ADI PUTRA Pgl RIKI pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan November 2023, bertempat di pinggir jalan di Kamang samping mesjid Taqwim Kabupaten Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan Terdakwa  dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-----Berawal pada hari dan tanggal sebagaimana disebutkan di atas sekira pukul 18.30 wib Terdakwa dihubungi oleh saksi Muharrahman Prajaya (Penuntutan diajukan terpisah) dan mengatakan “ki, karumahlah kini, bisuak wak karajo ka parak, malam ko wak pakai doping dulu” (ki, kerumah lah sekarang, besok kita kerja di kebun, malam ini kita pakai doping dahulu) kemudian Terdakwa menjawab “jadih da” (iya bang). Setelah Terdakwa datang saksi Muharrahman Prajaya menghubungi Arif (DPO) dan mengatakan “tolong uda buah (shabu) saharago ampek ratuih ribu ciek?” (tolong abang buah/shabu seharga empat ratus ribu?) kemudian Arif (DPO) menjawab “ado da, sia yang manjapuik da?” (ada bang, siapa yang menjemput bang?) kemudian saksi Muharrahman Prajaya mengatakan “siRiki uda suruah manjapuik” (si Riki bang suruh menjemput) kemudian Arif (DPO) kembali menjawab “suruah ajo siriki jalan ka mungko masjid Taqwim da, wak tunggu situ” (suruh saja si Riki jalan ke mesjid Taqwim, saya tunggu disana). Kemudian Terdakwa menerima uang dari saksi Muharrahman Prajaya sebesar Rp. 400.000.- (empat ratus ribu rupiah) dan Terdakwa disuruh untuk menjemput shabu di jalan ke mesjid Taqwim dimana Arif (DPO) sudah menunggu disana. Setelah menerima 3 (tiga) paket shabu dari Arif (DPO) Terdakwa kembali kerumah saksi Muharrahman Prajaya dan menyerahkan 3 (tiga) paket shabu tersebut kepada saksi Muharrahman Prajaya, dimana 1 (satu) paket shabu tersebut diambil saksi Muharrahman Prajaya sebahagian untuk dikonsumsi dengan Terdakwa sedangkan sisanya diletakkan di lantai kamar tersebut. Setelah Terdakwa dan saksi Muharrahman Prajaya selesai mengkonsumsi shabu tidak berapa lama datang saksi Rino Putra dan Rouni Ansari bersama tim dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi yang sebelumnya mendapatkan informasi tentang penyalahgunaan narkotika, saat itu Terdakwa langsung mengambil 3 (tiga) paket shabu yang ada dilantai dan membuangnya ke tong sampah yang ada di dapur kemudian saksi Rino Putra dan Rouni Ansari mengamankan Terdakwa dan saksi Muharrahman Prajaya dan dihadapan saksi Rahmat Bayu Zulkarnaen dan Muhammad Farhan dilakukan penggeledahan dan ditemukan 3 (tiga) paket kecil narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik klip warna bening dalam tong sampah di dapur dan 1 (satu) buah pirek kaca terletak di lantai kamar, 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna hitam di dalam kamar. Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Shabu.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Perum Pegadaian Bukittinggi Nomor: 265/10422.00/2023 tanggal 29 November 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Eka Isra Wahyuli NIK.P.84194 Pemimpin Cabang pada PT.Pengadaian Bukittinggi sebagai Ketua dan Touty Handa Yenny NIK.P.84528 Pengelola Agunan Cabang pada PT. Pegadaian Bukittinggi sebagai Anggota  dengan hasil :

  • 3 (tiga) paket Narkotika diduga jenis shabu terbungkus plastik klip bening dan setelah ditimbang didapatkan berat kotor 0,56 gr (nol koma lima puluh enam gram) dengan berat bersih 0,47 gr (nol koma empat puluh tujuh gram). Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Perum Pegadaian Bukittinggi Nomor: 266/10422.00/2023 tanggal 29 November 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Eka Isra Wahyuli NIK.P.84194 Pemimpin Cabang pada PT.Pengadaian Bukittinggi sebagai Ketua dan Touty Handa Yenny NIK.P.84528 Pengelola Agunan Cabang pada PT. Pegadaian Bukittinggi sebagai Anggota  dengan hasil :

  • 1 (satu) buah pirek kaca diduga berisi narkotika jenis shabu dan setelah ditimbang didapatkan berat kotor 1,22 gr (satu koma dua puluh dua gram) dengan berat bersih tidak dapat ditentukan. Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Riau No. Lab : 0057/NNF/2024 tanggal 15 Januari 2024 tentang Hasil Uji Laboratoris Kriminalistik barang bukti milik MUHARRAHMAN PRAJAYA Pgl BUBUNG dengan nomor barang bukti 0113/2024/NNF dan 0114/2024/NNF dengan kesimpulan barang bukti nomor 0113/2024/NNF Positif (+) Metamfetamina dan barang bukti nomor 0114/2024/NNF Positif (+) Metamfetamina termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDIAIR :

-----Bahwa Terdakwa RIKI ADI PUTRA Pgl RIKI pada hari Senin tanggal 27 November 2023 sekira pukul 00.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan November 2023, bertempat di sebuah rumah di Jorong Koto Panjang Kel. Kamang Hilia Kec. Magek Kab. Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan Terdakwa  dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------

 

-----Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan di atas saksi Rino Putra, SH dan Rouni Ansari bersama tim dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi berdasarkan informasi masyarakat mengamankan Terdakwa bersama saksi Muharrahman Prajaya (Penuntutan diajukan terpisah) dan dihadapan saksi Rahmat Bayu Zulkarnaen dan Muhammad Farhan dilakukan penggeledahan dan ditemukan 3 (tiga) paket kecil narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik klip warna bening dalam tong sampah di dapur dan 1 (satu) buah pirek kaca terletak di lantai kamar dan 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna hitam di dalam kamar. Bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah milik saksi Muharrahman Prajaya yang dibeli kepada Arif (DPO) seharga Rp. 400.000.- (empat ratus ribu rupiah) dimana shabu tersebut Terdakwa jemput atas suruhan dari saksi Muharrahman Prajaya dan setelah mendapatkan shabu tersebut, saksi Muharrahman Prajaya bersama Terdakwa mengkonsumsi sebahagian dari shabu tersebut dan sisanya diletakkan di lantai kamar dan pada saat saksi Rino Putra, SH dan Rouni Ansari bersama tim dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi datang Terdakwa langsung mengambil 3 (tiga) paket shabu yang ada dilantai dan membuangnya ke tong sampah yang ada di dapur. Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Perum Pegadaian Bukittinggi Nomor: 265/10422.00/2023 tanggal 29 November 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Eka Isra Wahyuli NIK.P.84194 Pemimpin Cabang pada PT.Pengadaian Bukittinggi sebagai Ketua dan Touty Handa Yenny NIK.P.84528 Pengelola Agunan Cabang pada PT. Pegadaian Bukittinggi sebagai Anggota  dengan hasil :

  • 3 (tiga) paket Narkotika diduga jenis shabu terbungkus plastik klip bening dan setelah ditimbang didapatkan berat kotor 0,56 gr (nol koma lima puluh enam gram) dengan berat bersih 0,47 gr (nol koma empat puluh tujuh gram). Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Perum Pegadaian Bukittinggi Nomor: 266/10422.00/2023 tanggal 29 November 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Eka Isra Wahyuli NIK.P.84194 Pemimpin Cabang pada PT.Pengadaian Bukittinggi sebagai Ketua dan Touty Handa Yenny NIK.P.84528 Pengelola Agunan Cabang pada PT. Pegadaian Bukittinggi sebagai Anggota  dengan hasil :

  • 1 (satu) buah pirek kaca diduga berisi narkotika jenis shabu dan setelah ditimbang didapatkan berat kotor 1,22 gr (satu koma dua puluh dua gram) dengan berat bersih tidak dapat ditentukan. Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Riau No. Lab : 0057/NNF/2024 tanggal 15 Januari 2024 tentang Hasil Uji Laboratoris Kriminalistik barang bukti milik MUHARRAHMAN PRAJAYA Pgl BUBUNG dengan nomor barang bukti 0113/2024/NNF dan 0114/2024/NNF dengan kesimpulan barang bukti nomor 0113/2024/NNF Positif (+) Metamfetamina dan barang bukti nomor 0114/2024/NNF Positif (+) Metamfetamina termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-----Bahwa Terdakwa RIKI ADI PUTRA Pgl RIKI bersama saksi MUHARRAHMAN PRAJAYA Pgl BUBUNG (penuntutan diajukan terpisah) pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang dalam bulan November Tahun 2023 bertempat di dalam kamar disebuah rumah di Jorong Koto Panjang Kel. Kamang Hilia Kec. Magek Kab. Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana secara bersama-sama tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I jenis Shabu bagi dirinya sendiri, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------

 

-----Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas Terdakwa menggunakan narkotika jenis shabu dengan cara pertama-tama saksi Muharrahman Prajaya menyiapkan alat hisap shabu yang terbuat dari botol yakult (bong) setelah itu saksi Muharrahman Prajaya memasukkan shabu tersebut ke dalam pirek kaca yang kemudian dibakar dan dihisap secara bergantian dengan Terdawka dan setelah shabu tersebut habis Terdakwa meletakkan kaca pirek di lantai sedangkan bong dari botol yakult dibuang saksi Muharrahman Prajaya ke belakang rumah.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Perum Pegadaian Bukittinggi Nomor: 265/10422.00/2023 tanggal 29 November 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Eka Isra Wahyuli NIK.P.84194 Pemimpin Cabang pada PT.Pengadaian Bukittinggi sebagai Ketua dan Touty Handa Yenny NIK.P.84528 Pengelola Agunan Cabang pada PT. Pegadaian Bukittinggi sebagai Anggota  dengan hasil :

  • 3 (tiga) paket Narkotika diduga jenis shabu terbungkus plastik klip bening dan setelah ditimbang didapatkan berat kotor 0,56 gr (nol koma lima puluh enam gram) dengan berat bersih 0,47 gr (nol koma empat puluh tujuh gram). Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Perum Pegadaian Bukittinggi Nomor: 266/10422.00/2023 tanggal 29 November 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Eka Isra Wahyuli NIK.P.84194 Pemimpin Cabang pada PT.Pengadaian Bukittinggi sebagai Ketua dan Touty Handa Yenny NIK.P.84528 Pengelola Agunan Cabang pada PT. Pegadaian Bukittinggi sebagai Anggota  dengan hasil :

  • 1 (satu) buah pirek kaca diduga berisi narkotika jenis shabu dan setelah ditimbang didapatkan berat kotor 1,22 gr (satu koma dua puluh dua gram) dengan berat bersih tidak dapat ditentukan. Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan.

 

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Riau No. Lab : 0057/NNF/2024 tanggal 15 Januari 2024 tentang Hasil Uji Laboratoris Kriminalistik barang bukti milik MUHARRAHMAN PRAJAYA Pgl BUBUNG dengan nomor barang bukti 0113/2024/NNF dan 0114/2024/NNF dengan kesimpulan barang bukti nomor 0113/2024/NNF Positif (+) Metamfetamina dan barang bukti nomor 0114/2024/NNF Positif (+) Metamfetamina termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Narkoba Nomor : SKHN/20/XI/2023/Klinik tanggal 30 November 2023 dari Laboratorium Klinik Polresta Bukittinggi yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dokter Penanggung Jawab Labor Klinik Polresta Bukittinggi dr. Fadhil Naufal Ammar setelah dilakukan pemeriksaan urine terhadap Muharrahman Prajaya atas permintaan Penyidik dengan hasil yang bersangkutan POSITIF MENGGUNAKAN NARKOBA JENIS AMPHETAMINE.

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya