Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G.S/2023/PN Bkt MASNILA PUTRI 1.YUWONO
2.DESWITA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 22/Pdt.G.S/2023/PN Bkt
Tanggal Surat Selasa, 24 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MASNILA PUTRI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1YUWONO
2DESWITA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 144.264.750,00
Petitum

 

PRIMAIR :
 
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
 
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat bagi para pihak Perjanjian Kredit Nomor: 140.9.00030.0 tanggal 28 April 2017.
 
3. Menyatakan   perbuatan   dari   Tergugat   yang   tidak   melaksanakan kewajibannya sesuai dengan Copy Surat Perjanjian Kredit Nomor:     140.9.00030.0 tanggal 28 April 2017 antara Penggugat dengan Tergugat adalah merupakan perbuatan cidera janji/wanprestasi.
 
4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat saat ini menunggak dengan kondisi Baki Debet sebanyak Rp. 144.264.750 (Seratus Empat Puluh Empat Juta Dua Ratus Enam Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah), Tunggakan Bunga Rp. 5.083.200 (Lima Juta Delapan Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Rupiah), Denda Keterlambatan dalam ………….
 
Perjanjian Kredit sebanyak Rp. 706.918 (Tujuh Ratus Enam Ribu Sembilan Ratus Delapan Belas Rupiah) dan Pinalty Pelunasan sebelum jatuh tempo sesuia dengan Perjanjian Kredit pada Pasal 10 sebanyak 3 Bulan dengan bunga sebesar Rp. 1.524.900 (Satu Juta Lima Ratus Dua Puluh Empat Ribu Sembilan Ratus Rupiah) 
6. Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) dalam perkara ini kuat dan berharga.
7. Menghukum  Tergugat  untuk  membayar  semua  biaya  perkara  yang
 
timbul dalam perkara ini.
 
 
SUBSIDAIR :
 
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
 
(Ex Aequa et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak