Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/Pdt.G/2024/PN Bkt 1.MUHAMMAD NUR
2.LISMAWATI
2.ABDUL RAHMAN panggilan AF
3.Pemerintah Republik Indonesia cq Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia cq Kepala Wilayah Badan Pertanahan Propinsi Sumatera Barat cq Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Agam
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 45/Pdt.G/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Senin, 16 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUHAMMAD NUR
2LISMAWATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IRMA SUARTI, S.HMUHAMMAD NUR
2IRMA SUARTI, S.HLISMAWATI
Tergugat
NoNama
1ABDUL RAHMAN panggilan AF
2Pemerintah Republik Indonesia cq Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia cq Kepala Wilayah Badan Pertanahan Propinsi Sumatera Barat cq Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Agam
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1MIDRAWATI panggilan MID
2MAYUZIR panggilan IR
3MEMEN panggilan MEN
4YASRIL panggilan RIL
5OYONIR panggilan YON
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.

2.    Menyatakan Para Penggugat adalah Pembeli yang beretikat baik dan patut untuk dilindungi Undang-Undang.

3.    Menyatakan sah dan berharganya Surat Pernyataan tanggal 19 Juli 2016 yang dilegalisir pada Notaris Isda Dewita dengan No. 48 L VII 2016 sebagai perikatan jual beli antara Para Penggugat dengan Almh. Samsidar, Abdul Rahman pgl Af, yang disetujui oleh Mamak Kepala waris Salman St. Nagari.

4.    Menyatakan sah dan berharga Surat Jual beli antara Alm. H. Imyar Amir dengan Muhammad Nur pada tanggal 17 Oktober 2016 secara adat yang  berkekuatan hukum tetap sesuai dengan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bukittinggi No. 4 Pdt.G 2019 PN.Bkt,  tanggal 19 September 2019 juncto putusan Pengadilan Tinggi Padang No. 181PDT 2019 PT.Pdg, tanggal  28 November 2019 juncto putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 3358 K Pdt 2020, tanggal 16 Desember 2020 juncto putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung No. 1124 PK Pdt 2022 tanggal 6 Desember 2022.

5.    Menyatakan objek perkara I dan Objek perkara II merupakan kepunyaan Para Penggugat adalah

a.    Bahwa tanah petak pertama  I  Para Penggugat  beli dari almh Samsidar, luas 285 M2 yang terletak di Kelok  Baringin Kubang Sedang, Jl. Raya Koto Hilalang  Baso, Jorong Koto Hilalang, Kenagarian Lambah, Kecamatan IV Angkat, Kabupaten Agam. Yang berbatas sepadan dengan :
    
•    Sebelah Utara berbatas sepadan dengan tanah Jamaris  Bustamam suku Guci Dt   Rajo Pangulu.
•    Sebelah Selatan berbatas dengan  Jl. Raya Bukittinggi- Payakumbuh.
•    Sebelah Timur berbatas dengan tanah  Para Penggugat objek Perkara II  alm. H. Himyar Amir.
•    Sebelah  Barat  berbatas dengan tanah Yulwan dan Santi

Untuk selanjutnya disebut dengan OBJEK PERKARA I.
b.    Bahwa tanah petak ke dua  2  Para Penggugat beli dengan luas 850 M2       ,  yang terletak di Kelok  Baringin Kubang Sedang, Jl. Raya Koto Hilalang  Baso, Jorong Koto Hilalang, Kenagarian Lambah, Kecamatan IV Angkat, Kabupaten Agam. Yang berbatas sepadan dengan

•    Sebelah Utara berbatas sepadan dengan tanah Bustamam suku Guci Dt   Rajo Pangulu..
•    Sebelah Selatan .berbatas dengan  Jl. Raya Bukittinggi- Payakumbuh.
•    Sebelah Timur berbatas dengan tanah Gusteneli - Nurhayati almh/ Halimah almh.
•    Sebelah  Barat  berbatas dengan tanah Para Penggugat objek perkara I/ almh.Samsidar .

Untuk selanjutnya disebut dengan OBJEK PERKARA II.

6.    Menyatakan bahwa letak objek perkara I dan objek perkara II berdampingan tidak ada pembatas dan gabungan   kedua  objek perkara tersebut memiliki luas  1.135 M2.

7.    Menyatakan  penerbitan  sertipikat Hak Milik Nomor  00620, luas  1.273 M2, surat ukur. 00180 Lambah 2016, atas nama Almh. Samsidar, Jorong Koto Hilalang, Nagari Lambah, Kecamatan IV Angkat Kabupaten Agam, luas tanah melebihi dari tanah kedua objek pekara dengan luas 1135 M 2, yang dimohonkan oleh Almh. Samsimar dan Abdul Rahman pgl Af, yang diterbitkan oleh Tergugat III. batal karena cacat Hukum.

8.    Menghukum Tergugat I dan Para Turut Tergugat untuk menerima pelunasan sisa pembelian sebesar objek perkara I, yang luasnya 285 M2, sebesar   Rp. 119.994.750,-   seratus sembilan belas juta sembilan ratus sembilan empat puluh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah dari Para Penggugat .

9.    Menghukum Tergugat I untuk mengurus penerbitan sertipikat Hak Milik terhadap Objek Perkara I dan Objek Perkaa II atas nama Para Penggugat dengan biaya pengurusan dan penerbitan sertripikat Hak Milik ditanggung oleh Tergugat I ( Abdul Rahman pgl Af).

10.    Menghukum Tergugat II untuk menerbitkan Sertipikat Hak Milik  terhadap tanah Objek Perkara I dan Objek Perkara II atas biaya di tanggung oleh Tergugat I  ( Abdul Rahman pgl Af)

11.    Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat menyerahkan objek perkara I dan objek perkara II  kepada Para Penggugat dengan kesadaran sendiri dan bebas dari segala apa yang ada diatasnya, apabila ingkar ingkar meminta bantuan dari pihak Kepolisian.
12.    Menghukum Tergugat I,Tergugat II,dan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, secara tanggung renteng  membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDER :
    Apabila Majelis Hakim berpendapat lain , mohon putusan yang seadil-adilnya dan benar.

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak